Jaksa Agung Langsung Beri Pengarahan Khusus Usai Lantik Tiga JAM, Satu Staf Ahli

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tiga Jaksa Agung Muda (JAM) dan satu Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, SH, MH, di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung RI, Rabu (12/8/2020).

Pelantikan dan pengangkatan sumpah berlangsung pukul 08.00 WIB, dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH, MH, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI serta Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dr. Barita Simanjutak, SH, MH.

Adapun yang dilantik itu Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon I, dilaksanakan berdasar Keputusan Presiden RI. Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan RI.  

Pejabat Eselon I yang dilantik dan diambil sumpahnya dalam acara tersebut yaitu,

Dr. Sunarta, SH, MH, sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen. Dr. Fadil Zuhmana, SH, MH, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  dan Dr. Amir Yanto, SH, MM, Sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Sedangkan Dr. Jan Samuel Maringka, SH, MH, dilantik sebagai staf ahli Jaksa Agung bidang Perdata Tata Usaha Negara.

 

Jaksa Agung RI dalam sambutannya menuturkan bahwa mutasi, rotasi, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa dilakukan secara berkelanjutan, sebagai suatu kebutuhan organisasi untuk lebih meningkatkan optimalisasi kinerja. 

“Pada kesempatan ini, saya ingin tegaskan bahwa prosesi yang kita lakukan saat ini sama sekali tidak memiliki kaitannya dengan peristiwa yang belum lama ini mencuat ke publik.” tegasnya.

Kinerja para Jaksa Agung Muda seyogyanya dan senantiasa dievaluasi sebagai bentuk penyegaran organisasi. 

"Kita yakini upaya ini akan semakin memperkuat dan memperkokoh posisi, peran, dan fungsi Kejaksaan, guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Jaksa Agung RI. memberikan ucapkan selamat kepada para pejabat eselon I yang sudah dilantik. 

“Saya yakin penempatan saudara-saudara pada jabatan-jabatan tersebut mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” jelasnya.

Untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan bersama, Jaksa Agung RI. menyampaikan beberapa arahan umum untuk pelaksanaan tugas, sebagai berikut :

1. Tetap ingatkan segenap jajarannya untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tanamkan pola hidup sehat di lingkungan kerja.

2. Dukung dan sukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, melalui upaya-upaya :

a. mendeteksi dini persoalan yang mungkin timbul dan berpotensi menggagalkan penyelenggaraan Pilkada.

b. mengoptimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan Tindak Pidana Pemilihan secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari muatan kepentingan tertentu.

c. Menjaga netralitas jajarannya dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap calon pasangan Kepala Daerah tertentu.

d. Menjaga segenap jajarannya untuk:

tidak terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan atau dinas dalam kegiatan kampanye.

Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan,

Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.

e. Mendorong warga Adhyaksa yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golput.

3. Jaga keharmonisan dan kekompakan aparatur dibawahnya, guna menumbuhkan suasana kerja yang menyenangkan. Sehingga tercipta soliditas segenap jajarannya untuk senantiasa mendukung setiap pelaksanaan program kerja.

4. Jalin koordinasi dan kerja sama yang sinergis dengan seluruh institusi penegak hukum dan pemangku kepentingan (stake holder), guna menghadapi beragam tantangan dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Selain beberapa arahan umum sebagaimana tersebut diatas, pada kesempatan itu Jaksa Agung RI. memberikan arahan bagi para pejabat baru, yang secara khusus disampaikan beberapa pokok penekanan yang harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas, yakni sebagai berikut :

Kepada Jaksa Agung Muda Intelijen :

Sebagai pengendali fungsi intelijen, jajaran Bidang Intelijen memainkan peran penting dalam menyukseskan program seluruh bidang, maupun tugas pokok, fungsi, dan wewenang Kejaksaan, khususnya mendukung (supporting) keberhasilan operasi yustisi penegakan hukum.

