Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Advokat Hartono Tanuwidjaja Desak Polda Banten Laksanakan Tahap 2 Pasca Berkas Tersangka P-21

Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengaduan pengacara Harun Julianto C. Sitohang, SH. MH, CLA, dari Law Firm Hartono Tanuwidjaja & Partners,  atas pemberi kuasa, Kasim yang dikenal bos PT Farika Steel (FS) terhadap tersangka Jarkis Djakaria, dan kawan kawan dalam kasus pemalsuan dan menggunakan surat palsu, terancam mangkrak.

Pasalnya, berkas para tersangka yang sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten malah dipulangkan (dibalikkan) lagi ke penyidik Polda Banten. 

Tentang pengembalian berkas dari pihak Kejati Banten (SOP FORM 06), teruang dalam surat Nomor : B-1728/M.6.4/Eku/10/2021 Tanggal 7 Oktober 2021 terhadap tersangka atas nama Gunawan Bin Dana dan kawan kawan.

Surat kedua Kejati Banten  pengembalian berkas perkara (SOP FORM 06) dengan Nomor : B.1728/M.6.4/Eku/10/2021 Tanggal 07 Oktober 2021 terhadap tersangka atas nama Jarkis Djakaria.

Kondisi perkara mafia tanah ini membingungkan Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, mengapa  bisa demikian. Dan Hartono merasa aneh luar biasa melihat penanganan hukum yang dilakukan dua institusi penegak hukum, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, atas kasus yang dilaporkan kliennya PT FS. 

Menurut Hartono Tanuwidjaja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/11/2021) para tersangka yang terdiri dari Jarkis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana adalah kelompok yang berpraktik mafia tanah di Provinsi Banten dan Lampung.


"Terbukti sudah tujuh tahun Jarkis dan kawan kawan berperkara dengan PT FS. Mereka selalu ganggu Klian kami. Dia juga punya kasus di Lampung, terkait pembangunan dermaga seperti yang dialami klien kami," ungkap Hartono.

Permasalahan yang dihadapi kliennya Kasim/PT FS, Hartono Tanuwidjaja dalam suratnya Ref. No : 11.1/HTP/2021 Tanggal 2 November 2021 menyatakan keberatan tidak dilakukannya Tahap 2 pasca berkas Tersangka P21 atas Laporan Polisi Nomor : TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III Tanggal 07 Agustus 2020 atas nama Tersangka Jarkis Djakaria dan kawan kawan.

Surat teguran dan atau keberatan kuasa hukum PT FS ini ditujukan kepada Kasubdit 1 Kamneg Polda Banten, AKBP Agus Yulianto, SH, S.Sos.

Diungkapkan pengacara Hartono, bahwa oada tahap P-21, pelimpahan berkas dan tersangka oleh Penyidik kepada Kejati Banten, tidak disertakan para  tersangka karena ada surat dari pengacaranya Emir Pohan&Partners Law Offices, yang menyatakan para tersangka sedang dirawat di rumah sakit.           

Seharusnya, menurut Hartono Tanuwidjaja, penyidik Kamneg Polda Banten, sepatutnya segera melakukan pengecekan dan atau melakukan pemeriksaan melalui Tim Dokter Polda Banten untuk membuktikan tentang kebenaran sakit yang diderita oleh tersangka Jarkis Djakaria, mengingat sejak awal tersangka tersebut tidak pernah kooperatif dalam hal pemeriksaan dari tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu pengacara senior Hartono mengemukakan berbagai alibi hukum. "Maka sehubungan dengan uraian dan penjelasan kami di atas, dengan ini kami meminta dengan hormat kepada Kasubdit I Kamneg Polda Banten untuk segera melakukan proses tahap 2 untuk penyerahan bukti dan para Tersangka sesuai dengan keberadaan Laporan Polisi No. TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III Tanggal 07 Agustus 2020," pinta Hartono Tanuwidjaja.

“Bagaimana mungkin berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi, kemudian bisa balik lagi ke Polda Banten."

Itu kan artinya penanganan kasus sudah menjadi ranah kejaksaan untuk kemudian diajukan ke pengadilan. Kewajiban penyidik kepolisian, Polda Banten, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke  Kejati Banten. Ini berkas yang sudah P21  balik lagi ke penyidik Polda Banten. "Aneh kan. Sebab tidak ada alasan lain, harus diproses di pengadilan."

Fatalnya lagi lanjut pengacara penggemar batu permata ini, pihaknya selaku kuasa dipanggil Polda Banten untuk gelar perkara. Surat panggilannya dialamatkan ke kantor PT FS, tapi yang diundang gelar perkara adalah kuasa hukum.

Kok undangan dikirim ke alamat klien kami. Maka kita putuskan tidak mau hadir memenuhi undangan penyidik itu. Kita tunggu saja hasil gelar perkara mereka baru kita bersikap, urai Hartono Tanuwidjaja mengancam.

Sebab menurutnya, penanganan ini inkonstitusional. Ini melanggar aturan hukum. Pasti ada sesuatu, tambah Hartono.

Kasus ini menyangkut tanah reklamasi PT FS seluas 20.000 M2 di Desa Margagiri, Serang, Banten. Para tersangka dilaporkan Kasim dari PT Fs atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat tanah milik PT Farika Steel tersebut. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama