// Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. // Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Harga minyak tembus $116 per barel saat Iran menuduh AS bersiap melakukan invasi


Harga minyak mentah terus naik seiring dunia menghadapi krisis energi terbesar dalam beberapa dekade. Harganya telah melonjak ke level tertinggi dalam hampir dua minggu di tengah eskalasi di berbagai front perang AS-Israel melawan Iran.

Lanjut...

WMChannel


 

Kejaksaan Agung RI Ambil Alih Pemeriksaan Jaksa Nanang Supriatna

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Jaksa Agung Muda Pemgawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, ambil alih pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Nanang Supriatna, SH, dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati DKI).

Informasi ini dikemukakan Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH secara tertulis kepada awak media di Jakarta, Kamis malam (23/7/2020).

Seperti diketahui adanya informasi yang tersebar melalui media sosial berupa video dengan judul "Pertemuan Anita Kolopaking sedang meloby Nanang Supriatna, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan", pada hari  Rabu tanggal 15 Juli 2020 maka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (Kejati DKI) Jakarta langsung bergerak cepat yaitu pada tanggal 16 Juli 2020 untuk melakukan klarifikasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Hal ini perlu dilakukan karena Anita Kolopaking adalah Pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra sesuai dengan putusan  Peninjauan Kembali  Mahkamah Agung No. 12 PK/Pidsus/2009 tanggal 12 Juni 2009 yang dalam amar putusannya antara lain menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun, namun hingga saat ini belum tertangkap sehingga belum dieksekusi oleh Jaksa eksekutor, padahal diberitakan bahwa Djoko Soegiarto Tjandra telah mengurus KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan MA tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi pengacaranya tersebut, tutur Hari menjelaskan.

Masih kata Kapuspenkum bahwa, ketika proses klarifikasi/pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta sedang berlangsung ternyata masih muncul pemberitaan di media sosial dengan memuat foto yang diduga Pengacara Anita Kolopaking dengan seorang Jaksa perempuan yang bernama Pinangki yang dalam berita tersebut disebut sebagai seorang Jaksa di Kejaksaan Agung, sehingga oleh karena berita tersebut terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan Jaksa di Kejaksaan Agung maka pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2020.

Selanjutnya Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu yang menemui serta masih dijadwalkan pemeriksaan lagi minggu depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yg diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut.

Melanjutkan keterangannya, Hari mengutip  pernyataan Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhannudin, SH, MH, dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa Kejaksaan  akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini dan jika terbukti para Jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana maka tidak pandang bulu kepada siapapun Jaksa itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya azas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi dan kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," papar Hari menutup keterangan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama