Ada Upaya Politisasi Kasus Jalan GORR, Gubernur Rusli Habibie: Ada Oknum-oknum Yang Sengaja Mencari-cari Kesalahan Saya

Dikhawatirkan Berdampak Buruk Bagi Pembangunan Di Gorontalo

GORONTALO (wartamerdeka.info) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menilai ada upaya politisasi terkait jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang kini tengah dusidangkan du PN Kota Gorontalo.

"Politisasi ini akan berdampak buruk bagi kelanjutan pembangunan di Gorontalo," ujarnya. 

Ia menuding ada oknum-oknum yang sengaja mencari-cari kesalahannya untuk kepentingan sendiri dan golongan tertentu.

Saat diwawancarai wartawan usai diperiksa sebagai saksi atas perkara hukum jalan GORR, Senin (8/3/2021), Rusli mengisahkan bagaimana ada oknum-oknum tertentu yang setiap hari melaporkan dirinya ke pemerintah pusat. Salah satunya dengan menghubungi Menteri PU Djoko Kirmanto yang menjabat ketika itu.

“Saya pernah diundang ketemu Pak Menteri PU yang dulu, masih pak Djoko. Beliau bertanya, apakah pak gubernur kenal dengan nama ini. Saya bilang saya kenal ini anak, ini oknum salah satu LSM di Gorontalo. (Menurut beliau) hampir setiap hari melaporkan ke saya dan ini meresahkan,” beber Rusli.

Keresahan Djoko juga dirasakan Gubernur Rusli dan aparaturnya di daerah terkait dengan laporan abal-abal semacam itu. Ia hanya memastikan bahwa di Gorontalo ada polisi, TNI, jaksa dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Jika ada persoalan silahkan dipercayakan kepada aparat yang berwenang.

“Saya katakan Pak Menteri, bapak tidak perlu takut. Bapak punya polisi, TNI, jaksa, punya gubernur di sini (di daerah). Tanyakan kepada mereka apakah ini benar. Bapak lebih percaya aparat  daripada laporan abal-abal yang sengaja dibuat-buat hanya untuk kepentingan pribadi dan teman-temannya,” tegasnya.

Politisasi semacam ini, lanjut kata Rusli, jika terus dibiarkan akan menghambat pembangunan di daerah. Pemerintah pusat berpikir dua kali mengalokasikan anggaran untuk daerah yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat.

“Contohnya pasar sentral kemarin, itu proyeknya berhenti. Kasihan para pedagang dipindahkan ke mana-mana pasarnya enggak tau kapan selesai karena ada laporan. Saya katakan ketika itu silahkan hukum proses, tapi pembangunannya jalan terus karena kasihan ada rakyat di situ,” tuturnya.

Gubernur dua periode itu mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai alat politik. Politik menurutnya sebatas program, gagasan dan tindakan untuk memberikan yang terbaik untuk rakyat.

“Karena Rusli susah mungkin mereka lawan, mereka cari-cari kesalahan. Saya buktikan hari ini saya datang. Saya mohon maaf kepada jaksa, hakim dan seluruh masyarakat Gorontalo saya kemarin terkesan menghindar. Saya tidak menghindar, hanya ada tugas yang sudah terjadwal sehingga minta dijadwalkan kembali,” tandasnya.

Seperti dijetahui, hari ini, Rusli Habibie memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Gorontalo.

Gubernur Rusli dipanggil sebagai saksi untuk perkara hukum jalan Outter Ring Road (GORR) dengan terdakwa F.S dan Ibr.

“Saya buktikan hari ini saya datang. Kepada Jaksa, Hakim dan seluruh masyarakat Gorontalo saya mohon maaf apabila terkesan saya menghindar. Saya tidak menghidar, saya hanya ada tugas yang sudah terjadwal sehingga meminta diagendakan kembali,” terang Gubernur Rusli usai diperiksa.

Pada persidangan tersebut, Gubernur Rusli ditanyakan tentang tujuan dan proses pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Rusli menyebut pembangunan GORR sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur selain bandara udara, listrik, waduk dan lain sebagainya. 

“Tadi saya ditanyakan seputar tujuannya untuk apa dan prosesnya seperti apa. Alhamdulillah saya jawab semua. Tujuannya untuk membuka akses jalan, karena sudah puluhan tahun akses jalan dari Kota Gorontalo (ke kabupaten lain) hanya itu saja,” kata Gubernur Rusli di hadapan wartawan usai sidang.

Rusli menyebut, masalah pembebasan lahan yang dipersoalkan saat ini menjadi kewenangan tim apraisal yang bertugas menilai harga tanah, bangunan dan segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut. 

Begitu juga dengan penentuan kepemilikan tanah yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Menentukan pemilik sah yang berhak berdasarkan sertifikat tanah, alas hak tanah dan sebagainya diserahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Sekarang yang dipertentangkan di sini kerugian negara karena pembayaran terlalu mahal, nah itu kami serahkan ke hukum. Bahwa yang menentukan harga itu bukan kami, tapi apraisal. Menentukan kepemilikan BPN. Setelah diproses mereka bermohon kepada kami untuk dibayarkan,” beber Rusli.

Sidang pemeriksaan saksi dimulai sekitar pukul 09.15 Wita dan berakhir 10.35 Wita. Bertindak sebagai hakim ketua Dr. Prayitno Imam Santoso, SH, MH didampingi dua hakim anggota yakni Dwi Hatmojo, SH dan Banelaus Naipospos, SH. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama