DPRD Purbalingga Soroti Realisasi Anggaran Yang Belum Maksimal


PURBALINGGA (wartamerdeka.info) - Sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga menyampaikan pandangan umumnya atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019, Selasa (23/6/2020). Beberapa fraksi menyoroti dan mempertanyakan beberapa sektor anggaran yang belum terealisasi secara maksimal.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti dalam hal pendapatan realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar  Rp 1.701.313.169.024 atau hanya mencapai 91,91% dari pagu anggaran yang ditetapkan.

“Mohon penjelasan mengenai prioritas penggunaan alokasi belanja daerah tersebut, terutama terkait berbagai kegiatan pelayanan oleh Pemerintah agar berjalan ekonomis efisien dan efektif,” kata Ketua Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Sutrisno MPd.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti realisasi belanja modal sebesar yang hanya mencapai 84,00 % dari pagu anggaran yang ditetapkan. Disamping itu juga mempertanyakan sejauh mana penyertaan modal yang diberikan Pemkab Purbalingga untuk memperkuat struktur BUMD.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menyoroti terjadinya peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Tercatat, tahun 2019 SiLPA sebesar Rp 129 miliar sedangkan tahun 2018 hanya Rp 125 atau naik Rp 4 miliar. “Hal ini menjadi salah satu indikator bahwa keterserapan anggaran di tahun 2019 ini masih belum maksimal, FPKB mohon penjelasan,” kata Ketua FPKB melalui juru bicaranya Willy Rose Dani Abdullah.

FPKB juga menyoroti program pemberdayaan pesantren untuk APBD-Perubahan 2019 sebesar Rp 787 juta akan tetapi realisasi penggunaannya hanya Rp 214 juta. Kecilnya penyerapan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi FPKB.

Fraksi Partai Golkar menyoroti realisasi pendapatan dana perimbangan dari pemerintah pusat, realisasi bagi hasil pajak hanya 80,72%, realisasi bagi hasil bukan pajak hanya 59,31% dan realisasi Dana ALokasi Khusus hanya 92,72%. Tidak tercapainya target dana perimbangan tersebut disebabkan oleh apa? mohon penjelasan,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Teguh Dwiyanto ST.

Fraksi Partai Golkar juga menyoroti nilai SiLPA per 31 Desember 2019 sebesar Rp 129 miliar, di dalamnya terjadi selisih pendapatan dengan belanja daerah dan transfer sebesar Rp 13 miliar. Selisih tersebut berasal dari belanja pegawai  untuk pendidikan non formal penyelenggaraan pendidikan paket A, B dan C. “Mengapa belanja ini tidak terealisasi 100%?, mohon penjelasan,” katanya.

Jawaban Bupati

Pandangan Umum Fraksi-fraksi  atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019 ditanggapi Bupati Purbalingga dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (24/6). Adapun pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait prioritas penggunaan belanja modal, Bupati menjelaskan bahwa belanja modal diprioritaskan untuk infrastruktur di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian dan ekonomi (LIK dan pasar) serta infrastruktur penghubung (jalan dan jembatan).

“Realisasi belanja modal tahun 2019 sebesar 84 %, dapat kami jelaskan bahwa sisa anggaran sebesar 16 % sebagian besar merupakan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (sisa tender),” ungkapnya.

Terkait dengan penyertaan modal yang dialokasikan kepada beberapa bumd baik lembaga keuangan maupun non keuangan  digunakan untuk pengembangan infrastruktur (Owabong dan PDAM), dan memperkuat likuiditas dalam rangka ekspansi kredit untuk menggerakan ekonomi rakyat khususnya industri kecil dan UMKM (BUMD perbankan).

Sementara pertanyaan dari FPKB sedangkan terkait SiLPA tahun 2019 yang lebih besar dari SiLPA tahun 2018 sebesar  Rp 4.852.185.701, bahwa hal tersebut disebabkan karena adanya kenaikan SiLPA Dana BOS sebesar Rp 4.669.441.156,- dan SiLPA BLUD sebesar Rp 8.911.045.704.

“Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra,  Fraksi Amanat Nasional dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Terkait relatif rendahnya realisasi kegiatan pemberdayaan ekonomi pesantren, Bupati menjelaskan bahwa pada tahun 2019 baru dapat dilaksanakan kegiatan pelatihan, sedangkan  bantuan hibah peralatan akan dilaksanakan pada tahun 2020.  Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 32 tahun 2011 bahwa pemberian hibah tidak boleh diberikan berturut turut.

Pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar berkaitan dengan tidak tercapainya penerimaan dana perimbangan bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak dan dana alokasi khusus dapat disampaikan bahwa penerimaan yang berasal dari transfer pemerintah pusat sangat tergantung pada realisasi penerimaan negara terutama yang berasal dari penerimaan perpajakan. Sedangkan untuk realisasi dana alokasi khusus tergantung pada nilai kontrak masing-masing kegiatan.

“Terkait dengan realisasi program pendidikan non formal paket A, B dan C yang tidak terealisasi seluruhnya, dapat kami sampaikan bahwa pembiayaan untuk penyelenggaraan pendidikan non formal bagi sebagian besar warga belajar telah didanai dengan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang berasal dari pemerintah pusat, sehingga anggaran yang telah terpasang pada APBD hanya digunakan untuk membiayai sebagian kecil dari warga belajar yang belum tercover,” katanya.(gus/Humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama