Diduga Tak Berijin Galian Tanah Merah Harus Dihentikan


PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Warga berharap penggalian dan pengerukan penataan tanah merah Cut And Fill untuk Green House Di Desa Cijunti Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta harus segera dihentikan.

Pasalnya, aktifitas Penataan tanah untuk Green House tersebut diduga belum mengantongi ijin dari instansi terkait, apalagi tanah merah hasil galian dan kerusakannya diperjual belikan terbukti dengan adanya Truk pengangkut tanah yang hilir mudik di lokasi.

Jelas ini melanggar Undang - Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Undang - Undang No 4 Tahun 2009 juga Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Dari sisi regulasi pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2021 Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Milyar.

Sementara ditemui beberapa awak media, Kepala Desa Cijunti, Apih Rohata di ruang kerjanya Jum'at (25/8/ 2023) menjelaskan, pihaknya mendengar dari warga ada galian tanah merah untuk Cut And Fill didekat P.T. Swis Green Indonesia, namun sampai saat ini belum ada seorangpun yang datang untuk minta ijin, baik ke pemerintahan Desa maupun ke pengurus lingkungan setempat.

"Padahal kalau ada pihak yang datang, saya sebagai Kepala Desa tidak akan mempersulit, silahkan saja asal sudah ditempuh mekanisme dan ijinnya sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, supaya tidak ada pihak yang di rugikan baik warga maupun lingkungan Hidupnya," tegas Kades.

Menyikapi persoalan ini Agus M Yasin Pengamat Sosial Publik melalui pesan WhatsApp nya Mengatakan, harusnya segera ada tindakan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, Karna Cut and fill ada SOP nya sesuai PP No 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan," ujar Agus. (A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama