Sekjen FDPP : Raperda RDTR Pantura Lamongan, Harus Direvisi!


LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Raperda tentang rencana datail tata ruang atau Raperda RTRW terus menuai pro kontra. Kini, giliran, Forum Diskusi Poros Pantura (FDPP) menggelar diskusi.  Bertempat di kantor Rukun Nelayan desa Kemantren, kecamatan Paciran diskusi panel terkait RAPERDA rencana detail tata ruang Bagian wilayah perencanaan paciran tahun 2020-2040 terutama pada pasal 27 ayat 11,  berlangsung Minggu (11/7).

Roni kondom, sekretaris FDPP menilai pasal 27 ayat 11 harus dihapus. Menurut dia ada kekuatiran mengenai sistem Pengelolaan limbah B3 menyebar di seluruh wilayah seperti  yang sudah di canangkan di RAPERDA tersebut.

"Pada pasal 27 ayat 11 harus dihapus, sebelum RAPERDA itu dikethok,  sebab, ditakutkan  kedepan pengelolaan limbah B3 tersebar merata di sebaran wilayah yang sudah ditentukan," ujar Roni Kondom.

Sementara, Ispandoyo, Kordinator FDPP pada kesempatan yang sama menyebut kalau redaksionalnya dari pasal tersebut tidak jelas konteksnya sehingg dikuatirkan dakan dapat memicu banyak interpretasi.

"Redaksi dari pasal tersebut harus diperjelas supaya tidak terjadi banyak interpretasi dalam memahaminya," ungkap Ispandoyo.

Ketidakjelasan tata bahasa dan kalimat pada pasal tersebut juga mendapat sorotan dari pegiat lingkungan.

Rahardi Puguh Raharjo, pegiat lingkungan asal Pantura Lamongan itu, meminta redaksi dalam pasal yang menjadi perdebatan, bukan sekadar diperjelas, bahkan harus direvisi.

"Pasal tersebut harus direvisi redaksinya dan diperjelas lagi konteksnya agar tidak terjadi banyak interpretasi didalamnya," kata Puguh Raharjo.

Diskusi yang dikemas santai tapi formal tersebut, juga dihadiri dua orang anggota Pansus RAPERDA RDTR BWP Paciran, yakni Mutoyo dari Fraksi PPP dan Matlubur Rifa' dari Fraksi PAN. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama