Dugaan Korupsi Gratifikasi Direksi Bank BTN Mulai Disidik Kejagung

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (warramerdeja.info) - Pengusutan hari pertama perkara dugaan korupsi Pemberian Gratifkasi kepada Direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Informasi ini dikemukakan Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, secara tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Hari ini, Senin 05 Oktober 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifkasi kepada Direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN)," kata Setiyono dalam rilisnya. 

Saksi yang diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung, adalah Fadjri Albanna selaku Direktur PT Titanium Property periode Tahun 2012 sampai 2018.

Menurut Setiyono, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (Gratifikasi) kepada Direksi PT. BTN, termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut.

"Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tambahnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama