OC Kaligis Mengaku Konsisten Perjuangkan Keadilan Bagi Aan Sihaan, Korban Pembunuhan Novel Baswedan

Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH, (duduk) didampingi puluhan asistennya.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang mediasi hari ke-4 gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap Ombudsman, belum juga dihadiri kuasa Tergugat.

Melihat kondisi ini Penggugat OC Kaligis mengusulkan kepada hakim mediasi Arlandi Triyogo, SH, MH, untuk sidang mediasi terakhir Kamis minggu depan (26/8)2021).

Dan kesepakatan ini disetujui kuasa Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Turut Tergugat I dan II).

OC Kaligis usai sidang kembali mengatakan kepada pers, "Saya masih konsisten berjuang apakah keadilan itu masih berjalan. Dan ini masalah pembunuhan." 

Pasal 9 Undang undang Ombudsman mengatakan dia tidak bisa mencampuri urusan hukum/urusan hakim terhadap Novel Baswedan (sehingga dihentikan penuntutannya) adalah tidak sah.

Perintah hakim melanjutkan kasus pembunuhan Novel. Nah kalau kita lihat Novel itu berjuang setengah mati pada waktu dia  tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Itu kan konyol. Seandainya dia lulus engga ribut ribut. Kenapa dia ikut  kalau memang tes ini tidak sah? Undang undang KPK yang baru adalah termasuk tes untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia kan digaji negara masak mau di atas segala galanya? Dan ini masalah pembusukan.

"Bagi saya bukan kalah menang. Kita mau lihat masih ada engga keadilan bagi korban Aan Sihaan yang dibunuh oleh Novel Baswedan. Saya berjuang untuk itu," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021).

Kejaksaan selaku pelaksana perintah pengadilan (exekutor), kenapa engga melaksanakan itu? Umum mengetahui ketika Novel terlibat pidana. Hukum ini tidak berlaku karena Novel Baswedan adalah  orang yang kebal hukum yang bisa memperalat Presiden Jokowi untuk kepentingan dia.

Soal gagal Tes Kebangsaan dia mengadu ke Jokowi, DPR RI. Waktu dia disiram air keras dia ke Jokowi sampai biaya perawatannya di Singapore itu berapa ratus juta. Pak Harto (HM Soeharto-Red) engga mau dirawat di luar negeri karena menghargai dokter dokter kita.

"Kalau si Novel Baswedan ini waduh, adalah penjahat pembunuh yang bengis juga kebal hukum."

Berdasarkan itu kalau saya berfikir hukum ini kacau balau kalau Novel Baswedan terlibat pidana.

Sedangkan Kejaksaan semula sudah melimpahkan berkas Novel tapi dia gantung lagi, urai Kaligis mengungkapkan kronologi kasus ini.

OC Kaligis menggugat Ombudsman karena Tergugat menerbitkan surat kepada Kejaksaan Agung RI, untuk menyidik ulang kasus pembunuhan atas nama terdakwa Novel Baswedan.

Surat rekomendasi Ombudsman dimaksud Nomor: Rek-009/0425/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015.

Berdasarkan surat Ombudsman ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas Novel Baswedan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Hingga persidangan perkara ini mangkrak sejak tahun 2012, kendati keluarga korban sudah menang Praperadilan di PN Bengkulu. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama