Penerapan Permendikbud No 30 Tahun 2017 Diharapkan Terus Dilakukan

M. Tarjuki, S.Pd, salah satu Pengawas Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Karangpucung

CILACAP (wartamerdeka.info) -  Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No 30 Tahun 2017 di Sekolah Dasar diharapkan terus dilakukan, Permendikbud tersebut antara lain mengatur tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan.


Pelibatan Keluarga adalah proses dan/atau cara keluarga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan nasional.

Tujuannya adalah meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Kemudian mendorong penguatan pendidikan karakter anak, meningkatkan kepedulian keluarga terhadap pendidikan anak, membangun sinergitas antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Selanjutnya,  mewujudkan lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman dan menyenangkan.

Penjelasan tersebut diterangkan M. Tarjuki, S.Pd, salah satu Pengawas Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Karangpucung pada hari Sabtu 21 Juli 2018 pada acara Pembinaan dan Silaturahmi Pool V yang bertempat di SD Bengbulang 01.

Pada prakteknya, kata Tarjuki, salah satu yang dapat dilakukan para guru adalah mengadakan kelas wali murid. "Artinya, wali murid dapat melakukan intensitas komunikasi dengan diadakannya pertemuan didalm sekolah atau diluar sekolah secara rutin yang digagas oleh guru maupun oleh wali murid," ujarnya.

Hal lain yang dapat dilakukan, lanjutnya, penyelenggara pendidikan dalam hal ini seperti guru kelas bisa mengadakan grup WhatsApp untuk para wali murid per kelas maupun satu sekolah."Grup WA gar memudahkan komunikasi guru kelas dengan wali murid dan juga antar wali murid. Sehingga menjadi salah satu alternatif solusi jika terjadi permasalahan," jelas Tarjuki.

"Dan untuk kedepannya, Permendikbud No 30 tahun 2017 ini akan disosialisasikan secara perlahan," jelasnya.

Pada pertemuan itu juga dihadiri Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Karangpucung Drs. Darsito, Kepala Sekolah, Guru, Staf dan TU dari 9 Sekolah Dasar di tiga desa, antara lain SD Sidamulya 01, SD Ciruyung 01, SD Ciruyung 03, SD  Bengbulang 01, SD Bengbulang 02, SD Bengbulang 03, SD Tayem 01, SD Tayem 02 dan SD Tayem 03 dengan jumlah 65 peserta.

Agus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama