Warga Apartemen Paladian Park Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Pengurus PPPSRS

Julius Lobiua SH MH saat rapat dengan pengurus PPPSRS Apartemen Paladian  Park dihadiri Ketuanya, Rudi (kiri) 

JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Warga penghuni apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Utara menyatakan mosi tidak percaya terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen Paladian Park, kepengurusan periode 2018 -2022 yang dijabat Ketua Umum Denny Siahaan dan Rudy Bangun sebagai Ketua pengurusan apartemen Lima Tower.

Mosi tidak percaya disampaikan warga apartemen karena kepengurusan saat ini dinilai tidak tertib administrasi dan banyak melakukan ketimpangan diluar ketentuan sebagaimana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Salah satu agenda yang dibahas para penghuni dengan kepengurusan PPPSRS lima tower pada Selasa (27/11/2018) terkait temuan adanya bukti transfer senilai Rp1 miliar dari Ketua kepengurusan tower lima lama, Sriwiyono kepada ketua kepengurusan lima tower yang baru, Rudy Bangun, SH.

"Salah satu hal yang kami pertanyakan adalah, mengapa pengurus lama mentranfer dana senilai Rp1 miliar ke rekening pribadi. Apa kepentingannya itu ke rekening pribadi," ucap Julius Lobiua, SH, MH mewakili warga tower C dan G kepada wartawan, Sabtu (1/12/2018).

Apa yang disampaikan Julius baru mewakili satu soal. Indikasi mal praktik atau penyimpangan lain yang lainnya juga ditemukan warga. Yakni adanya transfer atau pemindahan buku dari rekening PPPSRS ke rekening pribadi ketua lima tower Rudi Bangun pada 1 Nopember 2018. "Juga telah diakui adanya pembukaan cek senilai Rp2 miliar ke rekening pribadinya ketua lima tower. Karena ketahuan warga, oleh ketua lima tower kemudian dibatalkan," beber Julius dengan gamblang.

Ada juga soal pembayaran senilai Rp28 juta dari rekening PPPSRS ke rekening pribadi ketua lima tower. Rinciannya, Rp14 juta untuk pembayaran aparat keamanan. "Telah dibicarakan pada rapat klarifikasi Selasa (27/11) lalu bahwa uang itu akan diganti oleh ketua umum PPPSRS," ucap Julius.

Ditambahkannya, adapun pengeluaran sebesar sepuluh juta rupiah untuk biaya perbaikan fasilitas kolam apartemen akan diganti oleh ketua umum Denny Siahaan. "Jadi, itulah beberapa point klarifikasi dan temuan persoalan yang tidak dapat disebutkan secara administrasi tapi bisa berpotensi dugaan pada tindak pidana berupa pemalsuan tanda tangan," jelas Julius.

Melihat banyaknya indikasi pelanggaran yang dilakukan pengurusan PPPSRS Paladian Park Apartemen periode saat ini, warga berencana menindaklanjuti temuan itu Dinas Perumahan. Rencananya, perwakilan warga akan beraudiensi di Kantor Dinas Perumahan DKI pada Selasa (4/12/2018).

"Semua temuan itu akan kami tindaklanjuti. Bukan tidak mungkin berbagai temuan itu, jika berpotensi kasus pidana, kami akan teruskan secara hukum," imbuhnya.

Kepengurusan PPPSRS Paladian Park Apartemen saat ini sudah menjalani masa bhakti selama empat bulan sejak terpilih pada Agustus 2018. Kepengurusan yang dinahkodai Denny Siahaan sebagai ketua umum dan
Rudy Bangun, SH sebagai ketua lima tower ini menjalani tugas untuk periode 2018-2022. Namun, baru seumur jagung menjabat, Denny dan Rudy dinyatakan mosi tidak percaya oleh warganya sendiri.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama