Pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH |
Proposal diajukan Penggugat (OC Kaligis), karena pada sidang mediasi pertama, Selasa lalu (17/9), kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta, meminta supaya Penggugat membuat proposal tentang gugatannya yang diajukan pada sidang mediasi kedua.
Di hadapan mediator (hakim mediasi), Made Sukereni, SH, MH, pada hari sidang mediasi kedua, Selasa (23/9), dengan lantang Penggugat Kaligis membacakan proposalnya.
Proposal perdamaian dalam mediasi perkara No.397/PDT.G/2010/PN.JKT.PST menurut OC Kaligis (sapaan akrab Otto Cornelis Kaligis), adalah usulan 'inti perdamaian' dari Penggugat dalam perkara yang diregister tersebut di atas.
Pada proposal itu, OC Kaligis mengawalinya dengan fakta mengenai Bambang Widjojanto (BW), yang diangkat oleh Tergugat H Anies Rasyid Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) sebagai Ketua Komisi Pencegahan Korupsi.
Fakta hukum, BW memberi keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Kota Waringin 2010. Setelah polisi gelar perkara, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan saudara BW (Komisioner KPK), sebagai tersangka.
Atas dasar hasil gelar perakara, KPK memberhentikan BW selaku Komisioner tanpa pernah mengrehabiliter namanya.
Penghentian dengan tidak hormat tersebut otomatis menghentikan juga gaji BW.
Segala upaya hukum termasuk permohonan/gugatan ke MK agar pemberhentian itu dibabalkan tapi gagal. Karena MK tidak mengabulkan permohonan BW.
Karena membangkang mematuhi panggilan polisi, BW pernah ditangkap polisi dan diborgol. "Penyidik polisi waktu itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal Polisi Dr. Ronny Sompie, SH," ungkap Kaligis.
Hanya saja menurut OC Kaligis, tanpa konsultasi dengan DPR, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, ahirnya Jaksa Agung mengenyampingkan perkara pidana BW dengan alasan deponeering tersebut demi kepentingan umum.
Deponeering diberikan dengan alasan kepentingan umum. Padahal BW sangat getol tampil sebagai pengacara tanpa cacat. Bahkan dalam sidang MK perkara sengketa Pilpres 01 melawan 02 dengan sikap arogansinya BW mencela, mencemoohkan MK, sebagai lembaga yang integritasnya harus dipertanyakan. Padahal BW sendiri punya latar belakang hitam yaitu tersangka pidana keterangan palsu.
Mengacu pada fakta tersebut di atas, maka sebagai tersangka pidana yang namanya tidak pernah direhabiliter, Tergugat dalam hal ini pasti telah keliru mengangkat BW dengan jabatan tertentu di DKI, bahkan memberi honorarium, dengan uang dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD).
Tergugat telah menperkaya BW seorang tersangka yang tidak pernah direhabiliter namanya. Terbukti BW hanyalah seorang tersangka yang dikesampingkan perkaranya demi kepentingan umum yang direkayasa.
Atas dasar ini, Penggugat dalam acara perdamaian ini, tetap mohon demi berlakunya pemerintahan DKI yang bersih, agar mencabut status pegawai BW di DKI dan menghentikan pemakaian uang negara, uang diberikan dan karenanya diterima oleh BW.
Setelah pembacaan proposal Penggugat dibacakan, hakim mediasi menyatakan sidang ditutup. Dan dibuka kembali satu pekan mendatang.
"Sidang mediasi kedua hari ini, intinya saya membacakan seluruh isi proposal saya dihadapan mediator," kata OC Kaligis kepada wartawan seusai bersidang tertutup itu.
OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta, H Anies Rasyid Baswedan sebesar Rp 1 juta karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni mengangkat pengacara BW sebagai Ketua Tim Penanganan Korupsi di Pemda DKI.
Menurut Penggugat OC Kaligis perbuatan Tergugat (Gubernur DKI), melakukan PMH karena BW berstatus tersangka memberi keterangan palsu.
Sebab langkah Gubernur ini menyimpang dari upaya pemerintahan bersih di DKI sebagaimana janji Gubernur Anies Rasyid Baswedan ketika kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Terkait gugatan ini, OC Kaligis selaku prisipal maju sendiri ke persidangan kendati dia masih berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung.
Perkara yang menarik perhatian pers tersebut persidangannya dipimpin hakim ketua majelis Rosminah, SH, MH.(dm)
Tags
Hukum