Untuk itu, Jam Intel  harus mampu melakukan berbagai langkah strategis guna menjadikan jajaran Intelijen Kejaksaan benar-benar sebagai Indera Adhyaksa yang tajam, akurat, dan tepercaya. 

Kumpulkan dan dalami data maupun informasi yang ditemukan, untuk kemudian diolah, dianalisa, serta dijadikan dasar pembuatan keputusan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, sekaligus tantangan yang dapat mengganggu, bahkan menggagalkan pelaksanaan tugas.

Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum :

Sebagai penyangga utama dalam penegakan hukum, jajaran Bidang Tindak Pidana Umum memerlukan kearifan, kecerdasan, dan komitmen aparaturnya dalam mengawal, menjaga, dan menentukan tercapai atau tidaknya tujuan penegakan hukum.

Untuk itu, JAM Pidum memiliki tugas penting untuk merumuskan kebijakan yang memperkuat peran sentral penuntut umum sebagai pemegang dominus litis (pengendali perkara) dan poros dalam sistem peradilan pidana. Terlebih dalam meletakkan keseimbangan dalam menghadirkan keadilan substantif dan keadilan prosedural.

Terlebih dengan diberlakukannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka JAM Pidum harus senantiasa mengingatkan para Jaksa untuk profesional, proporsional, sungguh-sungguh, serta menghindari penyimpangan dalam penerapannya. 

Jadikan ini sebagai kesempatan untuk membuktikan kepada publik, bahwa Kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 adalah sebuah terobosan yang dilakukan Kejaksaan. Oleh karena itu, saya perintahkan JAM Pidum untuk serius mengawal ketentuan tersebut. 

Sosialisasikan, terapkan dengan benar dan tepat, serta lakukan evaluasi atas pelaksanaannya.

Selain itu, saya minta JAM Pidum  agar mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi jajarannya, agar dapat melaksanakan tugas prapenuntutan, penuntutan dan upaya hukum, eksekusi serta eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat, dan tidak menunda-nunda waktu.

Kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan:

Sebagai pelaksana sistem pengawasan internal Kejaksaan, JAM WAS memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, guna berkontribusi dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik (public trust).

"Untuk itu, diperlukan upaya saudara untuk mengidentifikasi kondisi aktual, menginventarisir setiap kendala dan hambatan yang sedang dihadapi, dan mampu memformulasikan solusi dan strategi yang dapat diaplikasikan dalam upaya mewujudkan optimalisasi kinerja Bidang Pengawasan," kata Burhanuddin.

Jadikan jajaran Bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps. 

Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya. Dengan (seraya) mengingatkan bahwa pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajarannya secara berjenjang 2 (dua) tingkat ke bawah. 

Kepada Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara :

Lakukan tugas memberikan telaahan, kajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik diminta maupun tidak, dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung. Terlebih dalam berupaya mengoptimalkan kegiatan pendampingan untuk memastikan keberhasilan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang Saudara miliki akan sangat bermakna membantu Pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menyelesaikan setiap permasalahan yang ada,” kata Jaksa Agung RI secara khusus kepada para pejabat eselon I yang baru dilantik.

Sebelum mengakhiri amanatnya Jaksa Agung RI mengucapkan selamat kepada para pejabat baru. 

"Selamat bertugas dan selamat berkarya. Saya berharap pejabat baru senantiasa berkomitmen penuh untuk optimal dalam melakukan dan mengemban amanah yang dipercayakan,“ ujarnya. 

“Dan kepada pejabat lama yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, saya juga mengucapkan terima kasih. Saya berharap kedepannya, saudara akan tetap bersemangat bekerja dan berkarya, untuk selalu memberikan kontribusi positif dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada. Ucapan terimakasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada isteri yang dengan penuh ketulusan, kesabaran, dan keikhlasan mendampingi suami selama menjalankan tugasnya.” kata Jaksa Agung RI. mengakhiri sambutan atau amanatnya.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama