Kemendagri Memfasilitasi Bimtek RPJMD/RPD

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Bangda melaksanakan bimbingan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  pemerintah pusat dan daerah khususnya terkait dokumen RPJMD/RPD.  

Kegiatan dimaksud  diikuti oleh peserta daerah yang meliputi wilayah provinsi Se Sumatera, Se Nusa Tenggara, Se Maluku dan Se Papua dan peserta pusat yang hadir secara offline dari masing masing subdit/substansi urusan pada lingkup Ditjen Bina Bangda yang dilaksanakan secara Hybrid serta pemerintah daerah kabupaten/kota yang hadir melalui video conference zoom meeting, baru-baru ini.

Rico Arya Radestya SE., M.Si selaku tenaga ahli Perencanaan Pembangunan Daerah didampingi Wisnu Hidayat SE. M.Si selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Perencanaan dan Evaluasi dan informasi Pembangunan Daerah membahas materi Dokumen RPJMD/RPD. 

Rico Radestya  menyampaikan materi dengan penjelasan mendetail dimulai dari Perencanaan pembangunan didasarkan antara lain pada analisis masa lalu dan masa datang untuk menentukan masa depan, baik dalam jangka panjang, menengah, maupun tahunan.

Juga analisis masa lalu untuk menggambarkan permasalahan pembangunan dan analisis masa depan untuk mendapatkan isu strategis daerah, serta keterkaitan antar bab dalam RPJMD. 

Rico juga menjelaskan terkait sistematika RPD yang digunakan seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 namun tidak menjelaskan atau tidak ada sub bab terkait visi dan misi.

Melalui paparannya, Narasumber juga  menyampaikan hal lain bahwa terkait perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila:

a. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang di atur dalam Permendagri 86/2017; 

b. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Permendagri 86/2017; 

c. Terjadi perubahan yang mendasar.

Narasumber juga menjelaskan bahwa perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

Selain itu tahapan penyusunan RPJPD dan RPJMD berlaku mutatis dan mutandis terhadap tahapan penyusunan perubahan RPJPD dan RPJMD.

Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJPD dan RPJMD, tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 (tujuh) tahun sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun. 

Ketika perubahan dilakukan kurang dari sisa tiga tahun perencanaan, maka perubahan RPJMD ini tidak menjadi dasar penyusunan RKPD tahun perencanaan, namun hanya sebagai pembenaran penyimpangan capaian kinerja pemerintahan daerah.

Dalam Bimbingan Teknis, terdapat diskusi yaitu terkait pedoman penyusunan RPJMD bagi daerah yang periodesasi RPJMD telah berakhir, kemudian dasar program dan kegiatan penyusunan Tahun 2025. 

Rico selaku tenaga ahli perencanaan pembangunan daerah dan Wisnu sebagai Koordinator Perencanaan Evaluasi Wilayah III memberikan jawaban atas diskusi yang berlangsung yaitu diperlukan adanya kebijakan terkait penyusunan RPD dengan akan diterbitkannya Inmendagri yang saat ini masih disusun dan memberikan simulasi terkait penjelasan dengan membandingkan data permasalahan eksisting di daerah dan data 5 tahun terakhir yang memerlukan penyempurnaan dengan mempedomani Permendagri No 86 Tahun 2017.

Sebagai penutup, Rico menjelaskan mengenai Rencana Kinerja yaitu membuat rencana mengenai outcome/impact yang akan dihasilkan, sementara Rencana Kerja adalah membuat rencana yang berfokus pada  penggunaan input, pemilihan kegiatan, dan output yang akan dibuat. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama