Dua Koruptor Kondensat Divonis 4 Tahun, Tapi Tidak Dihukum Bayar Kerugian Negara


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tiga koruptor dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Kondensat Bagian Negara Pada Badan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP Migas), divonis bersalah.

Karenanya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana dan denda terhadap Terdakwa  Ir Raden Priono dan Terdakwa Ir Djoko Harsono M.Sc, masing masing empat tahun penjara potong tahanan.

Sedang hukum tambahan berupa denda masing masing Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Namun 'anehnya' keduanya tidak dihukum bayar kerugian keuangan negara.

Sementara, Terdakwa Hongo Wendratno yang diadili secara in absensia divonis 16 tahun penjara, dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan dan dihukum membayar kerugian negara sebesar 128 juta dolar AS (pidana pengganti 6 tahun kurungan).

Peejara korupsi Kondensat ini adalah hasil penyidikan Kejaksaan Agung RI yang mengajukan tiga terdakwa yakni: Terdakwa Ir Raden Priono yang menjabat Kepala BP Migas dan Terdakwa Ir Djoko Harsono M.Sc. menjabat Deputi Finansial dan Ekonomi (satu berkas). Secara terpisah terdakwa Honggo Wendratno dengan peradilan in absensia.

Khusus tuntutan jaksa dan putusan Pengadilan untuk terdakwa Honģgo,
barang bukti berupa kilang TLI miliknya dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI. Demikian pula barang bukti berupa uang Rp 97 Miliar yg diperoleh saat persidangan dirampas untuk negara.

Putusan terhadap para terdakwa dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (22/6/2020).

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. melaksanakan persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Kondensat Bagian Negara Pada Badan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP MIGAS) dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama masing-masing Terdakwa Ir. Raden Priyono, Terdakwa Ir. Djoko Harsono, M.Sc. dan Terdakwa (In Absensia) Honggo Wendratno yang disidangkan secara terpisah kemarin, mencapai persidangan terakhir dengan acara pembacaan putusan hakim yang amarnya seperti ditulis di atas.

Dalam sidang sebelumnya para Terdakwa dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu :
1. Terdakwa I, Ir Raden Priono  dan Terdakwa II, Ir Djoko Harsono M.Sc, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara masing masing dengan pidana penjara selama 12 (duabelas) tahun dan denda masing-masing  Rp 1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

2. Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara selama 18 (delapanbelas) tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti 128  juta dolar AS (pidana pengganti penjara 6 tahun) barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, barang bukti berupa uang   Rp 97 miliar yg diperoleh saat persidangan dirampas untuk negara.

Sementara itu atas putusan hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding, kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/6).

Dengan selesainya proses persidangan Perkara Tipikor Penjualan Kondensat Bagian Negara pada BP Migas dan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka kiranya patut mendapat apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena walaupun dalam masa Pandemik Covid – 19 tidak banyak mempengaruhi proses hukum persidangan tersebut. Selanjutnya jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk Terdakwa I, Ir Raden Priono dan Terdakwa II, Ir Djoko Harsono M.Sc.

Sedangkan untuk Terdakwa Honggo Wendratno tentu akan terus dilakukan upaya pencarian yang bersangkutan oleh Jaksa Penuntut Umum bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, jelas Hari menutup keterangan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama