Organisasi LKPK PANRI Siap Membangun Kabupaten Cilacap



CILACAP (wartamerdeka) - Organisasi Kemasyarakatan LKPK PANRI yang berkantor pusat di Kabupaten Bogor sekarang ada di Kabupaten Cilacap. 


Lembaga yang berkonsentrasi pada penyelamatan aset negara ini mempunyai kantor di Jalan Raya Karangpucung - Sidareja Km 1 Desa Karangpucung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap.

LKPK PANRI yang merupakan singkatan dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia cabang kabupaten Cilacap ini dipimpin oleh Bambang Purwanto.

Dia adalah kepala Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Cilacap yang baru - baru ini mengundurkan diri sebelum habis masa baktinya. Bambang juga mengaku siap untuk ikut membangun Kabupaten Cilacap dengan menggunakan Lembaga yang iya pimpin. 

Menurutnya, membangun Kabupaten Cilacap tidak hanya dari dalam sistem, tapi juga dapat dilakukan di luar sistem pemerintahan.

Bambang memilih ikut membangun Kabupaten Cilacap dengan cara keluar dari pegawai negeri karena dianggap lebih independen dalam ikut membangun Daerah dan menyuarakan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Cilacap.

"Saya memilih tidak melanjutkan masa bakti saya sebagai pegawai negeri dan memilih memimpin Lembaga LKPK PANRI ini agar lebih leluasa dan lebih independen untuk ikut membangun Kabupaten Cilacap tercinta ini," ungkap Bambang di kantornya, Kamis (21/12/2017).

Selain itu, menurut Bambang membangun suatu Daerah atau Wilayah menggunakan jalur Kelembagaan akan mendapatkan pengalaman tersendiri.

"Juga akan mendapatkan ilmu - ilmu dari banyak disiplin ilmu. Seperti ilmu Politik, ilmu Budaya, ilmu Sosial dan banyak ilmu lainnya tanpa kita harus menyelesaikan perkuliahan demi perkuliahan," tambahnya.

Organisasi Kemasyarakatan LKPK PANRI ini menurut Bambang dianggap tepat sebagai wadah dalam ikut melaksanakan pembangunan di Kabupaten Cilacap. 

Dia mengatakan, LKPK PANRI ini mempunyai Visi dan Misi yang jelas. " 
Visi dan Misi LKPK PANRI ini sangat jelas, diantaranya adalah menciptakan Pemerintahan Daerah yang bersih dan berwibawa secara kondusif, dinamis dan demokratis dalam meneruskan cita - cita Reformasi dan birokrasi berdasarkan UUD 1945. Itu sangat jelas bukan," kata Bambang.

Selain itu, lanjutnya, LKPK PANRI dalam melakukan kegiatannya ini melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam rangka upaya penyelamatan aset negara juga dalam rangka ikut mendukung pemberantasan korupsi. 

Selain dengan dua lembaga hukum pemerintah tersebut, LKPK PANRI berkoordinasi aktif dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam melakukan kegiatan pencegahan korupsi.

"Kemudian pertimbangan lainnya, Lembaga yang saya pimpin di Kabupaten Cilacap ini mempunyai dasar dalam melakukan kegiatan, seperti mengimplementasikan Pancasila dan UUD 45, menggunakan dasar UU No. 71 Tahun 2000 tentang tindak pidana korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 tentang korupsi pegawai negeri dan penyelenggaraan negara, UU No. 14  Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan yang paling penting adalah PERPRES NO. 87 TAHUN 2016 TENTANG SABER PUNGLI," jelas Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dengan Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri No. 01-00-00/061/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 dan dasar dari ADART serta di tanda tangani oleh ketua umum dari lembaganya, maka memutuskan/mengingatkan dan menetapkan beberapa orang menjadi anggotanya.

"Saya sebagi Ketua tingkat kabupaten Cilacap, wakilnya atas nama Galih Kardono, Sekjen Yuhana kemudian Bendahara Mukhsoni dan Kadiv humasnya Aceng," paparnya.

Melihat dari Visi dan Misi serta Dasar dari kegiatan LKPK PANRI Bambang Purwanto mengajak masyarakat kabupaten Cilacap untuk berpartisipasi aktif dalam bela negara membantu mewujudkan pemerintah daerah Cilacap bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Untuk partisipasi aktif, masyarakat dapat menghubungi nomor kontak untuk pengaduan di 0852-2780-8425 atau 0852-9284-6222.

"Partisipasi masyarakat dalam meberikan informasi sangat kami butuhkan, agar kami dapat mewujudkan visi dan misi lembaga kami. Selain itu kami menghimbau kepada pemegang kebijakan dan pelaksana kebijakan agar selalu menjunjung tinggi peraturan perundang - undangan dan regulasi yang ada," pungkas Bambang.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama