Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri, Arief M Edie: Peran Satpol PP Makin Dibutuhkan, Bukan Tempat Pembuangan

Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kemendagri, Arief M Edie (kanan)

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Beberapa tahun belakangan, eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin dibutuhkan sebagai penyeimbang di kehidupan masyarakat. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satpol PP dituntut untuk siap siaga dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Hal ini diungkapkan Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kemendagri, Arief M Edie, kepada wartawan, kemarin.

Ia mengungkapkan, awal bertugas di Direktorat Satpol PP dan Linmas, pada November 2018 lalu, ia sempat dibuat heran dengan adanya perbedaan, terutama pada seragam Satpol PP.

Kala itu, Arief yang melakukan kunjungan ke Sulawesi Utara, disambut oleh jajaran Satpol PP di kantor Gubernur, dengan memakai seragam loreng warna merah. Namun tak lama kemudian, muncul lagi jajaran Satpol PP lainnya dengan seragam biru.

"Selesai acara kita makan siang dijamu oleh Wali Kota Manado dan jajaran satpol pp yang memakai baju biru, saya heran dan bertanya pada salah seorang anggota Satpol PP. Katanya memang beda warna seragamnya, Satpol PP provinsi warna merah, sedangkan kota warna biru," urainya.

Usut punya usut, ia pun menemukan fakta bahwa pemilihan warna tersebut tergantung dari gubernur dan wali kota/bupati setiap daerah. Ketidakseragaman itu membuat Arief heran dan memeriksa aturan terkait Satpol PP. Ternyata waktu itu, dalam aturan tertulis warna seragam tergantung kreatifitas daerah.

"Jadi mulai akhir Desember 2018, saya dan teman-teman di Direktorat Satpol PP pun menyempurnakan semua aturan terkait Satpol PP dengan mengumpulkan berbagai referensi, termasuk permendagri dan aturan lainnya hanya dalam setahun. Itu salah satunya, agar terkait seragam semuanya sama dari Sabang sampai Merauke," jelasnya lagi.

Jadi dalam aturan yang baru, pihaknya menyempurnakan warna seragam Satpol PP mulai Senin hingga Jumat harus sama. Pembahasan aturan baru itu pun tidak hanya dilakukan oleh tim Kemendagri tapi juga mengundang gubernur dan wali kota seluruh daerah secara bertahap.

Setelah dikeluarkan putusan final, lahirlah beberapa aturan seperti Permendagri terkait Satpol PP. Tak hanya itu, ia pun menyusun SOP Satpol PP.

Arief juga senantiasa memberikan motivasi meningkatkan kepercayaan diri para kepala dan anghota satpol PP di berbagai daerah

"Jadi Pol PP itu bukan tempat pembuangan, karena kita ini aparat pemda. Pol PP merupakan perangkat daerah yang mendapatkan tugas pokok lebih dari yang lain, yaitu menegakkan perda dan perkada," tegas Arief.

"Jadi kita setting betul mana yang melanggar dan mana yang tidak," sambungnya.

Bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Pol PP juga merupakan tulang punggung untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disamping itu, Pol PP juga banyak menangani urusan-urusan OPD lain dan menjadikan UU 23/2014 sebagai landasan utamanya.

Ia menguraikan, ada enam urusan wajib pelayanan dasar Satpol PP, salah satunya kepala daerah wajib melaksanakan trantibum linmas pada pasal 12 UU 23/2014. Pada pasal 255 dan 256 lebih jelas lagi, yaitu pemda wajib membentuk Satpol PP di daerah masing-masing.

"Itu garis keras bahwa OPD Pol PP ini wajib ada, jadi bukan organisasi yang sewaktu-waktu bisa hilang, layaknya Bappeda itu sama posisinya dengan Pol PP. Makanya harus optimal dalam penegakan Perda dan Perkadanya," kata Arief.


Arief juga menekankan, setiap personel Pol PP harus mengetahui setiap produk yang dilakukan OPD lainnya. "Seperti Dispenda buat produk apa, PUPR produknya apa, Satpol PP harus tahu persis semua itu," tekannya.

Tak hanya menjadi penegak perda dan perkada, perlu diingat, bahwa Pol PP tidak dibentuk untuk memerangi rakyat kecil. Mereka harus menjadi penyeimbang di kehidupan masyarakat.

Namun kadang ada yang salah memahami terkait sistem kerja Pol PP. Seperti pada penggunaan jalan raya dan trotoar.

"Itu kan milik umum dan harus digunakan sesuai fungsinya, jangan digunakan untuk berjualan, pastinya itu sudah melanggar aturan lah," pungkasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama