Dinyatakan Pailit, Aset Penaga Timur Sdn.Bhd Diburu Kurator


KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Penaga Timur Sdn.Bhd.  Perusahaan Pelayaran asal Malaysia yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Karimun dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor:11/Pdt.Sus-PKPU-2018 pada tanggal 11 Oktober 2018.

Putusan pailit tersebut terjadi akibat dari Penaga Timur terbukti memiliki utang sejumlah 12,9 Milyar kepada 2 (dua) perusahaan Asal Indonesia yaitu PT Wijaya Artha Shiping (WAS) dan PT Ujung Medini Lestari (UML). Dimana setelah jangka waktu yang ditentukan, pihak Penaga tidak ada itikad baik untuk melakukan penawaran perdamaian.

Hal ini dibenarkan oleh Sevent Roni Sianturi, SH selaku Kurator yang diangkat oleh pengadilan.  Oleh karenanya sejak putusan pailit dikeluarkan, maka berdasarkan Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 Kurator akan melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta Pailit.

Menurutnya, Penaga Timur demi hukum kehilangan haknya, walaupun atas putusan tersebut dilakukan upaya-upaya hukum.

Selanjutnya Roni menjelaskan, berdasarkan penetapan Hakim Pengawas Pengadilan tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2018, Tim Kurator telah meminta Pihak KSOP Karimun untuk menyerahkan 1 unit Kapal MV TUAH 2 milik Penaga Timur kepada Tim Kurator dengan maksud untuk pengamanan Harta Pailit.

Namun pada saat itu, Tim Kurator dan pihak KSOP tidak mendapati dokumen kapal dikarenakan dokumen tersebut dilarikan oleh Pihak PT Lintas Lautan Indonesia selaku agen yang ditunjuk oleh Penaga Timur. Hal ini telah di tuangkan dalam berita acara serah terima Nomor: PL.201/01/01/KSOP.TBK-2018 yang di tandatangani oleh Kurator dan Ridwan Chaniago, selaku kepada KSOP Kabupaten Karimun.

Roni pun mengaku kecewa atas pernyataan pihak Lintas di salah satu media online tanggal 17 Oktober 2018 yang pada pokoknya menyatakan "Jika PT. Lintas Lautan Indonesia mengalami kerugian sampai 60 juta perhari pasca operasional yang dikeluarkan 1 kali perhari".

“PT. Lintas Lautan Indonesia adalah Agen/Kantor Perwakilan yang ditunjuk oleh Penaga Timur untuk mengageni seluruh kapal-kapal milik atau pun yang dikelola oleh pihak Penaga Timur, diantaranya adalah MV Tuah 1, MV Tuah 2, MV. Trans JB dan MV.Putra Maju 07 yang dalam hal ini PT Lintas adalah selaku pihak yang menikmati Fasilitas Debitur Pailit (Penaga Timur). Namun sejak putusan pailit diucapkan, pihak Lintas tidak pernah melaporkan tentang pendapatannya kepada Kurator. Padahal Kurator telah mengirimkan surat resmi pada tanggal 26 Oktober 2018 dan surat resmi pada tanggal 21 November 2018 serta telah pula dikuatkan dengan penetapan Hakim Pengawas Nomor:9/HP/11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Medan. Padahal laporan tersebut secara hukum haruslah dilaporkan kepihak Kurator sebab pendapatan tersebut merupakan bagian dari harta pailit".

Roni melanjutkan, bahwa akibat dari perbuatan PT Lintas Lautan Indonesia tersebut yang sama sekali tidak memiliki iktikad baik, maka berdasarkan penatapan Hakim Pengawas, Direktur Utama PT Lintas Lautan Indonesia bernama SALIM yang bertanggung jawab sepenuhnya atas PT Lintas telah dilaporkan secara resmi pada Polda Kepulauan Riau tertanggal 21 November 2018 sesuai dengan Tanda Bukti Laporan Nomor: STTLP/81/XI/2018/SPKT.Kepri dugaan Tindak Pidana Penggelapan terhadap Harta Pailit dan selanjutnya Kurator akan menindak lanjuti permasalahan ini kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk menutup seluruh trayek – trayek atas nama PT.Lintas Lautan Indonesia dan  melakukan pencabutan Izin keagenan.

Terpisah, Edwar Kelvin, R.,S.H.,C.PL selaku Kuasa Hukum PT WAS dan PT UML selaku pemohon dalam perkara tersebut menyampaikan, agar kiranya pihak–pihak yang tidak memiliki kepentingan untuk tidak ambil andil dalam Permasalahan tersebut.

“Saya memohon kepada pihak- pihak yang tidak memiliki kepentingan untuk tidak ambil andil dalam permasalahan tersebut, sebab itu sudah masuk ke ranah hukum, serahkan kepada hukum yang berlaku. Jangan sampai malah kita pula yang berurusan di depan hukum orang kita juga yang jadi korban. Kami ini perusahaan Indonesia jauh-jauh mencari keadilan ke Medan sana, jangan pula di ganggu. Kita ini Merah Putih, harusnya bersatu melawan bangsa Alasing yang mencoba merongrong kedaulatan bangsa kita, bukan malah membantu mereka," ujar Kelvin dengan nada emosi.

"Kami mengapresiasi atas tindakan-tindakan kurator yang diangkat oleh pengadilan. Mereka tidak pandang bulu, mereka betul-betul melakukan tugasnya dengan baik. Bayangkan saja, mereka jauh – jauh dari Medan ke pulau kita ini untuk melaksanakan putusan. Kami sudah mulai merasakan keadilan itu jangan pula ada oknum–oknum yang mencoba menggangu. Kalau cerita susah, memang mereka tidak berfikir akan susahnya kami mencari keadilan ini," tambah Kelvin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama