Proses PBJ di Banten Berpotensi Cederai Iklim Persaingan Usaha Sehat

F. Maulana Sastradijaya:
"Saya tantang Pemda Provinsi Banten untuk ciptakan iklim usaha sehat"

F. Maulana Sastradijaya, Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Provinsi Banten. (Foto:Istimewa) 


SERANG (wartamerdeka.info) - Proses pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian masyarakat yang mengkhawatirkan terjadi penyalahgunaan oleh oknum pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dapat mencederai iklim persaingan usaha sehat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Provinsi Banten, F. Maulana Sastradijaya, pada Selasa (24/2/2026) di Kota Serang. 

"Saya menantang upaya Pemerintah Provinsi Banten di bawah pimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel," ujar F. Maulana Sastradijaya. 

Dengan tata kelola yang akuntabel, lanjut Maulana, dapat dipastikan tidak ada lagi oknum pejabat pelaku pengadaan yang merusak citra serta mencederai iklim persaingan usaha sehat. 

Menurut Maulana, langkah ini penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat pada APBD/APBN dapat memberikan hasil yang tepat (value for money). Maka setiap warga sipil memiliki hak fundamental dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) untuk mengawasi, dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan, serta mendapatkan akses informasi secara transparan. 

Maulana menjelaskan, upaya tersebut bertujuan mencegah korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memastikan efisiensi anggaran. 

"Saya berhadap partisipasi aktif mendorong transparansi adalah peran utama dalam penyelenggaraan negara," kata Maulana.

Maulana juga menegaskan, poin-poin penting terkait aspirasi dan tuntutan mewujudkan kebijakan Gubernur Banten Andra Soni untuk berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, terbuka, dan partisipatif. Banten Maju, Tanpa Korupsi. 

"Dengan melakukan perbaikan regulasi serta integritas SDM, pelaku pengadaan di Biro Pengadaan Barang/Jasa agar membahas peraturan untuk memastikan kebijakan menciptakan persaingan usaha sehat dan mandiri, terlepas dari benturan kepentingan, serta dilakukan komitmen anti-korupsi di seluruh OPD untuk meningkatkan transparansi dan kordinasi," kata Maulana menegaskan. 

Menurutnya, hak akses keterbukaan informasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi mencegah maladministrasi. Partisipasi dapat terlibat langsung keikutsertaan dalam penyusunan kebijakan pengadaan dilaksanakan dengan cara memberikan masukan perumusan kebijakan terkait Pengadaan barang jasa belanja pemerintah. 

Pengawasan publik sesuai rekomendasi KPK RI, terkait perbaikan tata kelola melalui Monitoring Center for Prevention (MCSP) untuk mencegah penyalahgunaan. Dengan demikian masyarakat dapat memantau dan melaporkan dugaan penyimpangan, baik secara langsung maupun daring ke lembaga pengawas seperti APIP, LKPP, Ombudsman RI, dan KPPU. 

Maulana menjelaskan, Pasal 44 ayat (2) huruf b juncto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, dalam hal berdasarkan hasil penelaahan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c. 

Bila terdapat temuan kerugian negara dalam pengadaan, upaya penegakan hukum dilakukan dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara, dan jika terdapat bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana, maka hasil penelaahan dituangkan dalam rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH). (Djatnika)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama