PT MHP Gusur Lahan Milik Pemdes Tanjung Agung, Warga Kompak Pagar Akses Jalan

MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Sejumlah warga Desa Tanjung Agung,  Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim,  Sabtu (6/8/2022), melakukan demo. Mereka memprotes penggusuran lahan antara Talang Niru dan yang terletak di Desa Tanjung Agung PT MHP.

Nsmun, pihak PT MHP tidak ada lagi di tempat dikarenakan sudah ada desas desus bahwasanya warga desa Tanjung Agung akan menggeruduk ke lahan tersebut.

Pada saat bertepatan pihak pemdes dan BPD  ikut datang ke lokasi.  Pemdes diwakili Putra Zaman dan  BPD diwakili Ketua-nya, Hendri

Adapun aksi yang dilakukan oleh warga setempat yaitu, pemagaran lahan oleh warga masyarakat Desa Tanjung Agung yang dipimpin ketua BPD dan pemdes Desa Tanjung.  

Pemagaran dilakukan di lahan  yang digusur oleh PT. MHP.

Penggusuran tersebut dilakukan oeh PT. MHP tanpa kordinasi dengan Pemdes dan BPD ataupun warga pemilik lahan tersebut. 

Akibat dari pengusuran tersebut banyak warga Desa Tanjung Agung yang dirugikan secara materil berupa tanam tumbuh yang ada di lahan termasuk ada beberapa Makam warga yang hilang akibat dari pengusuran oleh PT. MHP.

Warga Desa Tanjung Agung  meminta kepada pihak PT. MHP tidak melanjutkan aktivitas penggusuran dan penanaman di lahan tersebut dan apabila pihak PT MHP tetap melanjutkanya maka warga masyarakat Desa Tanjung Agung akan melakukan aksi demo dan akan membawa masa yang lebih besar lagi.

Sebelum ke lokasi pengusuran, Ketua BPD Hendri sudah melakukan koordinasi dengan kepala Desa Tanjung Agung, yang tidak bisa hadir dikarenakan ada hal yang bersifat penting.

Ketua BPD dan Pemdes menghimbau kepadah masyarakat agar tidak bertindak anarkis di lokasi tersebut demi untuk mempertahankan lahan di karenakan.

"Itu memang lahan mati warga Desa Tanjung Agung yang belum sempat digarap," imbuh Kepala Desa Ude Indayadi SH.

Luas tanah  yang di gusur lebih kurang 150 hektar. Adapun isi lahan tersebut tanam tumbuh yaitu pohon karet' durian, jengkol, dan luma makam kuburan, sedangkan dua makam dapat di temukan serta tiga makam hilang ikut tergusur.

Harapan Kepala Desa Tanjung Agung Ude Indayadi SH kepada pimpinan PT.MHP agar untuk ke xepan koordinasi dulu kepada Pemdes,BPD dan masyarakat setempat,agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan.

(Agus v)

1 Komentar

  1. Apakah penduduk desa berhak atas penggunaan tanah yang sah? Atau PTMHP? Bukankah ini poin yang paling penting?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama