Pedagang Pasar Kutabumi Tolak Keras Revitalisasi dan Pilih Bertahan


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Pedagang Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang tidak ingin memidahkan lapaknya ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) seperti yang disampaikan Ketua Koperasi Pedagang Pasar  Kotabumi (KOPPASTAM ) Kholid.

Reaksi para pedagang, menyusul adanya ultimatum pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dengan surat perintah pengosongan No 539/1067-Perumda P/2023 yang isinya pedagang harus mengosongkan tempat usahanya sampai batas waktu 25 Agustus 2023 dengan memutus aliran listrik dan memagar lokasi secara permanen.

Kholid mengatakan Pedagang Pasar Kutabumi yang tergabung pada Koperasi Pedagang Pasar  berjumlah sekitar 500 pedagang. Mereka menolak revitalisasi pasar. "Para pedagang dan akan memberi perlawanan penuh apabila pihak Perumda memaksakan revitalisasi pada tanggal yang ditentukan," ujarnya, Selasa (23/8/23).

Menurut Kholid, penolakan Revitalisasi pasar yang dilakukan pedagang karena mereka juga punya alasan untuk bertahan, bahkan menyebut Perumda Pasar tidak memiliki bukti kepemilikan "Sampai saat ini bukti kepemilikan sertifikat induk no B 9271 – GS. 3271/97 awalnya dimiliki PT. BUMI SERBA INDAH seluas 200.915 M2 yang telah diserehkan ke pemda berdasarkan sertifikat hak pakai atau hak pengelolaan.

"Kami masih punya hak pakai sampai 2027, tapi sudah mau di revitalisasi," ujar Kholid. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1987, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 1990 tentang penyerahan prasarana lingkungan utilitas umum dan fasilitas sosial perumahan kepada pemerintah daerah.

Sementara menurut Penggiat Kebijakan Publik, LSM Komparasi, Drs Imran Patiraja mengatakan bahwa permasalahan yang kerap terjadi seperti ini karena kesalahan Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang tidak mampu mengamankan asset masyarakat akibat adanya indikasi permainan kotor oknum aparat pemerintah dengan pengusaha.

"Kami segera laporkan ke penegak hukum dugaan manipulasi alih fungsi sebagian tanah fasos dan fasum yang semula diperuntukan untuk pasar dan terminal Kuta Bumi ternyata menjadi tanah komersial untuk mendirikan puluhan Ruko di sekitar Pasar Kutabumi," pungkasnya. 

Untuk Diketahui, pasar Kutabumi didirikan berdasarkan swadaya dari pihak pengembang dan Koppastam dan tanah tersebut merupakan Fasos dan Fasum warga perumahan Bumi Serba Indah yang diperuntukan untuk pasar dan terminal kala itu. (Hanafi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama