Tim Penggerak PKK Pusat Gandeng Dukcapil Kemendagri Sosialisasi Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum berada di tengah peserta Sosialisasi dan Fasilitasi Program Keluarga Indonesia Sadar Adminduk. (Foto: Istimewa)

AMBON (wartamerdeka.info) - Tim Penggerak (TP) PKK Pusat senantiasa berusaha ikut andil dalam kemajuan Indonesia dengan berbagai kegiatan melalui program-programnya yang dilaksanakan oleh kelompok kerja (pokja) yang dibentuk dalam PKK. 

Melalui Pokja 1 kegiatannya antara lain, mendorong masyarakat sadar tentang pentingnya administrasi kependudukan. Untuk itu, TP PKK Pusat menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Program Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK).

Dengan mengusung tema "Pentingnya Pencatatan Perkawinan", Direktur Pencatatan Sipil pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mewakili Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bertempat di Swiss-belhotel, Kota Ambon, Jumat (11/11/2022).

Kegiatan ini difasilitasi oleh Ibu-ibu TP PKK Pusat, hadir sebagai peserta yaitu Pengurus TP PKK Provinsi Maluku, dan Pengurus TP PKK seluruh kabupaten/kota se Provinsi Maluku, serta perwakilan dari pemuka agama dan para kepala sekolah.

Dalam paparannya Ningrum mengimbau agar masyarakat melaporkan ke Dinas Dukcapil, setiap perkawinan yang terjadi pada semua agama. Bagi yang beragama Islam, tentu setelah dicatatkan di KUA kemudian harus dilaporkan ke Disdukcapil supaya dicatat nomor buku nikahnya. Setelah dicatat, elemen data pada KK dan KTP-el pemohon diubah dari status belum kawin menjadi kawin. 

Sedangkan bagi non muslim, begitu terjadinya perkawinan di pemuka agama atau pemuka kepercayaannya, segera lapor ke Disdukcapil untuk dicatat dan dibuatkan akta perkawinannya. 

"Pentingnya pencatatan perkawinan antara lain terkait perlindungan hukum, implikasi terhadap status anak-anak yang dilahirkan dalam pembuatan akta kelahirannya. Perkawinan yang tidak dicatatkan tentu akan menimbulkan banyak problema ke depannya," kata Ningrum mengingatkan.

Ningrum pun mengapresiasi dan bersyukur acara sosialisasi ini terselenggara. Sebab antara pemerintah, masyarakat dan mitra kerja Dukcapil memang harus sejalan dan bertekad untuk mewujudkan tertib adminduk dan memberikan dokumen kepada setiap penduduk.

"Tujuannya sangat mulia agar semua penduduk tercatat dan punya dokumen kependudukan yang up-date di setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami," kata Ningrum.

Lebih lanjut Ningrum dalam paparannya menyampaikan, apabila tidak melapor ke Dukcapil tentu yang rugi masyarakat itu sendiri. 

Apalagi bila pasangan tersebut kemudian punya anak sebelum mencatatkan buku nikah dan atau perkawinannya. Ini berakibat status anak di dalam akta kelahiran menjadi anak seorang Ibu atau bisa ditulis anak ayah dan ibu dengan penambahan frasa kalimat 'yang perkawinannya belum tercatat'. 

Pemohon pun diharuskan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebenaran data perkawinan. 

Padahal jika perkawinannya segera dilaporkan dan dicatatkan di Dinas Dukcapil dan memenuhi persyaratan fotokopi buku nikah bagi yang beragama Islam, dan fotokopi surat sudah terjadi perkawinan oleh pemuka agama dan dibuatkan akta perkawinannya bagi yang non muslim, maka dalam akta lahir ditulis sebagai 'anak ayah dan ibu'.

"Inilah ke depan yang sangat kita harapkan dan tertib adminduk itu segera terwujud yang pada akhirnya untuk kebahagiaan masyarakat itu sendiri," kata Ningrum.

Hal senada juga tidak henti-hentinya diingatkan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di setiap kesempatan, dengan berbagai media tentang pentingnya pencatatan perkawinan.

Dirjen Zudan menyatakan pelayanan adminduk memang bukan bukan pelayanan dasar, namun pelayanan adminduk yang menghasilkan dokumen kependudukan menjadi dasar dari semua pelayanan publik lainnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama