Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas, IPW Duga "Ada Permainan"


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada permainan di balik bebasnya Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria dari Rutan Bareskrim. IPW meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi penyidik Bareskrim dan jaksa dalam kasus ini.

"Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Minggu (26/6/2022).

Menurut Sugeng, bebasnya tahanan kasus investasi bodong ini bisa menimbulkan kekecewaan publik. Mengingat, kasus penyelewengan koperasi simpan pinjam tersebut telah merugikan ribuan anggotanya.

"Lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareskrim karena masa tahanan habis demi hukum, selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan, pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat," ujar Sugeng.

Sebagai informasi, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. Keduanya adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Head Admin, June Indria.

Meski tersangka keluar dari tahanan, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pengusutan kasus ini tetap berlanjut. "Perkara tetap lanjut ya," ungkap Whisnu.

Henry dan June telah ditahan selama 120 hari. Sementara, satu tersangka yakni Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub masih buron. Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama