Kemendagri Gelar Diskusi Keterlibatan Masyarakat Dalam Kebijakan Vaksinasi Covid-19

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar diskusi gerkait dengan penerapan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dan implementasi kebijakan vaksinasi Covid-19. 

Diskusi tersebut dibuka oleh Analisis Kebijakan Ahli Madya Selaku Koordinator pada Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat PEIPD, Rendy Jaya Laksamana, dan dimoderatori oleh Jiwa Muhamad Satria Nusantara (Sub Koordinator Partisipasi Masyarakat), yang dilaksanakan melalui  Zoom Meeting, Selasa (9/13/2022). 

Sesi diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mohd Robi Amri, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Lulu Arian Teri Dewi mengenai partisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah melalui bentuk kemitraan masyarakat dalam penanggulangan Covid – 19.

Melalui pembukaan rapat, Rendy menjelaskan bahwa PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk tindak lanjut dari partisipasi masyarakat yang telah diamanatkan di dalam konsideran UU Nomor 23 Tahun 2014. 

Walau demikian, partisipasi masyarakat di daerah tetap mengalami berbagai kendala, oleh karena itu, untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat, dibutuhkan suatu panduan teknis yang dapat menjelaskan berbagai mekanisme pelaksanaan partisipasi masyarakat di daerah.

Selanjutnya, Rendy menyoroti salah satu isu pembangunan daerah yang perlu diperhatikan, yaitu adanya bencana yang menyebabkan kemunduran pembangunan. Melalui isu tersebut, dapat terlihat kemitraan antara pemerintah dan masyarakat yang mampu menanggulangi bencana yang telah terjadi.

Dari sisi BPNB, Mohd Robi Amri menjelaskan akan model Kolaborasi Pentahelix (Multi Pihak) yang digunakan oleh pemerintah untuk menyebarluaskan kebijakan yang disusun, dan memperoleh masukan untuk substansi dari suatu regulasi. Melalui model tersebut, perumusan kebijakan penanganan Covid-19 melibatkan masyarakat dan stakeholders lain agar penanganan Covid - 19 dapat berjalan secara optimal.

“Perlu kita beri ruang kepada masyarakat sebagai agen dalam penyebarluasan kebijakan yang diselaraskan dengan  local wisdom yang mereka miliki. Masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan masukan terkait dengan rumusan-rumusan kebijakan yang perlu disusun, diperbaiki, dan diperkuat,” cetus Robi. 

Selanjutnya, dari sisi Kemenkes, Lulu Arian Teri Dewi memaparkan perluasan ruang partisipasi masyarakat ketika menangani Covid - 19 sebagai cara alternatif dalam meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat. 

Perluasan ruang tersebut dapat dilakukan melalui adanya mekanisme kemitraan masyarakat dalam penanganan Covid -19, serta kerja sama dengan pihak masyarakat untuk memfasilitasi penyelenggaraan vaksinasi. 

“Untuk menguatkan partisipasi masyarakat dalam pendukungan vaksinasi Covid - 19, diperlukan suatu pemikiran oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan pembangunan ruang untuk mengelola partisipasi masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah,” tutur Lulu.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari sesi pagi rapat ini, berbagai masukan yang didapatkan akan menjadi bahan referensi untuk Penyusunan Panduan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama