Mengintip CSR Perumda Air Minum Lamongan

Kabag Perekonomian Setda kabupaten Lamongan, Erwin Sulistya Pambudi, ST., MM

Oleh : W. Masykar

Menilik kontribusi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Lamongan, seperti Perumda Pasar Lamongan, Bank Daerah Lamongan (BDL), PD Aneka Jaya Lamongan dan Perumda Air Minum Lamongan terkait penguatan dan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk penyaluran dana CSR tampaknya cukup menarik perhatian publik kota Soto itu. 

Masyarakat ingin mengetahui apakah selama ini Perumda Air Minum Lamongan sudah memenuhi kewajibannya menyisihkan dana CSR ? Program yang seharusnya sudah menjadi bagian dari kewajiban sebuah perusahaan. Tak terkecuali Perumda Air Minum. 

Kabag Perekonomian Setda Lamongan saat ditanya penyaluran dana CSR dari sejumlah BUMD yang ada sebut kalau perusahaan daerah itu belum mengalokasikan dana CSR kecuali Bank Daerah Lamongan. 

"Sampai saat ini, dana CSR dari BUMD yang ada belum dialokasikan, kecuali hanya BDL," ungkap Kabag Perekonomian, Erwin Sulistya Pambudi, ST., MM. 

Padahal perusahaan air minum yang belakangan  bernama Perumda Air Minum Lamongan ini sudah cukup lama berdiri. 

Sebelum akhirnya berstatus Perumda Air Minum, berawal dari didirikannya perusahaan penyediaan air bersih di Lamongan pada tahun 1919 semasa Pemerintahan Hindia Belanda. 

Dengan dibangunnya Bronckaptering sumber Bulus di desa Mantup Kecamatan Mantup sebagai cikal bakal perusahaan yang mengelola dan penyedia air minum. Termasuk dibangunnya, Menara Air Minum tahun 1924 di Alon- alon Lamongan yang waktu itu, kapasitas produksinya masih 30 l/dt. Kemudian, tahun 1954, pengelolaan air bersih dikelola  Dinas Air Minum Kabupaten Lamongan dengan kapasitas 25 l/dt. 

Untuk peningkatan pelayanan air bersih kebijakan pemerintah yang memprioritaskan pembangunan sarana air bersih, pada tahun 1982 terjadi alih status pengelolaan menjadi Badan Pengelola Air Minum (BPAM) yang operasionalnya dibawah dan bertanggung jawab kepada Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih (PPSAB) Jawa Timur. 

Lantas, untuk memenuhi kebutuhan air bersih di kota Lamongan, dibangunlah Water Tretment Plant (WTP) di Babat pada tahun 1982 dengan mengambil air baku dari Bengawan Solo. 

Dalam perkembangan perusahaan seiring dengan pembangunan daerah khususnya pembangunan dibidang penyediaan air bersih kabupaten Lamongan, tahun 1991 terjadilah alih status pengelolaan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan dengan landasan hukum Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Lamongan Nomor 5 tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lamongan Nomor 89 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan Nomor 5 tahun 1982. 

Direktur Perumda Air Minum Kab. Lamongan, Ali Mahmudi

Mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan Nomor 5 Tahun 1982 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan perusahaan, maka dilakukan perubahan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001. 

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan merupakan kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan tujuan : Pembangunan Daerah, khususnya di bidang penyediaan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan. 

Pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat serta ketenaga kerjaan dalam perusahaan daerah menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Sementara itu, Pengolahan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan melalui beberapa system pengolahan antara lain : system WTP (Water Treatment Plant), Sumur Bor dan Mata Air, melalui system WTP (Water Treatment Plant) di Babat, Lamongan Kota, Unit Deket, Unit Made dan Unit Sukodadi, Babat Kota, Gembong,Tritunggal, Moropelang dan Pucuk. 

Seharusnya, keberadaan Perumda Air Minum yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah seharusnya sudah mengalokasikan sebagian dari laba (profit) nya untuk CSR. Sayang sekali kalau perusahaan yang keberadaannya sudah lama selevel Perumda Air Minum Lamongan belum (tidak) mengalokasikan sebagian dari keuntungannya untuk CSR yang notabene adalah kewajiban dari sebuah perusahaan. 

Direktur Perumda Air Minum Lamongan, Ali Mahmudi tidak mengelak terkait hal ini. Menurutnya, CSR kedepan baru akan masuk program Perumda Air Minum. 

"Selama ini, kalau bicara CSR, Perumda Air Minum memang belum ada, akan tetapi kalau terkait bantuan atau sumbangan, kami selalu memperhatikan. Termasuk kami juga ikut membantu dalam kegiatan Covid 19 kemarin," ungkap Ali Mahmudi. 

Padahal, sumbangan atau bantuan tidak masuk dalam kategori CSR. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama