“Knalpot Brong” Resahkan Masyarakat, PII Jatim, "Perlu tindakan bersama."


Galih Raka, ketua bidang III PMP, PW PII Jatim


Belakangan ini telah terjadi banyaknya para pelajar di daerah-daerah Jawa Timur, yang menggunakan motor dengan knalpot brong brongan, knalpot dengan mengeluarkan suara sangat bising membuat para pengendara motor lain tidak nyaman begitupun dengan masyarakat setempat merasa sangat terganggu dengan suara knalpot tersebut. Penggunaan motor dengan knalpot brong tersebut tidak hanya di gunakan di jalan raya melainkan digunakan di jalan perkampungan atau desa juga.

Ketua Bidang III  Pemberdayaan Masyarakat Pelajar (PMP) Pelajar Islam  Indonesia Jawa Timur (PII JATIM),  Galih Raka menghimbau kepada seluruh masyarakat pelajar se-Jawa Timur agar  tidak menggunakan "knalpot brong" pada kendaraan bermotor dimanapun berada. Penggunaan  knalpot brong di nilai dapat menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar. 

"knalpot brong sangat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat khususnya penguna jalan oleh karena itu harus ada upaya tindakan yang dilakukan untuk menertibkan penguna knalpot brong ini", kata Galih, Rabo (17/1).
Sementara, dikutip dari laman mabes polri, Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan dasar yang tertuang dalam Pasal 285 ayat
(1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dsn Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-”.

Demi menjaga keamanan dan ketertiban umum, Bidang Pemberdayaan Masyarakat  Pelajar (PMP) Pelajar Islam Indonesia Jawa Timur (PII JATIM) siap menjadi garda terdepan dan  berkomitmen untuk turut serta mensosialisasikan aturan tentang "larangan penggunaan knalpot  brong" ke masyarakat pelajar se-Jawa Timur.

"Kami bersama teman-teman PII seluruh jawa timur siap untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat khusunya para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan" Pungkas Galih.

Dia menambahkan untuk melakukan sosialisasi terkait pengunaan knalpot brong, "kami perlu adanya koordinasi dan kolaborasi antara PII Jatim dengan pihak kepolisian".(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama