Beleid Netralitas ASN Wajib Jelang Pemilu dan Pilkada

Aparatur Sipil Negara disingkat ASN wajib netral dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pemerintah pusat dan daerah perlu mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan asas Netralitas Pegawai ASN secara objektif, akuntabel,  efektif dan efisien. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah telah menerbitkan beleid berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini diterbitkan untuk menjamin terjaganya Netralitas Pegawai ASN pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024.

Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya SKB ini adalah sebagai berikut : 

1. Maksud

a. membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN;

b. mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran azas netralitas Pegawai ASN. 

2. Tujuan

a. Terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional;

b. terselenggaeanya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas. 

Sementara ruang lingkup dari Keputusan Bersama ini :

a. upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;

b. bentuk pelanggaran dan pengaturan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;

c. pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi;

d. tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan

e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama. 

SKB Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pemilihan ini mengatur perihal yang sangat beragam bukan hanya ditujukkan secara khusus terhadap Pegawai Negeri Sipil tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Berikut sejumlah hal yang masuk kategori pelanggaran etik Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pemilihan, berdasarkan lampiran SKB ini :

• Memasang spanduk atau baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.

• Sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon (Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota).

• Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.

• Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.

• Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

• Foto bersama dengan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau bakal calon alat peraga terkait partai politik/bakal calon.

• Ikut dalam kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.

• Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).


Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu da Pemilihan antara lain :

• Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta Pemilu dan pemilihan.

• Sosialisasi atau kampanye media sosial/online calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.

• Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dan masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status CLTN.

• Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan.

• Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

• Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup, akun pemenangan atau calon.

• Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.

• Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

• Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta Pemilu atau pemilihan.

• Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi partai politik, calon, atau pasangan calon bagi peserta Pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.

• Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan, mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

• Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik, calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Beberapa beleid yang mengatur tentang Netralitas Pegawai ASN diantaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen Pegawai ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Pengaturan khusus mengenai Netralitas bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang disahkan pada tanggal 3 Januari 2023, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Berbunyi dengan tegas sebagai berikut :

Setiap orang yang menikmati salary (gaji) dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas Netralitas, tidak hanya bagi Pegawai ASN namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

(Sjahrir Tamsi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama