BARRU (wartamerdeka.info) - Bupati Barru H. Suardi Saleh Paparkan Proyek Prioritas Daerah (PPD) atau Proyek Strategis Daerah (PSD) Tahun 2023, di ruang rapat Bupati, Selasa (28/3/2023).
Pemaparan tersebut, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan oleh pihak Kejaksaan Negeri Barru.
Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh,M.Si memaparkan semua daftar proyek strategis daerah tahun 2023.
Diuraikan agenda yang telah dilaksanakan seperti Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Pengamanan pembangunan proyek
strategis daerah (PSD) tahun
dan Percepatan Pembangunan
2023.
Dikatakan Bupati, Kejaksaan Negeri Barru akan selalu berjalan siiring dengan pemerintah daerah selama eksekutor terhadap kegiatan pembangunan di Barru
"Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan saya merasa gembira karena kegiatan ini merupakan kerja sama antara kejaksaan dan Pemerintah sehingga pihak pihak yang terlibat akan lebih berhati hati dalam bekerja," ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa paket yang terpilih menjadi proyek pembangunan strategis merupakan proyek pilihan yang memang paling dibutuhkan masyarakat Barru
Kajari Barru, Taufiq Jalal, SH. MH mengatakan, penanganan pembangunan strategis sebenarnya dari tahun sebelumnya Kejaksaan sudah terlibat baik tingkat Nasional atau Daerah.
Dikatakan, kesan kehati hatian untuk kriminalisasi sangat kuat sehingga diminta supaya pembangunan bisa berjalan lancar tanpa ada kesan yang menghambat lainnya. Untuk itu, Jaksa Agung menindak lanjuti dengan membuat salah satu format yaitu penanganan pembangunan strategis
Pertemuan kali ini mengingatkan kembali bahwa Kejaksaan akan selalu ada dalam setiap proyek pembangunan.
"Tidak ada maksud lain selain mengharap keberhasilan dari proyek ini. Tidak perlu ada keraguan melaksanakan proyek ini sebaik baiknya karena kalian sudah terpilih melaksanakan amanah ini," ujar dia.
Dirinya meminta kepada pelaksana proyek untuk menjunjung tinggi integritas dalam pembangunan proyek strategis, salah satunya integritas eksekutornya karena selain masalah teknis ada juga subjektifitas yang perlu diperhatikan
"Ada prinsip universal yaitu tidak ada pidana tanpa kesalahan jadi tidak perlu ada kekuatiran," tandasnya.
(Humas IKP/Syam)