Layanan Ahli Bimbingan Konseling di Sekolah/Madrasah

Oleh : Drs. Sjahrir Tamsi M. Pd.
Kepala SMKN 1 Tapalang Barat, Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

 Bimbingan Konseling sebagai Layanan Ahli yang diampu Guru BK dan atau Konselor Sekolah sangatlah urgen dan layak untuk dipahami. Betapa tidak, karena Guru BK dan atau Konselor Sekolah (bukan lagi sebutan guru BP) adalah seseorang yang berlatar belakang kualifikasi pendidikan S1 atau S2 Jurusan BK, atau Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), ataupun Jurusan Psikologi. Mereka ini menjadi Psychological-Educator atau  Guru/Dosen/Fasilitator yang memberikan "Layanan Ahli" dalam hal Bimbingan Konseling kepada peserta didik pada Satuan pendidikan dasar, menengah dan Perguruan Tinggi.

 

Guru BK dan atau Konselor Sekolah yang Profesional niscaya menjalankan tugasnya secara Proporsional. Oleh karena itu, TIDAK semua orang bisa serta merta dan ujuk-ujuk mengklaim dirinya sebagai Guru BK dan atau Konselor Sekolah.

Bila saja terjadi hal seperti itu, maka inilah yang kemudian bisa memunculkan STIGMA yang TIDAK sesuai dengan tugas Guru BK dan atau Konselor Sekolah yang Profesional.

 

Selama ini Tenaga Guru BK dan atau Konselor Sekolah BELUM sepenuhnya mendapatkan sentuhan HATI ataupun perhatian yang memadai (rekrutmennya) dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Oleh karena, sesungguhnya fakta di lapangan "Tenaga Guru BK dan atau Konselor Sekolah" masih sangat KURANG, dan dipastikan yang ADA telah berperan aktif dan signifikan kinerjanya dalam rangka memberikan Layanan Ahli yang optimal kepada peserta didik di Sekolah/Madrasah, agar kemudian peserta didik dapat memahami dan bisa memecahkan masalahnya dan mengambil keputusannya, bertanggung jawab serta diharapkan menjadi manusia yang MANDIRI sesuai amanat UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Bimbingan Konseling disingkat BK terdiri dari dua kata yang serangkai atau menjadi satu kesatuan dalam menyebutnya dan tidak diantarai dengan kata "dan", Sebutan yang benar yakni, "Bimbingan Konseling", (Prof. Dr. H. Moh. Fachrozin, M. Pd.).

 

Bimbingan adalah Layanan Ahli atau bantuan yang diberikan kepada individu agar dengan potensi yang dimilikinya mampu untuk dapat mengembangkan diri secara optimal. Di antaranya, individu diharapkan dapat lebih memahami lingkungannya, diri sendiri, dan mengatasi hambatan demi merencanakan masa depannya yang lebih baik.

 

Sementara itu, Konseling adalah suatu hubungan profesional antara konselor dengan konseli atau kliennya. Hubungan tersebut dirancang untuk membantu konseli atau klien agar dapat memahami dan memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup hidupnya supaya dapat menentukan pilihan yang bermakna bagi dirinya sendiri, (Prof. Dr. Sunarya Kartadinata, M. Pd.).

 

Apabila dua kata itu disatukan menjadi "Bimbingan Konseling" atau disingkat BK maka bisa didefenisikan yaitu, serangkaian kegiatan Layanan Ahli yang dilakukan oleh seseorang yang ahli dalam bidang Bimbingan Konseling dengan cara tatap muka atau face to face, baik secara individu ataupun beberapa orang (kelompok orang), untuk memberikan pengetahuan tambahan. Pengetahuan tambahan dimaksud diharapkan dapat membantu konseli/klien, sekaligus mencari solusi atau jalan keluar baginya untuk bisa mengatasi permasalahan yang dialaminya.

Bimbingan tidak hanya diberikan kepada anak didik yang bermasalah saja, akan tetapi untuk semua, oleh karena setiap peserta didik punya hak yang sama untuk mendapatkan Layanan Ahli Bimbingan Konseling.

Layanan Ahli yang ditangani atau diberikan oleh Guru BK dan atau Konselor Sekolah terhadap peserta didik yaitu yang berhubungan dengan masalah-masalah pribadi, belajar, sosial, karier, lingkungan, keluarga dan lain sebagainya.

 

Guru BK dan atau Konselor Sekolah, eksistensinya mempunyai peranan penting di sekolah/madrasah dan harus memastikan bahwa setiap peserta didiknya berperilaku baik dan benar sesuai dengan visi dan misi dan tujuan sekolahnya maupun pendidikan secara umum.

 

Guru BK dan atau Konselor Sekolah juga bertanggung jawab dalam keberhasilan setiap peserta didik agar bisa menjalani proses dan bisa menyelesaikan pendidikannya di sekolah dengan baik dan tuntas hingga tamat.

 

Guru yang menangani hal ini tentu saja seseorang yang ahli dan memiliki latar belakang disiplin ilmu psikologi pendidikan, bimbingan konseling dan atau psikologi sebagai dasar dan acuan untuk memberi Layanan Ahli Bimbingan Konseling kepada peserta didik pada satuan pendidikan.

 

Guru BK dan atau Konselor di setiap sekolah yang tugasnya menangani berbagai ragam dan lika liku permasalahan adalah merupakan upaya untuk berbagi rasa agar ; kesejukan, kedamaian, kebahagiaan dan keharmonisan warga dalam lingkungan sekolah bisa dirasakan semua, lebih khusus kepada peserta didik dengan rasio layanan 1 : 150 - 250.

Adapun alasan yang mendasari antara lain sebagai berikut :

a.     Guru BK dan atau Konselor Sekolah bekerja dalam seting pendidikan dan seting pedagogis dan bertanggung jawab tidak hanya dalam Layanan Ahli "Bimbingan" tapi juga Layanan Ahli dalam bidang "Konseling".

Bimbingan adalah proses membantu individu memahami diri dan dunianya, dan dalam seting pendidikan formal. Bimbingan terfokus pada upaya menciptakan lingkungan belajar dan aksesibilitas yang optimal terhadap seluruh peserta didik untuk mencapai sukses dalam belajar. Bimbingan juga dapat dilaksanakan melalui kegiatan klasikal secara reguler.

b.     Untuk layanan Bimbingan dikembangkan "guidance curriculum" yang berbasis Standar Kompetensi perkembangan dan kemandirian, bukan Standar Kompetensi Lulusan.

c.      Konseling lebih bersifat konfidensial antara Guru BK dan atau Konselor Sekolah dengan peserta didik atau kelompok peserta didik. Partisipasi peserta didik di dalamnya untuk membantu mereka memecahkan atau mengendalikan masalah dengan persoalan-persoalan perkembangan dirinya melalui seting individu atau kelompok.

 

Penegasan Kerangka Kerja Utuh Bimbingan Konseling Komprehensif yang meliputi ; layanan dasar, layanan responsif, layanan perencanaan individual dan dukungan sistem. Untuk memetakan dan sekaligus mewadahi serta meluruskan pola layanan BK yang diselenggarakan di sekolah, baik yang ada saat ini maupun yang telah diratifikasi pengembangannya.

 

Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan Layanan Ahli, Bimbingan Konseling yaitu sebagai berikut :

1.     Guru BK dan atau Konselor Sekolah perlu mencegah untuk tidak terjadi tindakan :

a.      Tercedarainya asas "kerahasiaan", karena Guru BK dan atau Konselor Sekolah secara langsung maupun tidak langsung mengemukakan hal-hal berkenaan dengan jati diri atau privasi peserta didik yang "Tidak Boleh atau Tidak Layak untuk diketahui orang Lain".

b.      Memberikan label kepada peserta didik, baik perorangan maupun kelompok, dengan cara apapun yang berkonotasi negatif terhadap peserta didik yang bersangkutan.

c.      Bertindak laksana "Polisi Sekolah" yang memata-matai ataupun mencari-cari kesalahan peserta didik, seperti Bertindak sebagai piket, keamanan sekolah, petugas razia, dan lain sebagainya.

Guru BK dan atau Konselor Sekolah dapat/boleh menerima peserta didik yang terjaring dalam kegiatan "Kepolisian Sekolah" yang dilakukan oleh pihak lain, demi untuk mendapatkan layanan Bimbingan Konseling.

d.      Membuat ataupun menyetujui dibuatnya "Surat Perjanjian atau Surat Pernyataan" dengan peserta didik yang berkonotasi atau berakhir pada sanksi ataupun hukuman tertentu.

Dalam hal ini, Guru BK dan atau Konselor Sekolah dapat/boleh menerima peserta didik yang telah membuat perjanjian ataupun Pernyataan dengan pihak lain, selanjutnya untuk mendapatkan layanan Bimbingan Konseling agar terhindar dari sanksi ataupun hukuman sebagaimana dinyatakan dalam surat perjanjian atau pernyataan.

e.      Kondisi tempat, "Ruang Konsultasi BK" ataupun Ruang Kerja Guru BK dan atau Konselor Sekolah dipastikan tidak mengganggu kehadiran, kesukarelaan, ketenangan dan dipastikan terjaminnya KERAHASIAAN peserta didik yang datang kepada Guru BK dan atau Konselor Sekolah untuk mendapatkan layanan Bimbingan Konseling.

2.     Guru BK dan atau Konselor Sekolah perlu sejak awal menyampaikan kepada pihak-pihak terkait. Dalam rangka pencegahan untuk tidak terjadinya tindakan yang negatif, terutama kepada peserta didik, sejawat pendidik, dan Pimpinan atau Kepala Sekolah/Madrasah agar mendapatkan dukungan dan fasilitas yang memadai dalam mewujudkannya.

3.     Mengembangkan kemampuan Profesional Guru BK dan atau Konselor Sekolah secara berkelanjutan (Sustainable) dapat dilaksanakan melalui :

a.      Pengawasan kegiatan layanan Guru BK dan atau Konselor Sekolah di sekolah/madrasah, baik yang dilaksanakan secara interen oleh pimpinan atau Kepala Sekolah/Madrasah maupun oleh Pengawas Sekolah Bidang Bimbingan Konseling.

b.      Diskusi Profesional (konferensi kasus) yang diikuti oleh para Guru BK dan atau Konselor Sekolah, baik dalam sekolah ataupun antar Sekolah, termasuk dengan melibatkan orang tua/Wali peserta didik bahkan juga menghadirkan orang yang ahli dalam bidangnya untuk membahas masalah peserta didik.

c.      Partisipasi dalam kegiatan keorganisasian Profesi Bimbingan Konseling.

d.      Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan seperti Diklat lanjutan bidang Bimbingan Konseling, PPK, PPG, Diklat lainnya.

e.      Kegiatan dalam rangka kredensialisasi (pengakuan wewenang) untuk sertifikasi, akreditasi, dan atau Lisensi lainnya dalam bidang Bimbingan Konseling.

 

Fungsi Guru Bimbingan Konseling di Sekolah/Madrasah:

1.     Memberi Pemahaman.

Kepada Peserta Didik.

Fungsi pertama Guru BK dan atau Konselor Sekolah adalah memberikan pemahaman kepada setiap peserta didik. Guru BK dan atau Konselor Sekolah memberikan layanan ahli bimbingan konseling agar peserta didik bisa memahami perkembangan dirinya sebagai peserta didik di sekolah.

Berikut ini adalah pemahaman yang perlu diketahui peserta didik, orang tuanya dan guru pada umumnya :

1)     Pemahaman tentang program sekolah seperti visi, misi dan tujuan serta motto sekolahnya, lingkungan sekitar sekolah mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, dan lain sebagainya.

2)     Pemahaman terhadap lingkungan yang lebih luas dan memberikan informasi jabatan dan karier.

3)     Informasi sosial, budaya serta nilai – nilai yang ada di masyarakat.

 

2.     Memberi Pencegahan (Prefentif).

Guru BK dan atau Konselor Sekolah berfungsi dalam memberikan pencegahan. Bimbingan Konseling yang diberikan oleh Guru BK dan atau Konselor Sekolah bermaksud untuk memberikan pencegahan kepada peserta didik agar bisa menghindari masalah yang mungkin bisa terjadi pada setiap peserta didik dan dikhawatirkan bisa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah dan bisa menghambat juga menyulitkan bahkan menimbulkan kerugian dalam proses pengembangan peserta didik.

 

3.     Penyelesaian dan Penuntasan Masalah.

Guru BK dan atau Konselor Sekolah bertugas sebagai guru yang memberi layanan ahli dengan pendekatan bimbingan konseling dalam penuntasan masalah dan menyelesaikan masalah yang terjadi di sekolah serta mencari jalan keluar apabila peserta didik mengalami masalah. Solusi yang diberikan oleh Guru BK dengan harapan masalah peserta didik dapat dengan cepat bisa teratasi/tertangani dengan baik dan tuntas. Seperti Tinggal Kelas, Keluar Sekolah, Pernikahan Dini (usia remaja), termasuk menangani Anak Tidak Sekolah (ATS) agar bisa Kembali Bersekolah dalam rangka pemenuhan hak dasarnya untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

4.     Pemeliharaan dan Pengembangan.

Bimbingan Konseling di sekolah juga berfungsi untuk pengembangan dan pemeliharan. Artinya semua potensi yang ada pada peserta didik bisa terus dikembangkan dan dipelihara agar terus bisa menjadi lebih baik lagi.

Guru BK dan atau Konselor Sekolah harus bisa memberikan solusi atau memecahkan masalah yang dihadapi serta mampu mengembangkan sesuai target dan bisa mengevaluasi dan mengidentifikasi secara jelas.

 

5.     Memberi Motivasi Belajar.

Guru BK dan atau Konselor Sekolah juga harus bisa menjalankan fungsi sebagai motivator belajar atau pemberi semangat belajar terhadap peserta didik. Guru BK harus kreatif dan memiliki keahlian dalam memberikan motivasi belajar, memberi semangat dan memacu setiap peserta didik agar bisa meraih prestasi akademik yang lebih baik dan juga termasuk prestasi non akademik.

 

6.     Memberikan Materi

Pelajaran Budi Pekerti dan Pengembangan Diri.

Guru BK dan atau Konselor Sekolah tidak hanya bisa memberikan solusi setiap permasalahan peserta didik, akan tetapi juga harus bisa memberikan materi dalam pengembangan diri dan memberikan pelajaran budi pekerti bagi peserta didiknya. Sekolah harus mencetak peserta didik yang cerdas, pintar serta memiliki kepribadian yang positif dan baik agar bisa menjadi bekal di masa depan nanti.

 

7.     Memberi Bantuan Kepada Guru Lain.

Seorang Guru BK dan atau Konselor Sekolah juga tidak bekerja sendirian. Guru BK harus saling membantu dan kolaborasi dengan guru yang lain saat dibutuhkan dalam membantu peserta didik dalam menerapkan metode belajar yang tepat. Guru BK harus memberikan pengetahuan karakter atau pendidikan karakter kepada peserta didiknya dan memantau tumbuh kembang setiap peserta didik agar kegiatan belajar mengajar tetap lancar dan menjadi anak yang memiliki karakter yang positif di masa depan.

 

Beberapa tugas Guru BK (bukan lagi guru BP) dan atau Konselor di sekolah antara lain sebagai berikut :

1.     Memberikan Layanan Ahli Bimbingan Akademik.

Di setiap sekolah, pasti ada peserta didik yang merasa kesulitan dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik dan lancar. Misalnya, ada beberapa peserta didik yang mungkin sulit memahami materi pelajaran dengan cepat sehingga membutuhkan perhatian yang lebih dari guru.

Dalam hal ini, Guru BK dan atau Konselor Sekolah bertugas untuk memberikan bimbingan konseling kepada peserta didik, dan bersama-sama mencari solusi yang tepat.

 

2.     Memberikan Layanan Ahli

Bimbingan Karier.

Memberi layanan bimbingan karier kepada peserta didik adalah peran Guru BK dan atau Konselor Sekolah. Oleh karena Guru BK dan atau Konselor Sekolah lah biasanya memiliki berbagai macam informasi yang berkaitan dengan ujian masuk perguruan tinggi. Mulai dari persyaratan, cara pendaftaran, hingga membantu menentukan jurusan atau pilihan karier yang tepat bagi setiap peserta didik.

Peserta didik dapat dikatakan siap dalam membuat keputusan karier jika

pengetahuannya mengenai karier didukung oleh informasi yang akurat tentang pekerjaan berdasarkan eksplorasi diri yang telah dilakukan. Membuat perencanaan karier tidak hanya dari pengetahuan maupun keterampilan kerja yang didapat pada masa belajar di sekolah melainkan dapat pula dari pengetahuan dan pemahaman mengenai diri sendiri yang mencakup tentang pendapat dirinya sendiri, pendapat tentang gambaran dirinya di mata orang lain, dan pendapat tentang hal-hal yang diperolah dirinya baik karier maupun pekerjaan.

 

3.     Membantu Memecahkan

Masalah Peserta Didik.

Unit BK adalah tempat dimana peserta didik mendapatkan tempat untuk berbagi (curhat) masalah mereka, baik itu masalah pribadi maupun masalah kelompok.

Permasalahan yang menimpa peserta didik itu bermacam-macam, mulai dari permasalahan prestasi akademis, hingga hubungan sosial di sekolah dan di lingkungan luas dan keluarga. Dalam hal ini, tugas Guru BK dan atau Konselor Sekolah adalah membantu menyelesaikan masalah-masalah tersebut tanpa menimbulkan hukuman-hukuman yang akan berdampak kedepannya dan sejatinya berujung bahagia (happy ending).

 

4.     Menjadi Mediator antara

Peserta Didik dan Orang Tuanya.

Tugas guru BK dan atau Konselor Sekolah yang lainnya adalah sebagai mediator antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik terutama ketika peserta didik mengalami masalah di sekolah. Sebab, orang tua harus mengetahui sikap serta perilaku sang anak di sekolah. Hal ini juga diperlukan agar masalah peserta didik dapat didiskusikan bersama-sama.

 

5.     Membantu Guru Menemukan

Metode Belajar Terbaik bagi Peserta Didik.

Tak hanya berurusan dengan anak didik, tapi tugas guru BK dan atau Konselor di sekolah juga termasuk membantu guru-guru mata pelajaran lain menemukan metode belajar yang tepat bagi peserta didik. Hal ini dilakukan supaya peserta didik dapat memahami materi pelajaran dengan lebih baik dan tepat.

Karena terkadang, ada beberapa guru yang belum mengetahui karakteristik peserta didik dan metode belajar terbaik sesuai yang mereka butuhkan.

Melalui serangkaian tes, dengan kompetensi yang dimiliki Guru BK dan atau Konselor Sekolah dapat melihat berbagai aspek guna mengetahui kemampuan dan kepribadian peserta didik.

 

6.     Memenuhi Kebutuhan Sosial dan Psikologis Anak di Sekolah.

Berbagai macam tekanan yang bersumber dari keluarga, teman, atau pelajaran bisa membuat peserta didik kewalahan menghadapinya.

Sementara itu, kebutuhan kesehatan mental peserta didik yang tidak terpenuhi di rumah juga bisa menjadi hambatan yang signifikan bagi perkembangan akademik, karier, sosial/emosional peserta didik. Bahkan bisa membahayakan keselamatan mereka.

Dengan demikian maka Guru BK dan atau Konselor Sekolah diharapkan dapat secara proaktif meningkatkan kesadaran akan kesehatan mental; mempromosikan perilaku yang positif dan sehat; dan berusaha menghilangkan stigma yang terkait dengan masalah kesehatan mental peserta didiknya.

 

7.     Menanamkan Pendidikan Karakter.

Bukan hanya mata pelajaran umum seperti matematika, bahasa Indonesia, IPA, atau IPS, tapi pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta materi Pengembangan Diri juga penting bagi peserta didik.

Salah satu tugas Guru BK dan atau Konselor Sekolah adalah menanamkan pendidikan karakter di sekolah, agar para peserta didik memiliki jiwa budi pekerti yang luhur dan peduli terhadap semua yang ada di sekitar mereka, sebagaimana Implementasi Kurikulum Merdeka dalam hal ini penerapan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada semua satuan pendidikan.

 

Layanan Ahli Guru BK dan atau Konselor Sekolah dalam hal pemberian layanan Pendidikan Karakter dan layanan profesional bimbingan konseling lainnya terhadap Peserta Didik perlu dilakukan dengan pendekatan dari hati ke hati, oleh karena sesungguhnya dari "HATI" lah semua Ketulusan berawal dan bermulanya suatu Keikhlasan untuk bisa menerima segala sesuatu apa adanya dan Mensyukuri apa yang ada.

 

Penulis :

1. Alumni S1 Psikologi Pendidikan dan Bimbingan, FIP-IKIP Ujungpandang, Angkatan 1983;

2. Ketua PC-ABKIN Kota Makassar Periode 1998-2006

3. Ketua PD-ABKIN Provinsi Sulawesi Barat Periode 2008-2018;

4. Dewan Pembina PD-ABKIN Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023.

5. Wakil Sekretaris DPP-IARMI Sulawesi Barat, Periode 2016-2022 dan 2022-2026;

6. Presiden "WAPRES" Nusantara.

 

Referensi :

1.     UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.     Rangkuman Pidato dan Sambutan Prof. Dr. Sunarya Kartadinata, M.Pd. Rektor UPI Bandung, Periode 2005-2015 dan Ketua Umum PB-ABKIN Periode 2001-2005 dan 2005-2009. Ketua Umum ISPI serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Uzbekistan merangkap Republik Kirgizstan, sejak 2019.

3.     Rangkuman Pidato dan Sambutan serta release, Prof. Dr. H. Moh. Fachrozin. M.Pd. selaku Sekretaris Jenderal PB-ABKIN Periode 2001-2005 dan 2005-2009, dan Ketua Umum PB-ABKIN Periode 2018-2022.

4.     Sjahrir Tamsi : Peran Penting Guru BK di Sekolah, Harian Radar Sulbar. Polewali, 2012;

5.     Sjahrir Tamsi : Bimbingan dan Konseling Sekolah Abad 21, Harian Radar Sulbar. Polewali, 2012;

6.     Sjahrir Tamsi : Urgensi Guru BK Di Sekolah, Wartamerdeka.Info. Jakarta, 2023;

7.     Sjahrir Tamsi : Peran Penting Guru BK Dalam Layanan Bimbingan Karier Di Sekolah, Wartamerdeka.Info. Jakarta, 2023;

8.     Sjahrir Tamsi : Penegasan Profesi Bimbingan Konseling Di Sekolah/Madrasah, Wartamerdeka.Info, Jakarta, 2023;

9.     Sjahrir Tamsi : Menjadi Pendidik Profesional, Merupakan Suatu Keniscayaan, Wartamerdeka.Info. Jakarta. 2023;

10.  Sjahrir Tamsi : Portal ATS, SMKN 1 Tapalang Barat Fasilitasi 2 Orang Anak Kembali Bersekolah, Wartamerdeka.Info. Jakarta, 2023;

11.  Sjahrir Tamsi : Kepala SMKN 1 Tapalang Barat, Drs. Sjahrir Tamsi, M. Pd. Mendukung "PORTAL - ATS" Pemda Provinsi Sulawesi Barat, Wartamerdeka.Info. Jakarta, 2023.

12.  Sjahrir Tamsi : Urgensi Pendidikan Karakter Terhadap Peserta Didik, Wartamerdeka.Info. Jakarta, 2023;

 

Editor : W. Masykar


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama