Pengangkatan Hery Pranoto Sebagai Plh Sekda Lamongan Jadi Sorotan

Rony Kondom, direktur Madani Institut

LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Ditunjuknya Kepala Inspektorat Lamongan, Hery Pranoto sebagai Plh. Sekda menggantikan Yuhrohnur Efendi, yang mengundurkan diri karena akan maju dalam kontes pemilihan bupati dan wakil bupati, oleh bupati Lamongan  memang adalah hak prerogatif bupati Fadeli.

Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, sebelum diangkatnya Penjabat Pelaksana Tugas (Plt ) oleh gubernur, yang saat ini masih dalam proses pengajuan ke gubernur. Kabarnya ada sejumlah nama, selain nama Heri Pranoto.

Informasi yang didapat media ini, menyebut agar tidak terjadi kekosongan posisi sekretaris daerah akibat pengunduran diri Sekda Yuhrohnur Efendi yang akan maju dalam kontes pemilihan kepada daerah, maka bupati mengangkat Penjabat pelasana harian (Plh) Sekda.

Menurut Perpres ini, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan;  atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

“Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini. Pada point' inilah, Yuhrohnur Efendi Sekda Lamongan mengundurkan diri karena akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 ini.

Namun, ditengah proses pelaksanaan pilkada yang penuh trik dan intrik, serangkaian pertanyaan muncul,  mampukah Hery Pranoto, sebagai Plh. Sekda (apalagi jika diangkat sebagai Plt) menempatkan diri secara independen dan netral.

Sebab posisi  Sekda dibutuhkan sosok dengan  independensi yang tinggi pada semua pihak, terutama pada birokrasi disemua jajaran OPD dan ASN yang ada di Lamongan. Posisi Sekda sudah seharusnya tak mudah terseret dan "menyeret kan" diri dalam pusaran arus politik dukung mendukung.

"Untuk membangun integritas tersebut kita masyarakat berharap dengan ditunjuknya Plh. Sekda harus mampu dan mau melaksanakan tugas tersebut agar pelaksanaan demokrasi di Lamongan ini bisa berjalan dengan penuh kesadaran, keterbukaan dan ada rasa keadilan," ungkap Rony Kondom, direktur Madani Institut.

Timbulnya sekat dan polarisasi akibat dukung mendukung menjelang pelaksanaan Pilkada kerap menjadi persoalan yang selalu timbul pada saat menjelang penyelenggaraan pilkada (pemilu) seperti saat ini.

Apalagi, lanjut Ronni Kondom, telah jamak diketahui publik bahwa sampai hari ini telah terjadi polarisasi ditingkat elit birokrasi dalam proses dukung mendukung, para Paslon yang bakal berlaga di pentas pilkada 9 Desember mendatang.

"Oleh karena itu, Plh. Sekda, Heri Pranoto yang telah dinilai sebagai birokrat senior, bisa bersikap jelas dan tegas, bukan sebaliknya melakukan pembiaran atau bahkan seolah-olah tidak tahu bahwa, mungkin ada oknum elit birokrasi yang berpolitik memanfaatkan momentum pilkada dengan melakukan dukung mendukung, bila itu yang terjadi ditunjuk nya Plh. Sekda (atau diangkatnya Plt Sekda) bisa jadi sarat muatan politis. (Mas)

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama