LQ Indonesia Lawfirm Gagal Patahkan Tuntutan Jaksa, Christian Halim Divonis 2,5 Tahun Penjara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Upaya LQ Indonesia Lawfirm membebaskan Christian Halim, terdakwa kasus penipuan proyek pembangunan infrastruktur tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, tak membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Christian Halim. 

Putusan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, bahkan sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur. 

Ketua Majelis Hakim menyatakan semua unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi dan tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Christian Halim.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim Ni Made Purnami, saat membacakan amar putusannya, Kamis (22/4/2021).

Atas putusan tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan banding dan tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim masih menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, JPU Novan mengatakan, upaya hukum banding tersebut dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa akan habis dalam dua hari ke depan.

"Agar tidak ada celah untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan," kata Novan menjawab wartawan.

Sementara, Jaka Maulana advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, selaku tim penasihat hukum terdakwa Christian Halim memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

"Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir," ujarnya.

Diketahui, perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang merasa dirugikan atas proyek penambangan bijih nikel di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada proyek tersebut, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar. 

Selain itu terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan dan belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut. 

Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun terdakwa tidak memenuhi kewajibannya dan terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,3 miliar, sebagaimana perhitungan ahli dari ITS. (R)

3 Komentar

  1. LQ itu lawfirm ayam sayur. Gak punya integritas. Berani main 2 kaki di kasus investasi bodong Fikasa. Disuap 1 M oleh terlapor. Cuma dihargai 1 M doang harga dirinya si alvin lim. Poor clients yg pakai jasa LQ.

    http://matanews.id/2021/04/27/kecewa-perdamaian-tak-kunjung-usai-nasabah-fikasa-geruduk-markas-lq-indonesia-lawfirm/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jelas orang yang ga berprestasi dan pengecut bersembunyi dibalik anonim. 😆 kalo nuduh ada bukti ga? Mana bukti dibayar 1M? Yang ada itu NR menipu uang klien 500 juta dan dia mengakui dalam pemeriksaan di Jamwas ada rekaman suaranya.

      Berita juga di masukkan media abal2, nulis aja banyak typo. Tapi ga apa silahkan sebarkan semakin luas ttg LQ. NO NEWS IS BAD NEWS. IT IS GOOD AND FREE MARKETING.

      Hapus
  2. Kalau alvin merasa tidak terima 1 M , LP kan saja bhakti salim dan matanews.com

    Kalau gak berani LP artinya benar terima suap. Masyarakat sudah pintar menilai kok mana yang salah dan benar.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama