Pengacara Terdakwa Kasus ITE Sayangkan Korban Tidak Hadir di Persidangan

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya di PN Jakarta Pusat

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketidakhadiran korban dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sangat disayangkan Rio Ramabaskara, SH, penasehat hukum terdakwa Elizabeth Susanti.

"Sangat disayangkan korban tidak hadir," kata Rio Ramabaskara kepada para wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Padahal menurut Rio, korban telah dipanggil sebanyak tiga kali dengan patut agar hadir di persidangan.

"Namun orang yang mengklaim sebagai korban, ketika dipanggil untuk dikonfirmasi atau didengar keterangannya secara langsung tidak pernah hadir," lanjut Rio.

Disebut Rio, Wr merupakan orang yang mengaku sebagai korban. Selain Wr yang tidak pernah hadir, FSW salah satu saksi telah dipanggil pula namun belum juga hadir.

"Jika hadir, kami akan tanyakan apakah kenal dengan klien kami atau tidak. Sebab, di BAP disebut tidak kenal," terangnya.

"Sayangnya dalam perkara ini mereka tidak hadir," tambahnya.

Terkait dengan UU ITE yang dikenakan kepada terdakwa, Rio menilai ada kerancuan sejak awal.

"Dimana UU ITE yang dikenakan kepada terdakwa bukan perbuatan yang berdiri sendiri," terangnya.

Sebab, lanjut Rio, dalam kasus kliennya itu ada yang memerintahkan dan juga ada yang transfer uang.

"Bahkan sampai hakim bilang di persidangan kepada jaksa, ini mana, yang edit kenapa tidak jadi tersangka. Sehingga kami melihat banyak kerancuan," ujarnya.

Pada kesempatan itu pula, terdakwa mengaku keberatan jika hanya dirinya sendiri yang dijadikan sebagai terdakwa.

"Sepertinya saya ini korban kriminalisasi. Kenapa hanya saya yang menjadi tersangka, padahal ada yang edit (foto) tapi tidak dikenakan (tersangka)," katanya kepada wartawan.

Bahkan ia membongkar nama salah satu inisial diduga terlibat dalam kasus itu.

"Adapula SH yang menerima uangnya sekitar Rp 193 juta tidak dijadikan tersangka. Padahal sudah terungkap di persidangan," bebernya.

Seperti diketahui, terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Atau kedua Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Atau ketiga Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pada kesempatan itu pula, majelis hakim menunda sidang lantaran majelis tidak lengkap.

"Mohon maaf, kita tunda pada sidang berikutnya ya," ujar majelis hakim. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama