Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

13/03/22

Ketua II DPN PPWI: Wilson Lalengke Harusnya Dibebaskan

Foto: Wilson Lalengke (pakai peci) terjepit diatara aparat kepolisian

  

JAKARTA, wartamerdeka.info

Menanggapi kabar Ketua umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA ditahan oleh Polres Lampung Timur, Lampung, Ketua II DPN PPWI, Danny PH Siagian, SE., MM mengatakan, harusnya Wilson Lalengke dibebaskan.

 

“Saya kira polisi tidak cukup kuat alasan untuk menahan dan menangkap Wilson Lalengke, hanya disebabkan ngomel-ngomel dan mendesak untuk ketemu Kapolres Lampung Timur. Namanya juga lagi kesal, karena salah satu anggotanya diperlakukan tidak adil, dan ditahan secara paksa di Polres Lampung Timur. Wajar sy kira ngomel-ngomel, karena Kapolres tidak bisa ditemui, padahal ada di ruangannya. Apakah itu masuk dalam kategori tindak kejahatan?,” kata Danny justru mempertanyakan, Minggu malam (13/03/2022) di Jakarta.

 

Selain itu, alasan merebahkan bunga papan yang bertuliskan Ucapan Selamat kepada Polres Lampung Timur atas penangkapan terhadap oknum wartawan (yang juga anggota PPWI Lampung Timur),  juga sangat jauh dari tindak kriminal.

 

“Saya juga jadi sangat heran, kenapa merebahkan atau menidurkan bunga papan, dan tidak merusak atau memporak-porandakan benda tersebut, diterima Polres Lampung Timur sebagai laporan yang harus diproses hukum? Ini sangat aneh. Padahal, upaya perdamaianpun masih terbuka lebar, kalaupun ada pihak yang tersinggung,” tandasnya.

 

“Mestinya Polres Lampung Timur malu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, dan harus memprosesnya. Masih banyak persoalan serius yang perlu ditangani,” pungkasnya.

 

Terpisah, Aris Kuncoro, S.E, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) ketika dikonfirmasi mengatakan, polisi sebenarnya tidak cukup kuat alasan menangkap Wilson Lalengke.

 

“Saya kira Wilson Lalengke tidak seharusnya ditahan. Karena tidak melakukan tindakan kejahatan atau kriminal maupun teroris. Dari video yang beredar saya lihat, dia hanya mengomel karena protes ingin ketemu Kapolres Lampung Timur, dan kemudian merebahkan bunga papan. Dan itu bukan merupakan tindak kejahatan.” ujar Aris kepada awak media, Minggu malam (13/03/2022) di Jakarta.

 

Dikatakan Aris Kuncoro, sesuai dengan komitmen Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, agar kepolisian sekarang ini makin bijak menilai mana yang perlu dibawa ke ranah hukum.

 

“Sesuai komitmen Kapolri, komitmen Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, agar kepolisian sekarang ini makin bijak memilah dan memilih, mana perkara yang perlu dan tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Tentu, untuk persoalan Wilson Lalengke, masih ada solusi untuk membuka dialog, kalaupun ada pihak yang keberatan bunga papannya direbahkan,” tandasnya.

 

Sebab itu, keduanya sependapat, Wilson Lalengke tidak sepatutnya ditahan, dan harus segera dibebaskan. Sebab tidak cukup kuat alasan untuk penahanan dan penangkapannya. BRAM/AR 

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024