Guru BK dan atau Konselor Sekolah yang Profesional niscaya
menjalankan tugasnya secara Proporsional. Oleh karena itu, TIDAK semua orang
bisa serta merta dan ujuk-ujuk mengklaim dirinya sebagai Guru BK dan atau
Konselor Sekolah.
Bila saja terjadi hal seperti itu, maka inilah yang kemudian
bisa memunculkan STIGMA yang TIDAK sesuai dengan tugas Guru BK dan atau
Konselor Sekolah yang Profesional.
Selama ini Tenaga Guru BK dan atau Konselor Sekolah BELUM
sepenuhnya mendapatkan sentuhan HATI ataupun perhatian yang memadai
(rekrutmennya) dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Oleh karena, sesungguhnya fakta di lapangan "Tenaga
Guru BK dan atau Konselor Sekolah" masih sangat KURANG, dan dipastikan
yang ADA telah berperan aktif dan signifikan kinerjanya dalam rangka memberikan
Layanan Ahli yang optimal kepada peserta didik di Sekolah/Madrasah, agar
kemudian peserta didik dapat memahami dan bisa memecahkan masalahnya dan
mengambil keputusannya, bertanggung jawab serta diharapkan menjadi manusia yang
MANDIRI sesuai amanat UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Bimbingan Konseling disingkat BK terdiri dari dua kata yang
serangkai atau menjadi satu kesatuan dalam menyebutnya dan tidak diantarai
dengan kata "dan", Sebutan yang benar yakni, "Bimbingan
Konseling", (Prof. Dr. H. Moh. Fachrozin, M. Pd.).
Bimbingan adalah Layanan Ahli atau bantuan yang diberikan
kepada individu agar dengan potensi yang dimilikinya mampu untuk dapat
mengembangkan diri secara optimal. Di antaranya, individu diharapkan dapat
lebih memahami lingkungannya, diri sendiri, dan mengatasi hambatan demi
merencanakan masa depannya yang lebih baik.
Sementara itu, Konseling adalah suatu hubungan profesional
antara konselor dengan konseli atau kliennya. Hubungan tersebut dirancang untuk
membantu konseli atau klien agar dapat memahami dan memperjelas pandangan
terhadap ruang lingkup hidupnya supaya dapat menentukan pilihan yang bermakna
bagi dirinya sendiri, (Prof. Dr. Sunarya Kartadinata, M. Pd.).
Apabila dua kata itu disatukan menjadi "Bimbingan
Konseling" atau disingkat BK maka bisa didefenisikan yaitu, serangkaian
kegiatan Layanan Ahli yang dilakukan oleh seseorang yang ahli dalam bidang
Bimbingan Konseling dengan cara tatap muka atau face to face, baik secara
individu ataupun beberapa orang (kelompok orang), untuk memberikan pengetahuan
tambahan. Pengetahuan tambahan dimaksud diharapkan dapat membantu
konseli/klien, sekaligus mencari solusi atau jalan keluar baginya untuk bisa
mengatasi permasalahan yang dialaminya.
Bimbingan tidak hanya diberikan kepada anak didik yang
bermasalah saja, akan tetapi untuk semua, oleh karena setiap peserta didik
punya hak yang sama untuk mendapatkan Layanan Ahli Bimbingan Konseling.
Layanan Ahli yang ditangani atau diberikan oleh Guru BK dan
atau Konselor Sekolah terhadap peserta didik yaitu yang berhubungan dengan
masalah-masalah pribadi, belajar, sosial, karier, lingkungan, keluarga dan lain
sebagainya.
Guru BK dan atau Konselor Sekolah, eksistensinya mempunyai
peranan penting di sekolah/madrasah dan harus memastikan bahwa setiap peserta
didiknya berperilaku baik dan benar sesuai dengan visi dan misi dan tujuan
sekolahnya maupun pendidikan secara umum.
Guru BK dan atau Konselor Sekolah juga bertanggung jawab
dalam keberhasilan setiap peserta didik agar bisa menjalani proses dan bisa
menyelesaikan pendidikannya di sekolah dengan baik dan tuntas hingga tamat.
Guru yang menangani hal ini tentu saja seseorang yang ahli
dan memiliki latar belakang disiplin ilmu psikologi pendidikan, bimbingan
konseling dan atau psikologi sebagai dasar dan acuan untuk memberi Layanan Ahli
Bimbingan Konseling kepada peserta didik pada satuan pendidikan.
Guru BK dan atau Konselor di setiap sekolah yang tugasnya
menangani berbagai ragam dan lika liku permasalahan adalah merupakan upaya
untuk berbagi rasa agar ; kesejukan, kedamaian, kebahagiaan dan keharmonisan
warga dalam lingkungan sekolah bisa dirasakan semua, lebih khusus kepada
peserta didik dengan rasio layanan 1 : 150 - 250.
Adapun alasan yang mendasari antara lain sebagai berikut :
a.
Guru BK dan atau Konselor Sekolah bekerja dalam
seting pendidikan dan seting pedagogis dan bertanggung jawab tidak hanya dalam
Layanan Ahli "Bimbingan" tapi juga Layanan Ahli dalam bidang
"Konseling".
Bimbingan adalah proses membantu
individu memahami diri dan dunianya, dan dalam seting pendidikan formal.
Bimbingan terfokus pada upaya menciptakan lingkungan belajar dan aksesibilitas
yang optimal terhadap seluruh peserta didik untuk mencapai sukses dalam
belajar. Bimbingan juga dapat dilaksanakan melalui kegiatan klasikal secara
reguler.
b.
Untuk layanan Bimbingan dikembangkan
"guidance curriculum" yang berbasis Standar Kompetensi perkembangan
dan kemandirian, bukan Standar Kompetensi Lulusan.
c.
Konseling lebih bersifat konfidensial antara
Guru BK dan atau Konselor Sekolah dengan peserta didik atau kelompok peserta
didik. Partisipasi peserta didik di dalamnya untuk membantu mereka memecahkan
atau mengendalikan masalah dengan persoalan-persoalan perkembangan dirinya
melalui seting individu atau kelompok.
Penegasan Kerangka Kerja Utuh Bimbingan Konseling
Komprehensif yang meliputi ; layanan dasar, layanan responsif, layanan
perencanaan individual dan dukungan sistem. Untuk memetakan dan sekaligus
mewadahi serta meluruskan pola layanan BK yang diselenggarakan di sekolah, baik
yang ada saat ini maupun yang telah diratifikasi pengembangannya.
Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan
Layanan Ahli, Bimbingan Konseling yaitu sebagai berikut :
1.
Guru BK dan atau Konselor Sekolah perlu mencegah
untuk tidak terjadi tindakan :
a.
Tercedarainya asas "kerahasiaan",
karena Guru BK dan atau Konselor Sekolah secara langsung maupun tidak langsung
mengemukakan hal-hal berkenaan dengan jati diri atau privasi peserta didik yang
"Tidak Boleh atau Tidak Layak untuk diketahui orang Lain".
b.
Memberikan label kepada peserta didik, baik
perorangan maupun kelompok, dengan cara apapun yang berkonotasi negatif
terhadap peserta didik yang bersangkutan.
c.
Bertindak laksana "Polisi Sekolah"
yang memata-matai ataupun mencari-cari kesalahan peserta didik, seperti
Bertindak sebagai piket, keamanan sekolah, petugas razia, dan lain sebagainya.
Guru BK dan atau Konselor
Sekolah dapat/boleh menerima peserta didik yang terjaring dalam kegiatan
"Kepolisian Sekolah" yang dilakukan oleh pihak lain, demi untuk
mendapatkan layanan Bimbingan Konseling.
d.
Membuat ataupun menyetujui dibuatnya "Surat
Perjanjian atau Surat Pernyataan" dengan peserta didik yang berkonotasi
atau berakhir pada sanksi ataupun hukuman tertentu.
Dalam hal ini, Guru BK dan atau
Konselor Sekolah dapat/boleh menerima peserta didik yang telah membuat
perjanjian ataupun Pernyataan dengan pihak lain, selanjutnya untuk mendapatkan
layanan Bimbingan Konseling agar terhindar dari sanksi ataupun hukuman
sebagaimana dinyatakan dalam surat perjanjian atau pernyataan.
e.
Kondisi tempat, "Ruang Konsultasi BK"
ataupun Ruang Kerja Guru BK dan atau Konselor Sekolah dipastikan tidak
mengganggu kehadiran, kesukarelaan, ketenangan dan dipastikan terjaminnya
KERAHASIAAN peserta didik yang datang kepada Guru BK dan atau Konselor Sekolah
untuk mendapatkan layanan Bimbingan Konseling.
2.
Guru BK dan atau Konselor Sekolah perlu sejak
awal menyampaikan kepada pihak-pihak terkait. Dalam rangka pencegahan untuk
tidak terjadinya tindakan yang negatif, terutama kepada peserta didik, sejawat
pendidik, dan Pimpinan atau Kepala Sekolah/Madrasah agar mendapatkan dukungan
dan fasilitas yang memadai dalam mewujudkannya.
3.
Mengembangkan kemampuan Profesional Guru BK dan
atau Konselor Sekolah secara berkelanjutan (Sustainable) dapat dilaksanakan
melalui :
a.
Pengawasan kegiatan layanan Guru BK dan atau Konselor
Sekolah di sekolah/madrasah, baik yang dilaksanakan secara interen oleh
pimpinan atau Kepala Sekolah/Madrasah maupun oleh Pengawas Sekolah Bidang
Bimbingan Konseling.
b.
Diskusi Profesional (konferensi kasus) yang
diikuti oleh para Guru BK dan atau Konselor Sekolah, baik dalam sekolah ataupun
antar Sekolah, termasuk dengan melibatkan orang tua/Wali peserta didik bahkan
juga menghadirkan orang yang ahli dalam bidangnya untuk membahas masalah
peserta didik.
c.
Partisipasi dalam kegiatan keorganisasian
Profesi Bimbingan Konseling.
d.
Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan seperti
Diklat lanjutan bidang Bimbingan Konseling, PPK, PPG, Diklat lainnya.
e.
Kegiatan dalam rangka kredensialisasi (pengakuan
wewenang) untuk sertifikasi, akreditasi, dan atau Lisensi lainnya dalam bidang
Bimbingan Konseling.
Fungsi Guru Bimbingan Konseling di Sekolah/Madrasah:
1.
Memberi Pemahaman.
Kepada Peserta Didik.
Fungsi pertama Guru BK dan atau Konselor Sekolah adalah
memberikan pemahaman kepada setiap peserta didik. Guru BK dan atau Konselor
Sekolah memberikan layanan ahli bimbingan konseling agar peserta didik bisa
memahami perkembangan dirinya sebagai peserta didik di sekolah.
Berikut ini adalah pemahaman yang perlu diketahui peserta
didik, orang tuanya dan guru pada umumnya :
1)
Pemahaman tentang program sekolah seperti visi,
misi dan tujuan serta motto sekolahnya, lingkungan sekitar sekolah mulai dari
lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, dan lain sebagainya.
2)
Pemahaman terhadap lingkungan yang lebih luas
dan memberikan informasi jabatan dan karier.
3)
Informasi sosial, budaya serta nilai – nilai
yang ada di masyarakat.
2.
Memberi Pencegahan (Prefentif).
Guru BK dan atau Konselor Sekolah berfungsi dalam memberikan
pencegahan. Bimbingan Konseling yang diberikan oleh Guru BK dan atau Konselor
Sekolah bermaksud untuk memberikan pencegahan kepada peserta didik agar bisa
menghindari masalah yang mungkin bisa terjadi pada setiap peserta didik dan
dikhawatirkan bisa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah dan bisa
menghambat juga menyulitkan bahkan menimbulkan kerugian dalam proses
pengembangan peserta didik.
3.
Penyelesaian dan Penuntasan Masalah.
Guru BK dan atau Konselor Sekolah bertugas sebagai guru yang
memberi layanan ahli dengan pendekatan bimbingan konseling dalam penuntasan
masalah dan menyelesaikan masalah yang terjadi di sekolah serta mencari jalan
keluar apabila peserta didik mengalami masalah. Solusi yang diberikan oleh Guru
BK dengan harapan masalah peserta didik dapat dengan cepat bisa
teratasi/tertangani dengan baik dan tuntas. Seperti Tinggal Kelas, Keluar
Sekolah, Pernikahan Dini (usia remaja), termasuk menangani Anak Tidak Sekolah (ATS)
agar bisa Kembali Bersekolah dalam rangka pemenuhan hak dasarnya untuk
mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
4.
Pemeliharaan dan Pengembangan.
Bimbingan Konseling di sekolah juga berfungsi untuk pengembangan
dan pemeliharan. Artinya semua potensi yang ada pada peserta didik bisa terus
dikembangkan dan dipelihara agar terus bisa menjadi lebih baik lagi.
Guru BK dan atau Konselor Sekolah harus bisa memberikan
solusi atau memecahkan masalah yang dihadapi serta mampu mengembangkan sesuai
target dan bisa mengevaluasi dan mengidentifikasi secara jelas.
5.
Memberi Motivasi Belajar.
Guru BK dan atau Konselor Sekolah juga harus bisa
menjalankan fungsi sebagai motivator belajar atau pemberi semangat belajar terhadap
peserta didik. Guru BK harus kreatif dan memiliki keahlian dalam memberikan
motivasi belajar, memberi semangat dan memacu setiap peserta didik agar bisa
meraih prestasi akademik yang lebih baik dan juga termasuk prestasi non
akademik.
6.
Memberikan Materi
Pelajaran Budi Pekerti dan Pengembangan Diri.
Guru BK dan atau Konselor Sekolah tidak hanya bisa
memberikan solusi setiap permasalahan peserta didik, akan tetapi juga harus
bisa memberikan materi dalam pengembangan diri dan memberikan pelajaran budi
pekerti bagi peserta didiknya. Sekolah harus mencetak peserta didik yang
cerdas, pintar serta memiliki kepribadian yang positif dan baik agar bisa
menjadi bekal di masa depan nanti.
7.
Memberi Bantuan Kepada Guru Lain.
Seorang Guru BK dan atau Konselor Sekolah juga tidak bekerja
sendirian. Guru BK harus saling membantu dan kolaborasi dengan guru yang lain
saat dibutuhkan dalam membantu peserta didik dalam menerapkan metode belajar
yang tepat. Guru BK harus memberikan pengetahuan karakter atau pendidikan
karakter kepada peserta didiknya dan memantau tumbuh kembang setiap peserta
didik agar kegiatan belajar mengajar tetap lancar dan menjadi anak yang
memiliki karakter yang positif di masa depan.
Beberapa tugas Guru BK (bukan lagi guru BP) dan atau
Konselor di sekolah antara lain sebagai berikut :
1.
Memberikan Layanan Ahli Bimbingan Akademik.
Di setiap sekolah, pasti ada peserta didik yang merasa
kesulitan dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik dan lancar. Misalnya,
ada beberapa peserta didik yang mungkin sulit memahami materi pelajaran dengan
cepat sehingga membutuhkan perhatian yang lebih dari guru.
Dalam hal ini, Guru BK dan atau Konselor Sekolah bertugas
untuk memberikan bimbingan konseling kepada peserta didik, dan bersama-sama
mencari solusi yang tepat.
2.
Memberikan Layanan Ahli
Bimbingan Karier.
Memberi layanan bimbingan karier kepada peserta didik adalah
peran Guru BK dan atau Konselor Sekolah. Oleh karena Guru BK dan atau Konselor
Sekolah lah biasanya memiliki berbagai macam informasi yang berkaitan dengan
ujian masuk perguruan tinggi. Mulai dari persyaratan, cara pendaftaran, hingga
membantu menentukan jurusan atau pilihan karier yang tepat bagi setiap peserta
didik.
Peserta didik dapat dikatakan siap dalam membuat keputusan
karier jika
pengetahuannya mengenai karier didukung oleh informasi yang
akurat tentang pekerjaan berdasarkan eksplorasi diri yang telah dilakukan.
Membuat perencanaan karier tidak hanya dari pengetahuan maupun keterampilan kerja
yang didapat pada masa belajar di sekolah melainkan dapat pula dari pengetahuan
dan pemahaman mengenai diri sendiri yang mencakup tentang pendapat dirinya
sendiri, pendapat tentang gambaran dirinya di mata orang lain, dan pendapat
tentang hal-hal yang diperolah dirinya baik karier maupun pekerjaan.
3.
Membantu Memecahkan
Masalah Peserta Didik.
Unit BK adalah tempat dimana peserta didik mendapatkan
tempat untuk berbagi (curhat) masalah mereka, baik itu masalah pribadi maupun
masalah kelompok.
Permasalahan yang menimpa peserta didik itu bermacam-macam,
mulai dari permasalahan prestasi akademis, hingga hubungan sosial di sekolah
dan di lingkungan luas dan keluarga. Dalam hal ini, tugas Guru BK dan atau
Konselor Sekolah adalah membantu menyelesaikan masalah-masalah tersebut tanpa
menimbulkan hukuman-hukuman yang akan berdampak kedepannya dan sejatinya
berujung bahagia (happy ending).
4.
Menjadi Mediator antara
Peserta Didik dan Orang Tuanya.
Tugas guru BK dan atau Konselor Sekolah yang lainnya adalah
sebagai mediator antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik terutama
ketika peserta didik mengalami masalah di sekolah. Sebab, orang tua harus
mengetahui sikap serta perilaku sang anak di sekolah. Hal ini juga diperlukan
agar masalah peserta didik dapat didiskusikan bersama-sama.
5.
Membantu Guru Menemukan
Metode Belajar Terbaik bagi Peserta Didik.
Tak hanya berurusan dengan anak didik, tapi tugas guru BK
dan atau Konselor di sekolah juga termasuk membantu guru-guru mata pelajaran
lain menemukan metode belajar yang tepat bagi peserta didik. Hal ini dilakukan
supaya peserta didik dapat memahami materi pelajaran dengan lebih baik dan
tepat.
Karena terkadang, ada beberapa guru yang belum mengetahui
karakteristik peserta didik dan metode belajar terbaik sesuai yang mereka
butuhkan.
Melalui serangkaian tes, dengan kompetensi yang dimiliki
Guru BK dan atau Konselor Sekolah dapat melihat berbagai aspek guna mengetahui
kemampuan dan kepribadian peserta didik.
6.
Memenuhi Kebutuhan Sosial dan Psikologis Anak di
Sekolah.
Berbagai macam tekanan yang bersumber dari keluarga, teman,
atau pelajaran bisa membuat peserta didik kewalahan menghadapinya.
Sementara itu, kebutuhan kesehatan mental peserta didik yang
tidak terpenuhi di rumah juga bisa menjadi hambatan yang signifikan bagi
perkembangan akademik, karier, sosial/emosional peserta didik. Bahkan bisa
membahayakan keselamatan mereka.
Dengan demikian maka Guru BK dan atau Konselor Sekolah
diharapkan dapat secara proaktif meningkatkan kesadaran akan kesehatan mental;
mempromosikan perilaku yang positif dan sehat; dan berusaha menghilangkan
stigma yang terkait dengan masalah kesehatan mental peserta didiknya.
7.
Menanamkan Pendidikan Karakter.
Bukan hanya mata pelajaran umum seperti matematika, bahasa
Indonesia, IPA, atau IPS, tapi pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
serta materi Pengembangan Diri juga penting bagi peserta didik.
Salah satu tugas Guru BK dan atau Konselor Sekolah adalah
menanamkan pendidikan karakter di sekolah, agar para peserta didik memiliki
jiwa budi pekerti yang luhur dan peduli terhadap semua yang ada di sekitar
mereka, sebagaimana Implementasi Kurikulum Merdeka dalam hal ini penerapan
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada semua satuan pendidikan.
Layanan Ahli Guru BK dan atau Konselor Sekolah dalam hal
pemberian layanan Pendidikan Karakter dan layanan profesional bimbingan
konseling lainnya terhadap Peserta Didik perlu dilakukan dengan pendekatan dari
hati ke hati, oleh karena sesungguhnya dari "HATI" lah semua
Ketulusan berawal dan bermulanya suatu Keikhlasan untuk bisa menerima segala
sesuatu apa adanya dan Mensyukuri apa yang ada.
Penulis :
1. Alumni S1 Psikologi Pendidikan dan Bimbingan, FIP-IKIP
Ujungpandang, Angkatan 1983;
2. Ketua PC-ABKIN Kota Makassar Periode 1998-2006
3. Ketua PD-ABKIN Provinsi Sulawesi Barat Periode 2008-2018;
4. Dewan Pembina PD-ABKIN Provinsi Sulawesi Barat Periode
2018-2023.
5. Wakil Sekretaris DPP-IARMI Sulawesi Barat, Periode 2016-2022
dan 2022-2026;
6. Presiden "WAPRES" Nusantara.
Referensi :
1.
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2.
Rangkuman Pidato dan Sambutan Prof. Dr. Sunarya
Kartadinata, M.Pd. Rektor UPI Bandung, Periode 2005-2015 dan Ketua Umum
PB-ABKIN Periode 2001-2005 dan 2005-2009. Ketua Umum ISPI serta Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Uzbekistan merangkap Republik
Kirgizstan, sejak 2019.
3.
Rangkuman Pidato dan Sambutan serta release,
Prof. Dr. H. Moh. Fachrozin. M.Pd. selaku Sekretaris Jenderal PB-ABKIN Periode
2001-2005 dan 2005-2009, dan Ketua Umum PB-ABKIN Periode 2018-2022.
4.
Sjahrir Tamsi : Peran Penting Guru BK di
Sekolah, Harian Radar Sulbar. Polewali, 2012;
5.
Sjahrir Tamsi : Bimbingan dan Konseling Sekolah
Abad 21, Harian Radar Sulbar. Polewali, 2012;
6.
Sjahrir Tamsi : Urgensi Guru BK Di Sekolah,
Wartamerdeka.Info. Jakarta, 2023;
7.
Sjahrir Tamsi : Peran Penting Guru BK Dalam Layanan
Bimbingan Karier Di Sekolah, Wartamerdeka.Info. Jakarta, 2023;
8.
Sjahrir Tamsi : Penegasan Profesi Bimbingan
Konseling Di Sekolah/Madrasah, Wartamerdeka.Info, Jakarta, 2023;
9.
Sjahrir Tamsi : Menjadi Pendidik Profesional,
Merupakan Suatu Keniscayaan, Wartamerdeka.Info. Jakarta. 2023;
10. Sjahrir
Tamsi : Portal ATS, SMKN 1 Tapalang Barat Fasilitasi 2 Orang Anak Kembali
Bersekolah, Wartamerdeka.Info. Jakarta, 2023;
11. Sjahrir
Tamsi : Kepala SMKN 1 Tapalang Barat, Drs. Sjahrir Tamsi, M. Pd. Mendukung "PORTAL
- ATS" Pemda Provinsi Sulawesi Barat, Wartamerdeka.Info. Jakarta, 2023.
12. Sjahrir
Tamsi : Urgensi Pendidikan Karakter Terhadap Peserta Didik, Wartamerdeka.Info.
Jakarta, 2023;
Editor : W. Masykar