Karyawan PT. Pinus Merah Abadi Mengadu Ke Disnaker

 

Kantor PT. Pinus Merah Abadi

Gebang, wartamerdeka.info, - PT Pinus Merah  Abadi Perusahaan yang bergerak dibidang makanan Wafer Nabati dituding  melakukan kesewenangan wenangan terhadap Karyawannya. ini terbukti 5 pekerja dipecat dan 2 dipaksa mengundurkan diri tanpa dibayar hak haknya (pesangon) sebagai karyawan, padahal bekerja diperusahaan makanan tersebut sudah 1-6 tahun. Itu, disampaikan Ibnu Sukri CS, Kamis (7/3/24).

Menurut ibnu perusahaan mempekerjakan karyawan sebagai Robot mulai jam 8 00 wib pagi hingga jam 19.00 - 20.00 malam, tanpa dihitung lembur dan tidak ada hari libur termasuk hari minggu.

"Walaupun kerja kami upah sesuai UMR tapi bertentangan dengan UU Tenaga kerja, dan yang paling ironis lagi kami dipecat sepihak oleh perusahaan dan saat ini kami sudah membuat laporan kepihak Depnaker Langkat," ungkap Ibnu, sekaligus menandaskan jika sampai saat ini sudah hampir 3 bulan prosesnya berjalan di Disnaker. 

Menyangkut hal tersebut Sapril SH., salah seorang Advokat di Langkat menjelaskan bahwa pasal Pasal 88 Ayat (1) UU  No 13/2003 tentang  Tenaga Kerja  menyatakan dengan tegas dan jelas, setiap Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memproleh Perlindungan atas; Keselamatan dan Kesehatan Kerja., Moral dan Kesusilaan dan Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama dan disamping itu juga memiliki sanksi yang  berupa denda dan sanksi pidana. 

Ketika hal ini dikonfirmasi Wartamerdeka Info kamis Sore 7/3/24 kepada
Ketika awak media mengkonfirmasi ke pihak Perusahaan di desa Paluh Manis, Friadi alias Adit Suvervisor supervisor di perusahaan itu, menyebutkan, pihaknya bekerja atas arahan dan petunjuk  dari pimpinan, Kamis (7/2/2024).

"Jam kerja sampai pukul 23.00 Wib, itu biasa karena masyarakat butuh kerja. Menyangkut pelanggaran UU Tenaga Kerja kami tidak mengetahui, itu urusan pimpinan dan menyangkut pengaduan ke Desnaker, itu hak mereka," kata Adit.

Sementara Manager Perusahaan PT. Pinus Merah Abadi, Yohanes ketika dihubungi, membenarkan jika ada laporan karyawan yang di pecat tidak menerima pesangon melapor ke Disnaker.
"dan saat ini, pengaduan itu dalam proses, kami pihak perusahaan mengikuti proses pengaduan tersebut," ujar dia. (Hasrizal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama