PADANG (wartamerdeka.info) - Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Dukcapil Wilayah I Sumatera untuk Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Kyriad Bumi Minang Hotel, Padang, Senin (7/11/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Kadis Dukcapil Sumbar Besri Rahmad, Ketua Forum Kadis Dukcapil se-Sumatera, dan Kadis Dukcapil Provinsi se-Sumatera.
Dalam sambutannya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasi atas inisiasi yang dilakukan, termasuk mengukuhkan Pengurus Forum Kadis Dukcapil Provinsi Sumatera Barat dan Pengurus Forum Sekretaris Dukcapil se-Sumatera Barat.
Terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, Dirjen Zudan mengharapkan seluruh jajaran Dukcapil kabupaten/kota di Sumbar fokus melayani masyarakat dengan meningkatkan layanan jemput bola menyelesaikan perekaman data pemilih pemula, serta masyarakat yang belum merekam data KTP-el untuk Pemilu 2024.
Kepada peserta Rakor Dukcapil se-Sumatera ini Zudan juga berpesan agar selalu menghayati semangat Dukcapil yang terumus dalam jargon ‘Dukcapil BISA’.
“Dukcapil BISA merupakan akronim, yaitu ‘B’ artinya Berkarya, ‘I’ artinya Inisiatif dan Inovatif, ‘S’ artinya Sabar dan Semangat, serta ‘A’ yang artinya Adaptif dan Amanah,” rinci Zudan.
Melalui semangat Dukcapil BISA yang telah terumuskan sejak tahun 2016 itulah, muncul berbagai inovasi besar Dukcapil, seperti inovasi jemput bola, layanan online, Anjungan Dukcapil Mandiri, hingga Dukcapil Go Digital yang mengoptimalkan tanda tangan elektronik dalam menerbitan dokumen kependudukan.
Lebih lanjut Zudan mengatakan, langkah pertama yang diambil adalah penyiapan data pemilih. Kemendagri dan KPU Pusat telah membahas bagaimana tata kelola data penduduk untuk penyiapan data pemilih.
Langkah pertama di tingkat pusat adalah pemadanan dan pencocokan data penduduk, rutin di update per semester agar data tetap valid.
"Termasuk validasi data DPT Pemilu 2019 dan pemadanan dan pencocokan DPT Pilkada 2022. Data diberikan ke Dukcapil Pusat untuk dicocokkan. Siapa yang pindah, yang meninggal dunia, yang masuk TNI/Polri, yang keluar negeri itu dicocokkan. Sehingga baseline-nya diperoleh, ini lho data pemilih per bulan Juni 2022," urai Zudan.
Zudan lebih jauh menjelaskan, ada progres yang baik bahwa KPU kabupaten/kota yang tak perlu lagi meminta data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke Dinas Dukcapil daerah.
"Kita bekerja sama secara tersentralkan di satu titik di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data dari Ditjen Dukcapil kemudian diberikan ke KPU, selanjutnya ke KPUD dengan pemutakhiran data setiap 6 bulan sekali," kata Dirjen Zudan. (A)