Kemendagri Apresiasi OPD KB Dan Pemda Yang Mendukung Sinkronisasi Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting

.YOGYAKARTA (wartamerdeka.info) - Guna memastikan strategi penurunan stunting yang lebih kolaboratif dan berkesinambungan, BKKBN Pusat menggelar kegiatan Pentaloka Nasional Percepatan Penurunan Stunting Bagi Kepala OPD KB Program Bangga Kencana, bertempat di Hotel grand Inna Malioboro Yogyakarta dari tanggal 12-16 Juli 2022.  

Adapun peserta pusat yang hadir secara offline terdiri dari  Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kementrian Kesehatan, sedangkan peserta daerah dihadiri oleh para Kepala OPD KB di 22 Provinsi. 

Sekretaris Ditjen Bina Bangda Kemendagri Sri Purwaningsih mewakili Dirjen Bina Bangda sebagai narasumber panel  yang menyampaikan materi pada hari kedua, menekankan peran kemendagri selaku wakil ketua bidang pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sesditjen Bina Bangda yang kerap disapa Nining, terkait hal itu mengungkapkan bahwa Kemendagri telah menerbitkan beberapa kebijakan, antara lain:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimuktakhirkan melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2023; 

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022;

4. Kesepakatan Bersama Antara Kemendagri, Kemenkes, BKKBN dan BPKP Nomor 441.1/5234.A/SJ, Nomor HK.02.01/Menkes/6434/2021, Nomor 31/KSM/G2/2021, Nomor MoU/D3/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting 

Pada kesempatan itu, secara khusus, Nining juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten/Kota pada 22 Provinsi yang hadir sebagai peserta pentaloka nasional sebagai wujud komitmen dalam upaya penurunan stunting. 

Dia menambahkan, sesuai mandat Peraturan Presiden 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, peran Kemendagri adalah mendorong daerah membentuk Tim Koordinasi  Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (TPPS)”.

"Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia, kebijakan tersebut menjadi landasan hukum dan pedoman aksi bersama dalam merumuskan dan menyusun upaya akselerasi penurunan stunting baik di tingkat pusat dan daerah bahkan hingga Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam gerak dan aksi yang sama secara irama Konvergensi," ungkapnya.

Sebelumnya, Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si selaku sekertaris utama BKKBN pusat menyampaikan,  perlu dilakukan upaya-upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman pimpinan daerah untuk mencapai target nasional penurunan stunting 14% pada tahun 2024.

“Untuk itu perlu dilakukan penguatan kapasitas bagi kepala OPD KB melalui program bangga kencana di seluruh provinsi," katanya. 

Adapun hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan pentaloka nasional ini, memastikan komitmen kepala OPD KB Kabupaten/Kota dalam percepatan penurunan stunting selain juga mendorong konvergensi sesame anggota Perkadis (persatuan kepala dinas) agar bisa mengintegrasikan program penurunan stunting kedalam dokumen perencanaan daerah (dokrenda). (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama