Eko Prianto Dilaporkan Menipu, Ditangkap Polisi


PALI (wartamerdeka.info) - Diduga menipu dengan berkedok ingin menjual material  batu split kepada pemborong, Eko Prianto Bin Adam Malik (37 tahun) warga Jalan Kemang Tanduk Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Jum’at (14/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Talang Ubi melalui Humas Polres Muara Enim mengungkapkan bahwa kasus penipuan ini berawal saat korban yang bernama  Dedy Bin Sutrisno (39 tahun),  warga Dusun I Desa Maju Jaya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengerjakan proyek jalan yang membutuhkan material.

Kemudian datanglah pelaku, Eko Prianto Bin Adam Malik menawarkan material berupa 250 kubik batu split senilai Rp 86.250.000,_ kepada korban, Rabu (07/11/2018) sekira pukul 16.00 WIB di rumah makan Masdi Solo Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Maka terjadilah kesepakatan antara keduanya yakni barang material tersebut akan dikirim oleh pelaku paling lama 5 hari setelah pembayaran lunas.

Dan korbanpun meyakini dan percaya dengan perkataan pelaku, maka korbanpun melakukan pembayaran secara tunai dan melalui transfer ke nomor rekening pelaku.

Namun setelah 5 hari sebagaimana perjanjian, pelaku belum juga memenuhi janjinya untuk mengirimkan material sebagaimana tersebut diatas, bahkan hingga sekarang material yang dipesan kepada pelaku belum juga datang. Dan ketika korban menanyakan persoalan tersebut, pelaku berusaha menghindar dan tidak bertanggung jawab.

Sehingga akhirnya korbanpun keberatan serta merasa sangat rugikan,  olehnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi guna diproses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban, penyidik mulai melaksanakan lidik terlebih dahulu dan setelah ditemukan 2 alat bukti serta dapat mengidentifikasi pelaku tersebut, maka dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Muh. Arafah ,SH beserta Anggota Reskrim yang lain segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di cafe dan Me Kota Prabumulih.

Saat proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat diinterogasi awal mengakui perbuatannya bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, selanjutnya Pelaku bersama barang bukti berupa1 lembar bukti transfer Bank BRI; 1 lembar kwitansi serah terima uang sejumlah Rp.86.250.000,-antara Korban dengan pelaku, 1 lembar cek bank BCA; 1 unit Hp merk Nokia warna hitam tipe 105, beserta SIM Card : 08127381778, dibawa ke Polsek Talang Ubi pendopo guna pemeriksaan lebih lanjut. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama