Gugatan Perkara Merk Seagete Technology LLC Minta Dikabul



JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menyimak keterangan saksi dan saksi ahli di persidangan tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak gugatan merk 'Seaget Technology LLC' yang tengah berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan yang didaftarkan pada 31 Oktober 2019 dengan register  Nomor Perkara:  71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, menggugat
para Tergugat:
Tjung Andrey Adi Saputra (Tergugat I) dan Satrijo  Tedjokusumo.

Sebagai kuasa hukum Penggugat
Seagate Technology LLC, advokat  Paulus Wijaya, SH.

Adapun petitum gugatan dimohon supaya majelis hakim yang diketuai A Kohar, SH, MH, dengan anggota majelis, John Tony Hutauruk, SH, MH, dan Makmur, SH, MH, supaya menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Merek “Seagate” dan logo  milik Penggugat adalah merek terkenal; Menyatakan Merek “Seagate + Logo S” Reg. No. IDM000082762 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Merek “Seagate”  dan logo  milik Penggugat; Menyatakan Tergugat II adalah pendaftar Merek “Seagate + Logo S”  Reg. No. IDM000082762 yang beritikad tidak baik;
Menyatakan batal menurut hukum Merek “Seagate + Logo S”  Reg. No. IDM000082762 pada kelas 9 atas nama Tergugat I semula Tergugat II; Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek “Seagate + Logo S”  Reg. No. IDM000082762 untuk seluruh jenis barang pada kelas 9 atas nama Tergugat I semula Tergugat II dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya;

Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini;

Menyatakan Putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (Uit Voer Barr Bij Vooraad).

Persidangan terahir perkara Ini mendengar keterangan saksi Soegiarto Santoso, Ramdansyah dan ahli, Soenardi Paroredjo, SH, MH.j

Saksi ahli Soenardi Paroredjo antara lain menerangkan keahliannya dalam persidangan mengatakan soal pendaftaran dan sengketa merk itu diatur dalam beberapa Undang Undang. Diantaranya UU No.20 tahun 2016.

Ketika ditanya apa fungsinya merk di daftar, ahli ini mengatakan, dalam Undang Undang Merk tidak dijelaskan. Namun berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ahli adalah untuk dikenal.

"Jadi produksi sebuah perusahaan didaftarkan sebagai pengenal identitas. Kemudian untuk mengetahui asal usul hasil produksi itu kemudian pasar pasar, iklan dan lain lain.

Dalam UU No.20 Tahun 2006 menurut ahli, diatur tentang merk yang diterima dan merk yang ditolak. Yang diterima diatur dalam Pasal 20. Sedang yang ditolak diatur pada Pasal 21. Biasanya yang ditolak Ditjen HAKI menurutnya, apabila ada merk yang memiliki persamaan.

Sedangkan yang dimaksud merk terkenal menurut ahli diatur dalam Pasal 6 UU No.15 dan Pasal 21 ayat (1b) UU No.20. Kriteria merk terkenal antara lain, promosi besar besaran di sebuah negara dan diketahui masyarakat.

Menurut ahli Ini, meski sebuah merk sudah didaftar di 50 atau 100 negara belum dapat dikatakan merk terkenal. " Itu hanya merupakan salah satu kriteria. Tidak serta merta disebut merk terkenal. Itu menguatkan saja," katanya.

Ketika ditanya apa saja syarat syarat untuk mengajukan gugatan pembatalan merk? Tentang itu diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 77. Dan syarat yang bisa menggugat adalah pihak pihak yang berkepentingan. Misalnya pemilik merk terdaftar, HAKI, Jaksa, Lembaga Konsumen dan Agama.

Kalaumerk tidak terdaftar juga bisa mengajukan gugatan namun dengan persyaratan khusus dan didaftar lebih dahulu. Ada juga unsur jangka waktu yang diatur yaitu waktunya 5 tahun setelah pendaftaran.

Namun meski sudah lewat dari batas waktu 5 tahun masih bisa mengajukan pembatalan dengan alasan beritikad baik.

Sebaliknya yang dimaksud definisi pendaftaran  betetika tidak baik menurut ahli, diatur dalam Pasal 21. Dijelaskan, pemohon yang tidak beritikad tidak baik adalah pemohon yang sengaja  mendaftarkan permohonan untuk menimbulkan persaingan tidak sehat atau akibatnya merugikan orang lain atau menyesatkan orang lain/konsumen/masyarakat.

Dalam hal ini terlihat ada unsurnya, pihak yang patut diduga adanya peniruan atau jiplakan. Kemudian mengakibatkan kerugian pada orang lain, menimbulkan persaingan tidak sehat.

"Itikad tidak baik ini unsurnya ada peniruan yang sama persis," tambahnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama