JAKARTA (wartamerdeka.info) - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, hadiri peluncuran (launching) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Permendagri tersebut, diluncurkan Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono, mewakili Menteri Dalam Negeri, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Saat ditemui seusai mengikuti launching tersebut, Bupati Nelson kembali menjelaskan apa yang disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono.
"Pada Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM, mulai dari pengumpulan data, penghitungan Kebutuhan dasar, Perencanaan SPM, serta pelaporan nya," jelas Nelson.
Selain itu, sambungnya, ada beberapa tujuan dari Permendagri Nomor 59 tahun 2021, menjadi Pedoman bagi Daerah dalam melaksanakan SPM.
"Pertama, SPM itu adalah kewajiban daerah yang harus dilaksanakan. Tadi, hadir juga sekjend pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, Sehingga ini sangat penting bagi kita dan itu diminta sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh daerah,"jelas Nelson.
Nelson pun mengaku, setalah kembali dari kegiatan itu,akan melakukan evaluasi terkait penganggaran terkait itu.
Kedua, ini juga akan ada pengawasan langsung dan selama ini juga kalau tidak dipenuhi maka berpengaruh pada dana DAU dan dana DAK.
"Alhamndulillah, di Kabupaten Gorontalo kewajiban ini terus dilakukan sehingga Kabupaten Gorontalo terkait hal itu baik," ucapnya.
"Saya akan kembali melihat dan mengevaluasi OPD-OPD terkait itu,"ujar Nelson.
Sebelumnya Nelson mengatakan, dalam kegiatan peluncuran (launching) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) seluruh kepala daerah diundang.
"Namun menjadi sebuah penghargaan bagi saya sendiri yang diundang langsung bertatap muka dan itu hanya ada beberapa daerah,"tandasnya.
Sebagai Informasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat,dan Sosial. (Irf)