Terdakwa Nurindra didampingi penasehat hukum menyerahkan nota pembelaan kepada majelis hakim. |
JAKARTA, (wartamerdeka.info) - Terdakwa A Nurindra B. Charismiadji meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang.
"Saya yakin dan percaya di dalam hati Yang Mulia Majelis Hakim tahu bahwa jika mengacu pada fakta persidangan, saya tidak bersalah," katanya dalam nota pembelaannya yang dibacakan di sidang PN Jakarta Timur kemarin.
Walaupun demikian, tambah Nurindra, ia telah bersedia mengganti kerugian negara seperti yang didakwakan, sekaligus seluruh dendanya.
Total yang telah dibayar Rp1.658.733.708. Menurutnya, pembayaran itu dilakukan bukan berarti mengakui jika ia melakukan tindak pidana kejahatan.
"Melainkan bentuk itikad baik saya agar masalah ini cepat selesai dan saya bisa kembali beraktifitas sebagai kepala keluarga yang harus memberikan nafkah pada anak dan istri. Semoga itikad baik ini dapat diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim," tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa kasus ini terjadi justru karena ada niat baiknya untuk menyelamatkan para pegawai yang terancam kehilangan pekerjaan di tahun 2019.
"Setahu saya setiap tindak kejahatan dimulai dengan adanya niat jahat atau mens rea. Tetapi dalam perkara ini, yang ada justru niat baik," ujarnya.
Pada kesempatan itu pula, tim penasehat hukumnya yang terdiri dari Eric Sutawijaya, SH; Yulius Irawansyah, SH; Nur Aini Irwan Suwarna, SH; R Gibran Bastari, SH, dan Jihan Salsabila, SH memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap kliennya.
"Besar harapan kami agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap klien kami," kata tim penasehat hukum terdakwa.
Tim itu menegaskan bahwa kliennya bukanlah pemilik atau pengendali PT LMIR, bahkan tidak pernah turut campur atau melakukan intervensi dalam urusan pengadaan barang/jasa di PT LMIR.
Terkait pengerjaan proyek pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara tahun 2019, kliennya memutuskan untuk meminjamkan modal operasional kantor dan membayar kekurangan gaji karyawan kepada IA dengan ketentuan pengembalian akan dilakukan setelah pencairan.
"Klien kami memiliki itikad baik untuk membantu kebutuhan PT LMIR, IA yang pada dasarnya memiliki komitmen untuk mengembalikan pinjaman kepada klien kami dengan membayarkan cicilan pinjaman dari MNC Finance," katanya.
Karena dalam perkara a quo berdasarkan ahli perhitungan kerugian negara secara proporsional, kliennya dianggap/diduga telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp.414.683.427.
"Sehingga klien kami pada tanggal 30 September 2024 dengan itikad baiknya telah melakukan pembayaran melalui rekening RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebesar Rp1.658.733.708,- dengan rincian yaitu 4 x Rp414.683.427,- = Rp1.658.733.708,-," jelas tim penasehat hukum terdakwa.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, tambah tim tersebut, kliennya tidak terbukti telah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran atau menggunakan harta kekayaan dari dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang di PT LMIR.
"Untuk itu sudah selayaknya klien kami dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1,1 milyar yang didasari karena PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan," kata tim penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Salain itu, terdakwa dituntut membayar denda tindak pidana perpajakan sebesar 4 x Rp.414,683,427,- = Rp.1.658.733.708, yang diperhitungkan dengan penitipan melalui rekening RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp.1.658.733.708.
Juga dituntut membayar denda TPPU sebesar Rp.500 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman pengganti denda selama 1 tahun penjara. (SR)