Jamdatun Kini Mitra PT Taspen (Persero) Dalam Pelayanan Hukum Perdata Dan TUN


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Wibisono, SH. MH. CN, dengan Direktur Utama PT. Taspen (Persero) A.N.S. Kosasih sepakat melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS tersebut, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dilaksanakan di Aula PT Taspen (Persero) Jl. Letnan Jenderal Suprapto Nomor 45 Cempaka Putih Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020)

Jamdarun Ferry Wibisono dalam acara tersebut  didampingi Sekretaris Jamdatun beserta para Direktur dan Pejabat Eselon II serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, SH, MH. 

Sedangkan dari PT Taspen (Persero), hadir Direktur Utama  A.N.S. Kosasih didampingi oleh Komisaris Utama, Komisaris Jenderal (Polisi) Suardi Halius dan sejumlah Direksi. 

Dalam sambutannya,  Kosasih menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan RI. khususnya jajaran Jamdatun dalam mendampingi berbagai BUMN dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebab berdasarkan pengalaman pribadi sebelum menjadi Direktur Utama PT Taspen (Persero), A.N.S. Kosasih pernah didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaian permasalahan hukum di sidang arbitrase internasional di Singapura dan oleh karena itu PT Taspen (Persero) menyambut dengan sangat antusias penanda-tanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut

Direktur Kosasih berharap dengan adanya PKS  ini mampu meningkatkan kinerja PT Taspen (Persero) khususnya dalam investasi dana pensiun para Aparatatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan sumber utama keuangan PT Taspen (Persero).

Sedangkan Jamdatun Ferry Wibisono, menyampaikan agar PT Taspen (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus bertindak hati hati dalam pengambilan kebijakan dan harus selalu mempedomani Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG), karena sumber keuangan PT Taspen (Persero) merupakan keuangan negara yang tentunya berbeda dengan perusahaan suasta dan dapat mempunyai implikasi pidana. 

"Jangan sampai usaha memajukan perusahaan menjadi peluang adanya perbuatan pidana seperti yang sudah berjalan selama ini, karena kurangnya pertimbangan yuridis dalam mengambil kebijakan yang sebenarnya semata-mata untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan perusahaan," kata Ferry.

"Bahwa PT Taspen (Persero) dalam melaksanakan tindakan ultra vires terhadap keputusan dan langkah yang diambil diluar dari kewenangan harus dilakukan secara hati hati dan harus memperhatikan faktor yuridis karena sering tindakan tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan langkah korporasi dan akibat tindakan tersebut yang dapat menimbulkan tindak pidana," tambahnya.

Jangan ada lagi pengelola BUMN yang profesional terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi karena kebijakan usaha yang kurang memperhatikan pertimbangan yuridis baik domestik maupun internasional, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance / GCG) dan pertimbangan efek hukum pidana.

Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara  Kejaksaan Agung RI. dengan PT Taspen (Persero) pada pokoknya dalam hal sebagai berikut :

a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pihak  Pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Pihak Pertama.

b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari Pihak Pertama.

c. Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar penegakan hukum, pelaporan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah.

d. Pengembalian/Pemulihan Aset Pihak Pertama atas penguasaan pihak ketiga (terutama perorangan dan swasta).

e. Penagihan tunggakan sumber penerimaan Pihak  Peetama kepada peroragan dan perusahaan.

f. Rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset Pihak Pertama kepada penguasaan pihak ketiga.

g. Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset Pihak Pertama kepada penguasaan pihak ketiga.

h. Peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara, jajaran Jamdatun Kejaksaan Agung RI akan bertindak profesional dan tidak kalah dengan dengan pengacara swasta, oleh karena itu keberadaan bidang perdata dan tata usaha negara dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya dapat dimanfaatkan oleh PT Taspen (Persero) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Perlu juga disampaikan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI siap bekerja dengan Berkualitas, Berintegritas dan Pelayan bebas biaya (Quality, Integrity, No Fees) dalam memberikan pelayanan umum termasuk kepada Kementerian, Lembaga, BUMN maupun BUMD, tutup Ferry. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama