Tutup Tahun 2021 Dengan Tetapkan 3 Perda; Ketua Bapenperda DPRD Barru Pastikan Semua Perda Bersifat Presisi

Ketua Bapemperda DPRD Barru Syamsu Rijal S. Pd 

BARRU (wartamerdeka.info) - DPRD Kab Barru, menutup tahun 2021 dengan menyetujui dan menetapkan tiga buah Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ketiga Perda ditandai dengan Penadatangan bersama Bupati Barru dan Ketua DPRD pada rapat paripurna Tingkat II DPRD di gedung DPRD Barru, Jumat (31/12/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Barru Syamsu Rijal S. Pd yang ditemui usai sidang menjelaskan sepanjang tahun 2021 sedikitnya 11 buah Ranperda, baik inisiatif Pemda maupun DPRD telah ditetapkan menjadi Perda. Kesemuanya dipastikan efektif karena memang selaras dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. 

"Penetapannya melalui proses panjang.mulai dari proses analisis kebutuhannya. Pendekatan secara infiris ilmiah dan terukur yang dikompilasikan  dengan  masukan berbagai pihak," jelas Rijal. 

Dikatakan, sebagai Produk Hukum Daerah harus dipastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda)  harus betul-betul Presisi. Artinya, tidak hanya menguntungkan sebelah pihak saja. Baik pemerintah maupun masyarakat. Apa yang menjadi program pemerintah terangkum dalam pokok fikiran di Ranperda tersebut termasuk apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. 

"Yang paling penting setiap Peraturan Daerah yang akan kita tetapkan harus memperhatikan kearifan lokal," tegas Politisi PDIP tersebut. 

Anggota Komisi II DPRD Barru tersebut mengatakan, tugas DPRD sebagaimana diamanatkan konstitusi,  tidak hanya sebatas pada penetapan Perda, tapi lebih dari itu, harus turun kemasyarakat melakukan sosialisasi Perda. 

"Apa yang telah menjadi produk Hukum Daerah harus dipastikan tersosialisasi sampai kemasyarakat paling rendah agar mereka paham," tandas dia. 

Ketiga Perda yang ditetapkan,  masing masing Perda Penyelenggaraan Jasa Konsruksi. Perda Perumda Air Minum Tirta Waesai dan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekunsor. 

Sebelumnya juga telah ditetapkan perda tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B). Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Samudra Nusantara (Perseroda). Koperasi dan Pembardayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Perda tentang Penanganan Covid-19 dan Perda beberapa Perda lainnya. (Sam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama