Putusan Gugatan ISR Radio Erabaru Ditunda

JAKARTA - Sidang putusan gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) yang diajukan Radio Erabaru FM Batam ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, ditunda hingga pekan depan. Guruh Jaya Saputra, SH, selaku hakim yang memimpin sidang menyampaikan bahwa dalam putusan perlu sebaiknya tidak ada perbedaan pendapat.
Disamping itu ia menyatakan perlu mempelajari berkas yang baru diterimanya dari beberapa pihak, yakni dari Himpunan Falun Dafa Indonesia dan Fans Club Erabaru. Meski tidak termasuk dalam persidangan, namun ia menilai perlu diketahui fakta apa yang ingin disampaikan oleh pihak ketiga tersebut.

“Saya menerima beberapa berkas dan surat yang berkaitan dengan kasus Radio Erabaru ini. Kami merasa perlu untuk mempelajarinya dulu. Oleh karena itu sidang ditunda seminggu kemudian,” ujarnya saat di persidangan yang dibuka sekitar pukul 12.00 wib di Pengadilan Tinggi TUN, Jakarta Timur, Selasa (28/9).

Sesaat setelah membuka sidang Guruh menanyakan kepada kedua belah pihak, apakah kedua belah pihak tidak menemukan titik temu untuk menyelesaikan masalah ini. Hingga kemudian ia menunda putusan sidang. Sidang dihadiri pihak Penggugat dan Tergugat. Dari Penggugat hadir Direktur Utama, Gatot didampingi oleh Sholeh Ali dari LBH Pers. 

Sidang gugatan ISR ini diajukan oleh pihak Radio Erabaru atas terbitnya ISR Dirjen Postel yang mengalokasikan frekuensi  yang telah ditempati dan diajukan dalam permohonan ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Erabaru kepada radio lain. Padahal kasus hukum Erabaru masih bergulir di tingkat kasasi. Terbitnya ISR tersebut dinilai prematur.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama