Pengacara Korban Investasi Bodong Robot Trading FIN 888 Apresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Sidang kasus investigasi bodong.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mangkirnya saksi TR selaku Direktur PT J untuk didengar keterangannya dalam kasus investasi bodong dengan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra yang sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menerbitkan surat penetapan pemanggilan paksa.

"Ini langkah yang benar. Sebab, nantinya perkara ini dapat terang dan jelas. Kami sangat apresiasi," kata Oktavianus Setiawan SH kepada para wartawan usai sidang.

Sementara jaksa penuntut umum mengaku telah melayangkan panggilan resmi sebanyak tiga kali namun saksi TR belum juga hadir di persidangan. "Sudah dipanggil Pak Hakim, panggilan resmi dialamatkan ke rumah saksi dan diketahui pengurus RT setempat, namun saksi tetap tidak hadir tanpa alasan," terang penuntut umum Theodora Marpaung didampingi Imelda Siagian kepada majelis hakim kemarin.

Karena saksi selalu mangkir tidak mengindahkan panggilan jaksa, kemudian para korban dugaan penipuan ratusan miliaran rupiah tersebut meminta majelis hakim pimpinan Juli Effendi, SH supaya menerbitkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi TR.

Majelis hakim pun langsung merespon permohonan para korban penipuan Robot Trading FIN 888 tersebut. “Majelis akan menerbitkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja. Surat penetapan nanti akan berkoordinasi dan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim Juli Effendi, SH dalam sidang.

Pada kesempatan itu, terkait pendirian perusahan penampung dana para korban investasi bodong, saksi Notaris Siti Zubaidah mengaku dalam persidangan telah menerbitkan beberapa akta perseroan terbatas, diantaranya PT Rajawali Mandiri. Namun saat pendirian perusahaan, Christopher Saputra selaku komisaris berada dalam penjara. "Bagaimana bisa seorang yang masih di penjara bisa menandatangani akta notaris," kata jaksa Theodora dengan heran.

Dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong tersebut, majelis hakim telah memeriksa kurang lebih dua puluh orang saksi. Para saksi korban menerangkan, mereka berminat masuk investasi Robot Trading FIN 888, karena adanya janji dan iming - iming dari terdakwa melalui aplikasi, dapat untung serta kenyamanan uang nasabah terjamin dan diasuransikan. Namun kenyataannya uang nasabah raib tak kembali. Dari kesaksian dalam persidangan, para korban mengalami kerugian rata rata 1 hingga 3 miliar rupiah. (Sor)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama