Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

31/05/22

Dirjen Bina Bangda Berikan Pembekalan Restorasi Kepemimpinan Masa Depan kepada TSL Seluruh Indonesia

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi memberikan pembekalan restorasi kepemimpinan masa depan kepada Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) seluruh Indonesia. Upaya tersebut dalam rangka memacu pembangunan daerah di wilayah tertinggal dan perbatasan kepulauan.

Hal ini disampaikan Teguh saat menjadi narasumber dalam Workshop Pembekalan Restorasi Mindset Kepemimpinan Masa Depan yang digelar oleh Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) secara virtual, Selasa (31/5/2022).

Teguh mengatakan, pihaknya mengapresiasi komitmen dan upaya HAKLI dalam mendukung pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Hal itu, terutama dalam penguatan kapasitas seluruh tenaga sanitarian guna mengawal kebijakan nasional. Selain itu, juga untuk kesiapan menghadapi transformasi kerja, transformasi struktural, dan transformasi kolaborasi.

Menurut Teguh, untuk mendukung penyelenggaraan sanitasi lingkungan pada pembangunan daerah di wilayah tertinggal dan perbatasan kepulauan, dibutuhkan adanya model sinergi dan sinkronisasi pada aspek perencanaan pembangunan. Hal ini meliputi pembangunan antar tingkatan pemerintahan, daerah, dan antar dokumen perencanaan mencakup pencapaian target nasional. Selain itu, juga dalam hal pemenuhan dan capaian target nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dirinya menyampaikan, berkaitan dengan arah kebijakan dan strategi sanitasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, sistem layanan sanitasi berkelanjutan dapat diwujudkan melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PPSP). Hal ini kemudian diterjemahkan menjadi 5 arah kebijakan.

Pertama, tambah Teguh, yakni berkaitan daengan peningkatan kapasitas institusi dalam layanan pengelolaan sanitasi. Sedangkan kedua, yaitu peningkatan komitmen kepala daerah untuk layanan sanitasi berkelanjutan. Sementara ketiga, yakni pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Teguh mengatakan, untuk keempat dan kelima, yakni pengembangan kerja sama dan pola pendanaan.

Guna mendukung sinergi serta sinkronisasi pusat dan daerah dalam penyelenggaraan PPSP, Kemendagri melakukan harmonisasi melalui Rapat Koordinasi Teknis Rencana Pembangunan Daerah (Rakortekrenbang). Hal ini untuk menyepakati target kinerja dan indikator daerah. Kemendagri, tambah Teguh, juga mendukung daerah dalam menentukan target kinerja maupun indikator nasional sampai terbentuknya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) guna memastikan target tersebut sesuai dengan kesepakatan Rakortekrenbang.

Dirinya melanjutkan, Ditjen Bina Bangda berkomitmen mendukung penyelenggaraan sanitasi lingkungan pada pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi yang diemban, yakni salah satunya melakukan koordinasi penyusunan kebijakan perumahan, pemukiman, air minum, dan sanitasi (PPAS) di daerah. Di samping itu, Ditjen Bina Bangda juga mendorong sinkronisasi serta harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah, serta pengarusutamaan sub urusan PPAS dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. 

Tidak hanya itu, Ditjen Bina Bangda juga melakukan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan PPAS. Hal ini juga ditambah dengan memfasilitasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait penyelenggaraan pembangunan PPAS.

Di akhir paparannya, Teguh menyampaikan, melalui upaya program satu desa satu sanitarian untuk mendukung penyelenggaraan sanitasi lingkungan pada pembangunan daerah di wilayah tertinggal dan perbatasan kepulauan, diyakini bakal memberikan dampak positif bagi daerah. Hal ini, utamanya berkaitan dengan peningkatan pelayanaan sanitasi lingkungan yang lebih baik di daerah. (A)

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024