Pakar Pidana TPPU Jelaskan Usaha Investasi FIN888 Tidak Sesuai Harapan

Foto: Yenti Garnasih, SH memberikan pendapatnya di PN Jakarta Utara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr. Yenti Garnasih, SH. MH., menyampaikan bahwa usaha investasi robot trading FIN888 tidak sesuai harapan dan tidak punya ijin.

"Sesuai legal opinion, bahwa mereka (para korban) di iming - iming masuk investasi robot trading FIN888 yaitu investasi yang kemudian tidak sesuai harapan," kata dosen Universitas Trisakti, Jakarta ini kepada majelis hakim pimpinan Yuli Effendi, SH, saat diminta pendapatnya atas status investasi robot trading FIN888 yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Disebut tidak sesuai harapan, menurut Yenti Garnasih, karena usaha investasi robot trading FIN888 tersebut tidak memiliki ijin. "Tidak ada ijin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan juga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan asuransinya juga tidak ada," terangnya.

Ahli pun mengumpamakan bahwa kegiatan mengumpul dana dari masyarakat saja musti ada ijin dari OJK. "Setiap penghimpunan dana masyarakat yang ada di Indonesia harus ada ijin OJK," tuturnya.

Untuk mencari TPPU dalam kasus FIN888 ini, menurutnya harus mencari lebih dulu kejahatan asalnya. Ia memberi contoh, seperti yang disampaikan kepadanya yaitu penipuan. "Penipuan itu kan modusnya antara lain bahwa menyampaikan sesuatu yang tidak benar seperti meyakinkan korbannya bahwa ini adalah entitas legal. Segala sesuatunya adalah legal sehingga kemudian mereka korban berinvestasi," katanya.

Kalau yang namanya investasi, menurutnya, tidak boleh menjanjikan. "Misalnya tiap bulan dapat sekian. Yang namanya investasi bisa rugi bisa untung. Sebetulnya kalau ada kata - kata setiap bulan akan dapat sekian, pasti penipuan," tegasnya berpendapat.

Selain Yenti Garnasih, jaksa penuntut umum Melda Siagian, SH, juga menghadirkan ahli TPPU yakni Flora dan ahli dari Perindustrian dan Perdagangan, yang menyebut bahwa setiap perusahaan musti ada badan hukumnya. "Jika tidak ada, berarti tidak sah alias ilegal," terangnya. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama