BEM FH Uncen Sarankan Yudicial Review Di MK, Terkait Polemik UU KPK


PAPUA (wartamerfeka.info) - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Papua,  mengadakan Focus Group Discussion dan menghadirkan Narasumber Dr. Josner Simanjuntak, S.H., M.Hum dan Dr. Yusak Elisa Reba, S.H., M.H, kemarin.

Hasil dalam FGD tersebut ditemukan beberapa persoalan yaitu.
1. UU KPK merupakan  reperesentasi dari pada lemahnya lembaga Yudikatif yang diamanatkan oleh KUHAP, baik Kepolisian, Kejaksaan Pengadilan dan Adovakat.
2. Melahirkan Produk hukum yang terburu- buru atau tidak maksimal serta belum adanya kajian secara baik oleh Lembaga Legislatif (DPR RI) dan Sosialisasi RUU KPK ke Masyarakat.

Hal tersebut menjadi dasar probelamitaka yang berkembang kini dan diperdebatkan seluruh media media nasional maupun lokal bahkan gelombang protes pun dilakukan oleh mahasiswa hampir d seluruh indonesia.

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Yops Itlay, dalam press releasenya, menyatakan, untuk menyikapi problematika tersebut, pihaknya memberikan  rekomendasi, sebagai berikut:

Menyatakan, salah satu cara untuk menggugat UU KPK yang telah diputuskan oleh DPR RI adalah dengan jalur judicial review ke MK.

Judicial review merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan negara melalui Mahkamah Konstitusi terhadap setiap warga negara untuk melakukan gugatan terhadap pasal-pasal  atau isi materi yang dianggap melemahkan KPK secara kelembagaan dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk pemberantasan korupsi.

Sebab dengan judicial review maka disitulah akan kita lihat dimana sebenarnya point ataupun pasal-pasal kontrovesi yang dapat melemahkan KPK.

Atas penjelasan tersebut maka kami Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih mendukung untuk menempuh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan berharap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Semakin kuat dalam melakukan tugas serta fungsinya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama