Merasa Kebal Hukum, Penjual Tramadol Masih Bebas Bertransaksi

TANGERANG (wartamerdeka.info) - Penjualan obat jenis Hexymer dan Tramadol HCI berkedok kosmetik di Kabupaten Tangerang masih marak terjadi, meski seringkali aparat penegak hukum melakukan penangkapan dan penindakan, tetapi kenyataan hingga saat ini masih ada yang membuka tokonya.




    Dalam penelusuran wartamerdeka.info, di Komplek Ruko Pemasaran Perumnas Kelapa Dua masih ada toko berkedok kosmetik menjual obat terlarang, walaupun pernah dilakukan penindakan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu namun saat ini masih tetap menjual obat terlarang tersebut.

    Kenekatan pedagang menimbulkan banyak pertanyaan dan dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi usaha haram tersebut, sehingga masih berani menjual obat terlarang itu ke masyarakat.

    Terkait permasalahan tersebut, pihak pengurus Rt.001/Rw.07 setempat akan segera mengkonfirmasi ke pemilik ruko dan melaporkan ke Lurah Kelapa Dua untuk segera diambil tindakan oleh aparat penegak hukum.

    "Karena berjulan obat terlarang di wilayah kami, maka mohon Polsek Kelapa Dua segera bertindak agar anak anak kami tidak jadi korban obat tramadol," ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan. (Hanafi)

Josep Minar

Sejak 1978-1988 penulis Kolom SDM Edisi Minggu Harian Merdeka, Jakarta. Pada 1988-2012 Reporter Harian Umum Merdeka Jakarta. Lanjut 2013 Berbisnis Usaha Kreatif, pola Jurnalistik Modern

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama