Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Panitera Pengganti Dilaporkan Ke MA

Advokat Dr. Elita Purnamasari, SH, MH,  didampingi dua asistennya.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri Jalarta Pusat berinisial 'FBH' dilaporkan advokat senior, Dr. Elita Purnamasari, SH, MH, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pengaduan itu dilakukan Elita Purnamasari secara tertulis dengan kop surat "Law Firm Lubis, Elita & Partners Nomor: 097/SP/LEP/IX/2021 Tertanggal 07 September 2021.

Pada surat pengaduan itu Elita Purnamasari mengatakan panitera pengganti FBH  telah melakukan pelanggaran  terhadap Pasal 3 ayat (1) Keputusan Ketua Mahlamah Agung Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Panitera dan Jurusita (Kode Etik Panitera dan Juru Sita) yang menyatakan bahwa: Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta  menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

"Dalam hal ini panitera pengganti telah berprilaku tidak terbuka dan tidak pantas kepada kami selaku kuasa hukum Pelapor dalam rangka kuasa hukum menanyakan kelanjutan perkara sidang dan jadwal sidang. Disatu sisi kami adalah selaku penerima kuasa yang sah daripada Pelapor, maka hal tersebut adalah hak dari kami untuk mendapat informasi terkait persidangan atas permasalahan hukum yang berhubungan dengan klien kami," tutur Elita Purnamasari kepada wartawan    di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2021).

Dengan kejadian ini, membuat pihaknya menjadi berasumsi bahwa panitera pengganti memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah olah berada dalam posisi istimewa sebagaimana telah melanggar Pasl 3 ayat (4) Kode Etik Panitera dan Jurusita.

Panitera pengganti tersebut memblokir info ke salah satu asistennya. Padahal dia hanya menanyakan tentang info seputar persidangan.

Selain pengaduan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, pihaknya juga melaporkan FBH ke Mahkamah Agung dan Mabes Polri.

Selanjutnya ditambahkan advokat ini bahwa dia juga telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam surat No : 001/SPK/TS-LEP/IX/2021, dengan perihal "Surat Keberatan Penunjukan Hakim."

Elita Purnamasari dalam kop surat "Lubis, Elita & Partners" Tertanggal 8 September 2021 menyatakan, selaku kuasa hukum Teguh Susanto (klien), yang sebagai saksi pelapor pada kasus penipuan atau penggelapan dalam perkara No: 457/Pid.B/2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan ini mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penunjukan ketua majelis hakim Muhammad Junaidi pada proses pengadilan perkara ini.

Alasan keberatannya, menurut advokat Elita Purnamasari, karena ternyata ketua majelis hakim tersebut sama sama mengadili atau berperan sebagai Hakim Pengawas perkara hukum Pelapor yang lain yaitu, pada perkaranya dalam kasus Kepailitan dengan Putusan Nomor: 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst.

Padahal, tambah dia, terjadinya tindak pidana yang melatarbelakangi kerugian yang dialami oleh kliennya yang disebabkan oleh tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHAP dan/atau 372 KUHP dilakukan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John Lee.

Diungkapkan Elita kepada wartawan bahwa kerugian  kliennya (Teguh) besar sekali dalam kasus ini. Namun pastinya kerugian tersebut masih dalam perhitungan.

"Hari ini yang saya mau tegaskan bahwa jika hakim ketua  tidak diganti  maka akan tejadi conflict of interes (konflik kepentingan). Sebab ketua majelis hakim P21 (persidangan pidana) sama dengan Pengawas dengan yang di Perdata. Makanya saya kirim surat keberatan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Ditambahkan Elita bahwa sebelumnya dia telah menyampaikan keberatan tersebut namun secara prolog. Kemudian meneruskan keberatan secara tertulis yang diserahkan ke PN Jakpus, Kamis (8/9/2021).

Kekhawatiran Elita atas hakim Muhammad Junaidi, tak lain tak bukan karena pada sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak Pelapor (Teguh Santoso) tidak diberi kesempatan untuk perdamaian, padahal Teguh Santoso sudah bilang akan bangun gedung itu dilanjutkan asal Indratno Suryadi Pribadi alias John  Lee tidak ada (dilibatkan) lagi, karena kasus terjadi dikarenakan perbuatan terdakwa Indratno.

"Indratno juga yang mengambil uang-uang Teguh Santoso," ungkap Elita tegas. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama