Pelatihan RCC Asesor LSP Ataknas Secara Resmi Dibuka Pejabat Kementerian PUPR

Foto: Para Pejabat, Pengurus Organisasi, dan Peserta Pelatihan secara offline dan online

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pelatihan Recognition Current Competency (RCC) Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (Ataknas) dibuka secara resmi oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Ir. Nicodemus Daud, M.Si didampingi para pejabat lainnya.

Acara pembukaan berlangsung hari Selasa, 24 Agustus 2021, yang dimulai dari pkl. 10.00 WIB secara hibrid, dimana para peserta pelatihan berada di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, dan para Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Narasumber dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta undangan lainnya mengikuti secara virtual zoom meeting. 

Dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi, Nicodemus Daud mengatakan, Asesor adalah merupakan motor dari sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi. 

“Baik buruknya sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi, tergantung keberadaan dari para Asesornya. Sebab selain punya kompetensi, Asesor juga punya Kode Etik,” katanya mengawali sambutan.

Dikatakan Nicodemus, menurut PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, yang diatur antara lain, dalam tempo 15 hari sertifikasi harus sudah terbit.

“Selama 15 hari melakukan Asesmen ataupun Sertifikasi. Hukumnya di PP 5, dalam 15 hari harus terbit sertifikatnya, apapun hasilnya. Sedangkan berapa jumah yang di asesmen, itu tidak diatur. Tapi jumlah harinya saja yang harus 15 hari. Tidak boleh lebih, tapi kurang, tidak apa-apa. Jika tidak, jangan khawatir akan ada sanksinya,” ujarnya sambil senyum.

Hal lain menjawab pertanyaan yang sering ditanyakan padanya soal apakah setiap pelaku usaha itu, seperti tenaga kerja konstruksi wajib menjadi anggota asosiasi, dikatakan wajib.

“Saya jawab wajib. Walaupun di peraturan belum ada, tapi dalam waktu dekat kita mempersiapkan revisi PP 5 untuk menyesuaikan banyak hal yang belum termasuk di dalamnya. Misalnya, terkait dengan anggota asosiasi yang terdaftar di LPJK, walaupun tidak harus terakreditasi, sanksi itu tadi, dan lain-lain,” tandasnya.

Lebih jauh, Nicodemus mengatakan, UU Cipta Kerja itu banyak merubah wajah Indonesia, termasuk dalam bidang konstruksi. Terkait dengan hal tersebut, maka para Asesor juga harus segera mengetahui dan memahami penyesuaian dalam berbagai keahliannya.

Sebab itu menurutnya, LSP sebaiknya memilih fokus yang sesuai dengan kemampuannya, dan keberadaan Asesornya.  

“Saran saya, lebih baik fokus dalam keahlian tertentu, sesuai dengan kemampuan dan keberadaan Asesor yang dimiliki. Jangan terlalu banyak mengajukan skema, tapi tidak punya Asesor. Nanti malah nggak mampu dalam 15 hari itu tadi. Skema harus disesuaikan dengan keahlian dan kapasitas Asesornya. Karena semua itu harus punya sertifikat keahlian sebelumnya. Nanti Bapak malah kena sanksi,” bebernya.

Nicodemus sangat berharap, agar LSP Ataknas benar-benar menjadi LSP yang profesional dan berintegritas.

“Saya berharap, LSP Ataknas benar-benar menjadi LSP yang profesional dan berintegritas. Sebab integritas itu yang sangat susah dipertahankan. Sedangkan untuk Ataknas sendiri, harus mampu membuat para anggotanya, nyaman, terlindungi dan mengupayakan agar para anggotanya punya daya saing meningkat. Selanjutnya, dengan ini, acara RCC LSP Ataknas secara resmi saya nyatakan dimulai,” pungkasnya, disambut tepuk tangan hadirin di lokasi. 

Sebelumnya, di bagian awal Ketua LSP Ataknas, Dr. Idi Namara, ST., MT memberikan laporannya atas rencana pelaksanaan Pelatihan RCC Asesor LSP Ataknas yang tadinya direncanakan Juli lalu, namun akhirnya terealisasi bulan Agustus. Idi Namara juga melaporkan, semula ada 20 lebih peserta yang akan mengikuti pelatihan, namun akhirnya tinggal 16 peserta saja.

Selanjutnya, Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional (BPN) Ataknas, Ir. Taqdir Al Musyawir memberikan sambutannya, seraya mengucapkan terimakasih kepada para pejabat PUPR. Dia berharap, pelaksanaan RCC dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas para Asesor. 

Kemudian, Direktur Kompetensi dan Produksi Konstruksi Bapak Dr. Dedy Natrifahrizal D.N, SE, M.Si dalam sambutannya mengatakan, dalam pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo tanggal 16 Agustus 2021 lalu dikatakan tetap memperhatikan SDM berkwalitas, termasuk dalam bidang konstruksi. 

Terkait pengakuan kompetensi tenaga konstruksi di Indonesia, menurut Dedy Natrifahrizal, telah sesuai dengan amanah UU No.2 tahun 2017, yang dilaksanakan melalui uji kompetensi. Telah sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI), dimana proses uji kompetensi merupakan “collecting evidence” yang dilakukan Asesor.  

Sedangkan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc dalam sambutannya mengatakan, LSP melahirkan orang-orang yang kompeten, profesional, dan akuntabel. Namun ketika seorang ahli mendapatkan sertifikat, masih dilanjutkan dengan pembuktian keahlian, dibawah pengawasan BNSP. LPJK, dan Ditjen Bina Konstruksi PUPR. 

Selanjutnya, Taufik mengatakan, pengawasan akan datang dari para pengguna jasa konstruksi. Sebab itu, LSP juga harus mampu menjadi lembaga anti suap, supaya betu-betul bisa menghasilkan orang-orang yang jujur, berkualitas dan berintegritas. 

Sementara itu, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Master Asesor, Aldo Tobing yang membawakan topik paparannya “Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional”, dengan mengawali penjelasannya dari berubahnya SDM yang harus beradaptasi dengan digitalisasi di era Industri 4.0, yang secara tidak disadari akibat Covid-19, yang juga memunculkan skil-skill baru.

Aldo Tobing mengungkapkan, isu program pengembangan SDM sesuai Visi Presiden, selain infrastruktur, juga sekaligus Indonesia dihadiahi bonus demografi. 

“Isu bonus demografi ditandai dengan membanjirnya tenaga kerja muda produktif mulai dari tahun 2020 hingga 2030. Sehingga bagaimana kita mengelola bonus demografi ini sebagai sebuah manfaat, dan bukan menjadi ancaman. Tentu kita harus banyak menciptakan peluang-peluang kerja baru, yang diikuti dengan skill-skill baru. Sebab itu, dalam era industri 4.0 mewajibkan para tenaga poduktif untuk menguasai digital,” ungkapnya. 

Selain itu, dengan terbukanya persaingan global, dimana di tingkat ASEAN sudah ada standarisasi skill para tenaga kerja, maka tantangan ini harus dijawab dengan peningkatan kompetensi.

“Maka dari itu, Sertifikat Kompetensi merupakan produk hukum yang merupakan bukti pengakuan terhadap kemampuan seseorang elakukan pekerjaan tertentu, yang ditetapkan otoritas yang berwenang berbasis pada standar kompetensi yang ditetapkan,” tandasnya.

Adapun tujuan Sertifikasi Kompetensi, kata Aldo, adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran bak formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. 

“Jadi kompeten itu harus terkini dan terpelihara. Tidak ada istilah dulu kompeten. Saya dulu pernah kompeten. Itu tidak bisa,” tegasnya.

Dilanjutkan Aldo, dengan adanya Sertifikasi Kompetensi, maka kita berharap akan mampu menciptakan “link and match”, antara skill dengan dunia industri. 

“Kemudian, pemegang Serifikat juga diharapkan menjadi penjaminan mutu. Terutama di bidang konstruksi ini. Bahwa pekerjaannya benar-benar menjamin. Juga sekaligus bisa membantu personal branding dalam berwirausaha, membantu tersedianya management talent, dalam bentuk data,” bebernya. 

Aldo juga menjelaskan payung hukum Sertifikasi Profesi, mulai dari UU Ketenagakerjaan UU terkait Pendidikan, UU Cipta Kerja dan berbagai PP dan Inpres. Termasuk juga sejarah berdirinya BNSP dan fungsi serta wewenangnya.

Dijelaskan juga, bahwa para Asesor menjadi garda terdepan dari BNSP untuk menjamin terukurnya kompetensi dari para pemilik Sertifkat Kompetensi. Tentu harus juga memiliki kejujuran, dedikasi dan mampu mejaga ketidak berpihakan. 

Usai paparan, peserta diberi kesempatan bertanya, dan dijelaskan. Selanjutnya istirahat siang, dan dilanjutkan sesi pelatihan yang sudah dijadwalkan. Pada hari kedua pelaksanaan nya berlangsung dengan penuh materi yg disajikan oleh 2 master asesor  BNSP yaitu Ir. Soeryoadi, MSc selaku koordinator master asesor dan Sugiyanto.PhD dan para peserta RCC adalah Dr (c), Drs, Ir, Edison Hatoguan Manurung ST, MT, MH, MM, Dr. Mardiaman ST, MT, Dr, Ir. Asep Sudrajat, Ir. Suratin, Ir. Agung Pangarso, Ir. Yusuf SA, Ir. Nina Restiani MT, Ir. Yulkiati Zailani MT, Ir. Lola Madjid MM, Ir. Futung Mustari, Nando Pertatih ST, Ir. Tini Agustini, Dr, Ir. Muji Indarwanto MM.MT, Ir. Sarjono Puro MT, Ir. Nelson Siregar MM.MT, Dr.Drs.Afrizal Nursin MT. 

Pada hari ketiga pelaksanaan ditutup oleh komisioner LPJK Prof.Dr Manlian Simanjuntak, dan pada acara penutupan menyampaikan agar menjadi asesor yg valid, realibel, flesibel dan adil , hal ini yg menjadi prinsif asesor dan tidak lepas dari pemenuhan dimensi kompetensi yaitu TMS, CMS, JR/ ES dan TS. Bravo LSP APKONT.

Pelaksanaan RCC oleh BNSP telah mengikuti UU No.15 dalam penerapan SKKNI yg disepakati oleh kementerian PUPERA sesuai dengan UU no 2 tahun 2017 dan tata kelola yg direkomendasikan PUPERA. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama