Foto: Wilson Lalengke (pakai peci) terjepit diatara aparat kepolisian |
JAKARTA,
wartamerdeka.info
Menanggapi
kabar Ketua umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN
PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA ditahan oleh Polres Lampung Timur, Lampung,
Ketua II DPN PPWI, Danny PH Siagian, SE., MM mengatakan, harusnya Wilson
Lalengke dibebaskan.
“Saya
kira polisi tidak cukup kuat alasan untuk menahan dan menangkap Wilson
Lalengke, hanya disebabkan ngomel-ngomel dan mendesak untuk ketemu Kapolres
Lampung Timur. Namanya juga lagi kesal, karena salah satu anggotanya
diperlakukan tidak adil, dan ditahan secara paksa di Polres Lampung Timur.
Wajar sy kira ngomel-ngomel, karena Kapolres tidak bisa ditemui, padahal ada di
ruangannya. Apakah itu masuk dalam kategori tindak kejahatan?,” kata Danny
justru mempertanyakan, Minggu malam (13/03/2022) di Jakarta.
Selain
itu, alasan merebahkan bunga papan yang bertuliskan Ucapan Selamat kepada
Polres Lampung Timur atas penangkapan terhadap oknum wartawan (yang juga
anggota PPWI Lampung Timur), juga sangat
jauh dari tindak kriminal.
“Saya
juga jadi sangat heran, kenapa merebahkan atau menidurkan bunga papan, dan
tidak merusak atau memporak-porandakan benda tersebut, diterima Polres Lampung
Timur sebagai laporan yang harus diproses hukum? Ini sangat aneh. Padahal,
upaya perdamaianpun masih terbuka lebar, kalaupun ada pihak yang tersinggung,”
tandasnya.
“Mestinya
Polres Lampung Timur malu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, dan harus
memprosesnya. Masih banyak persoalan serius yang perlu ditangani,” pungkasnya.
Terpisah, Aris Kuncoro, S.E, Ketua
Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) ketika
dikonfirmasi mengatakan, polisi sebenarnya tidak cukup kuat alasan menangkap
Wilson Lalengke.
“Saya
kira Wilson Lalengke tidak seharusnya ditahan. Karena tidak melakukan tindakan
kejahatan atau kriminal maupun teroris. Dari video yang beredar saya lihat, dia
hanya mengomel karena protes ingin ketemu Kapolres Lampung Timur, dan kemudian
merebahkan bunga papan. Dan itu bukan merupakan tindak kejahatan.” ujar Aris
kepada awak media, Minggu malam (13/03/2022) di Jakarta.
Dikatakan
Aris Kuncoro, sesuai dengan komitmen Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, agar
kepolisian sekarang ini makin bijak menilai mana yang perlu dibawa ke ranah
hukum.
“Sesuai
komitmen Kapolri, komitmen Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, agar kepolisian
sekarang ini makin bijak memilah dan memilih, mana perkara yang perlu dan tidak
perlu dibawa ke ranah hukum. Tentu, untuk persoalan Wilson Lalengke, masih ada
solusi untuk membuka dialog, kalaupun ada pihak yang keberatan bunga papannya
direbahkan,” tandasnya.
Sebab itu, keduanya sependapat, Wilson Lalengke tidak sepatutnya ditahan, dan harus segera dibebaskan. Sebab tidak cukup kuat alasan untuk penahanan dan penangkapannya. BRAM/AR