Kemendagri Dorong Pengembangan SDM Perencana Pembangunan Daerah Melalui Bimbingan Teknis

YOGYAKARTA (wartamerdeka.info) - Kemendagri terus mendorong lengembangan sumber daya manusia (SDM) Perencana Pembangunan Daerah melalui Bimbingan Teknis.

Terkait hal itu, Digjen Bina Pembangunan Daerah menggelar Bimtek Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Rangka Kegiatan Pemenuhan Rasio SDM Perencana Pembangunan Daerah,  di Horison Ultima RISS Yogyakarta, Rabu (07/09/2022).

Mengawali kegiatan peningkatan kapasitas SDM Perencana Pembangunan Daerah tersebut, Dirjen Bina Pembangunan Daerah menugaskan Plt. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Iwan Kurniawan,ST., MM untuk membuka secara resmi acara tersebut.

Kegiatan itu diikuti lebih dari 1000 peserta baik secara daring maupun luring untuk peserta yang berasal dari wilayah Jawa Bali Kalimantan dan Sulawesi.

Dalam kesempatan tersebut Iwan Kurniawan menyampaikan sejumlah aturan tentang pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Dia menyebut UU yang terkait hal tersebut. Di antaranya,  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Lalu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang antara lain mengatur juga tentang Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh pengembangan kompetensi.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah harus memenuhi persyaratan kompetensi.

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, katanya, akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personil yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

Menurutnya, pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

"Sumber Daya Manusia (SDM) adalah modal utama dalam pembangunan," katanya.

Dan Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Rangka Kegiatan Pemenuhan Rasio Sumberdaya Manusia Perencana Pembangunan Daerah merupakan kegiatan layanan cakupan pembinaan umum terkait pelaksanaan fungsi perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah dan partisipasi masyarakat.

Dia juga menyampaikan arahan, desuai amanat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. 

Kementerian/Lembaga juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, serta membutuhkan dukungan daerah dalam mencapai target pembangunan nasional. 

Aspek lain dalam pembangunan daerah adalah komitmen kepala daerah dan DPRD, ketersediaan dan kesesuaian kebijakan daerah, kelembagaan daerah, kepegawaian perangkat daerah, kerjasama daerah, keuangan daerah, dan pembinaan lainnya. Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan: pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah. 

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah dengan prinsip satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.

Kemendagri dalam acara tersebut juga menyampaikan beberapa Isu Aktual lada tahun 2023 yang akan datang,  antara lain :

a. Terdapat daerah yang tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2023

b. Tahapan Pilkada serentak tahun 2024

c. Dokumen RPJPD berakhir pada tahun 2025, sehingga pemerintah daerah akan melakukan evaluasi pelaksanaan RPJPD 2005-2025 dan menyusun rancangan awal RPJPD 2025-2045

Terhadap hal-hal tersebut diatas, maka sedang dipersiapkan aturan dan kebijakan yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dimana menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaran urusan pemerintahan menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang/menengah daerah serta dokumen rencana strategis perangkat daerah sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah (RKPD) dan dokumen perencanaan tahunan perangkat daerah (Renja PD).

Sebagai penutup Iwan menyampaikan Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Pemerintah Daerah antara lain :

a. Pemerintah Daerah Segera Melakukan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan RPJPD 2005-2025 

b. Pemerintah Daerah Pada Tahun 2023 Agar Mulai Menyusun  RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Tahun 2025-2045 

c. Musyawarah RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Tahun 2025-2045 Dilaksanakan Paling Lambat 1 (Satu) Tahun Sebelum Berakhirnya Periode RPJPD  Yang Sedang Berjalan (UU No. 25 Tahun 2004 Pasal 11 Ayat (3) 

d. RPJPD Yang Sudah Disusun Dapat Menjadi Pedoman Calon Kepala Daerah Yang Akan Mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024 Serta Penyusunan RPJMD Teknokratik 2025-2030 

e. Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 Agar Mempersiapkan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 Serta Penyusunan Renstra PD Tahun 2024-2026 Bagi Perangkat Daerah.

Selama pelaksanaan Bimtek para narasumber menyampaikan beberapa materi, yaitu :

1. Sistem Informasi Pembangunan Daerah

2. Konsep Perencanaan Pembangunan Daerah

3. Perencanaan Berorientasi Kinerja

5. Peningkatan Pembahaman Dokumen RPJMD/RPD

6. Peningkatan Pemahaman Dokumen Renstra

7. Evaluasi Peningkatan Kapasitas SDM Perencana

Kemendagri berharap atas terlaksananya Bimtek tersebut dapat meningkatkan pemahaman bagi ASN pusat dan para Perangkat Daerah khususnya bidang perencanaan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama