TANGERANG (wartamerdeka.info) - Penjualan obat jenis Hexymer dan Tramadol HCI berkedok kosmetik di Kabupaten Tangerang masih marak terjadi, meski seringkali aparat penegak hukum melakukan penangkapan dan penindakan, tetapi kenyataan hingga saat ini masih ada yang membuka tokonya.
Dalam penelusuran wartamerdeka.info, di Komplek Ruko
Pemasaran Perumnas Kelapa Dua masih ada toko berkedok kosmetik menjual obat
terlarang, walaupun pernah dilakukan penindakan oleh pihak Badan Narkotika Nasional
(BNN) Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu namun saat ini masih tetap
menjual obat terlarang tersebut.
Kenekatan pedagang menimbulkan banyak pertanyaan dan dugaan
adanya pihak tertentu yang membekingi usaha haram tersebut, sehingga masih
berani menjual obat terlarang itu ke masyarakat.
Terkait permasalahan tersebut, pihak pengurus Rt.001/Rw.07
setempat akan segera mengkonfirmasi ke pemilik ruko dan melaporkan ke Lurah
Kelapa Dua untuk segera diambil tindakan oleh aparat penegak hukum.
"Karena berjulan obat terlarang di wilayah kami,
maka mohon Polsek Kelapa Dua segera bertindak agar anak anak kami tidak jadi
korban obat tramadol," ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak
disebutkan. (Hanafi)